• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 1 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Dua Metode Penyampaian Khitbah

08/01/2026
in Pranikah
Dua Metode Penyampaian Khitbah
88
SHARES
677
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DIJELASKAN dalam buku berjudul “Mengenal Lawan Jenis dalam Islam”, ada dua metode penyampaian khitbah, yaitu tashrih dan ta’ridh. Buku ini ditulis oleh M. Harwansyah Putra Sinaga, Nellareta Pratiwi, dan Ika Purnama Sari.

Baca Juga: Kisah Tuti Alawiyah Melangsungkan Pernikahan Islam di Jepang

Dua Metode Penyampaian Khitbah

Metode pertama bernama tashrih. Maksudnya adalah ungkapan khitbah secara jelas dan tegas yang disampaikan dengan kata-kata yang tidak perlu ditafsirkan kembali.

Menyampaikan langsung kata-kata yang menuju permintaan mengkhitbah.

Contoh: Saya melamar dirimu untuk menjadi pendamping hidupku.

Tashrih hukumnya haram apabila disampaikan kepada wanita yang tidak/belum boleh dinikahi. Contoh, seperti wanita yang sedang dalam masa idah.

Baca Juga: Fase-fase yang Harus Dilalui dalam Proses Taaaruf

Penyampaian Khitbah dengan Kiasan

Tashrih halal apabila disampaikan kepada wanita yang boleh dinikahi dan tidak disampaikan kepada wanita yang belum mempunyai pasangan.

Metode kedua adalah ta’ridh. Maksudnya adalah penyampaian khitbah dengan menggunakan kata-kata kiasan atau kata-kata yang ditafsirkan menjadi kata khitbah. Selain itu, bisa juga ditafsirkan kepada kata yang maksudnya di luar kata khitbah.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Penyampaian khitbah kepada wanita yang masih gadis, maka bisa kepada walinya, yaitu orang tua gadis tersebut.

Sementara itu, apabila tujuan mengkhitbahnya adalah wanita janda dan tidak punya wali, maka bisa menyampaikan secara langsung kepada wanita tersebut. [Cms/Sdz]

Tags: Metode penyampaian khitbah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kakak Kedua menjadi Wali Nikah

Next Post

Doa Tolak Bala sambil Membalikkan Telapak Tangan

Next Post
Qunut Witir Setelah Setengah Ramadan; Sunahnya Para Sahabat

Doa Tolak Bala sambil Membalikkan Telapak Tangan

Kebanyakan Memakai Pelembap Wajah bisa Memicu Pori-Pori Tersumbat dan Berjerawat

Kebanyakan Memakai Pelembap Wajah bisa Memicu Pori-Pori Tersumbat dan Berjerawat

Orang Tua Baik, Anak Juga Akan Baik

Suami Pulang ke Rumah Orangtua Setiap Hari, Salahkah Jika Istri Melarang?

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    244 shares
    Share 98 Tweet 61
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8550 shares
    Share 3420 Tweet 2138
  • Doa Ketika Selesai Sa’i

    156 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11388 shares
    Share 4555 Tweet 2847
  • Tumis Jantung Pisang Ala Chef Rudy Choirudin, Lauk Tradisional yang Kaya Rasa

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2284 shares
    Share 914 Tweet 571
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3847 shares
    Share 1539 Tweet 962
  • Majza’ah bin Tsaur Al Sadusy, Sahabat Pemberani Penakluk Benteng Persia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga