ChanelMuslim.com – Kita tak pernah tahu kapan dan dimana akan bertemu belahan jiwa dan melangsungkan pernikahan islam. Tapi ketika telah tiba waktunya, semua akan terjadi begitu saja.
Saya (Tuti Alawiyah) bahkan tak pernah menyangka jika artikel pertama yang saya tulis di kanal website Food Diversity/Halal Media Japan bertajuk Mengejar Studi dari Negeri Tropis ke Ranah Bersalju Hokkaido (Jepang), akan menjadi jalan bagi saya untuk bertemu suami di masa depan.
Baca juga: Hukum Pernikahan Dalam Islam
Ya, beliau pertama kali mengenal saya setelah membaca artikel tersebut di halaman Food Diversity pada Februari lalu, kemudian mengontak saya melalui pihak ketiga untuk mengajukan proses taaruf.
Bagi yang belum familiar, taaruf merupakan proses bagi seseorang untuk mengenal dan menemukan teman hidup tanpa melalui hal-hal yang sebenarnya tidak sesuai dengan syariat Islam seperti pacaran sebelum menikah.
Kisah Tuti Alawiyah Melangsungkan Pernikahan Islam di Jepang
Singkat cerita, setelah kami berdua sepakat untuk melanjutkan proses perkenalan (taaruf) ke jenjang khitbah dan menikah, kendala yang kami hadapi adalah tentang kapan dan di mana kami akan melangsungkan pernikahan.
Saat itu kami belum mendapat vaksinasi Covid-19 sama sekali, sehingga akan terganjal proses karantina yang cukup menyulitkan kami untuk pulang ke Indonesia dan melangsungkan pernikahan di sana bersama kedua belah pihak keluarga.
Maka akhirnya kami pun memutuskan untuk menikah di Jepang, tepatnya di Masjid Tokyo Camii, meskipun tanpa kehadiran keluarga secara langsung (mereka hanya menyaksikan proses pernikahan secara virtual melalui zoom dan live di Instagram saya).
Prosedur yang perlu dilakukan untuk menikah di Jepang
Setelah menikah, banyak teman dan kenalan yang bertanya bagaimana posedur pernikahan di Jepang. Maka dalam artikel ini saya akan membagikan proses dan prosedur yang saya lalui saat itu untuk melangsungkan pernikahan di Jepang, terutama bagi orang asing seperti saya dan calon suami.
Sederhananya, saya membagi prosesnya menjadi dua tahap yakni prosedur pencatatan sipil yang saya lakukan di Kedutaan Besar dan di kantor Kecamatan (Kuyakusho), serta di Masjid Tokyo Camii untuk melangsungkan pernikahan sesuai syariat Islam.
Sebagai WNI, hal pertama yang saya lakukan segera setelah memutuskan akan menikah di Jepang adalah mengakses website Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo Jepang, karena kami memerlukan dokumen yang disebut Surat Pernyataan Pernikahan (Kekkon Gubi Shoumeisho) yang dikeluarkan pihak KBRI untuk mendaftarkan pernikahan kami di Jepang.
Di website tersebut tertera informasi yang berkaitan dengan proses pencatatan sipil bagi pernikahan sesama WNI atau bagi WNI yang ingin menikah dengan WNA.
Pada dasarnya, dokumen yang dibutuhkan untuk melangsungkan pernikahan di Jepang tidak terlalu berbeda dengan apa yang diminta di Indonesia. Kami diminta menyerahkan dokumen-dokumen dari Kantor Urusan Agama (KUA) dan kelurahan setempat dimana kami beralamat di Indonesia.
Perlu dicatat bahwa KBRI meminta dokumen asli (bukan fotokopi atau scan) untuk diserahkan, jadi kami perlu meminta bantuan keluarga di Indonesia untuk mengurus pembuatan dokumen-dokumen tsb di Indonesia kemudian mengirimkannya ke Jepang.
Jika kalian sedang menyiapkan tahap ini, harap mempertimbangkan dengan seksama mengenai estimasi sampainya dokumen dan semua proses revisi yang mungkin terjadi dengan rencana waktu kalian akan melangsungkan pernikahan.
Saya sendiri membutuhkan waktu sekitar satu setengah bulan untuk mendapat seluruh dokumen yang dikirimkan keluarga dari Indramayu, Jawa Barat, Indonesia sampai ke alamat tinggal saya di Osaka, Jepang.
Setelah semua dokumen saya dan calon suami lengkap, pertama kami mengirimkan scannya via email ke alamat [[email protected]] untuk dicek terlebih dahulu.
Saat pihak KBRI sudah mengecek dan dinyatakan lengkap atau tak perlu ada revisi, saya dan calon suami pun membuat reservasi tanggal kunjungan ke KBRI untuk mengisi formulir Surat Pernyataan Menikah dengan membawa serta semua dokumen asli yang kami dapat dari Indonesia tadi.
Hal penting lainnya yang perlu dicatat adalah bahwa dalam proses ini calon pengantin pria dan wanitanya harus hadir langsung ke KBRI di Tokyo. Karena itulah saya pun perlu berangkat ke Tokyo dari Osaka.
Di hari yang sama setelah kami mendapat Surat Pernyataan Menikah dari KBRI, kami langsung membawanya ke kantor kecamatan (kuyakusho) setempat dimana salah satu dari kami berdomisili untuk mengisi formulir Pendaftaran Pernikahan atau Kon-in Todoke. Kami harus datang bersama dua teman lain karena kantor kecamatan mensyaratkan dua orang dewasa (laki-laki atau perempuan berusia di atas 20 tahun) sebagai saksi untuk menandatangani pernyataan bahwa pernikahan kami benar adanya. Hal lain yang perlu dibawa selain Surat Pernyataan Pernikahan dari KBRI adalah paspor kedua mempelai, kartu penduduk asing (residence card), dan fotokopi kartu keluarga di Indonesia.
Sebelum kalian mengurus tahap ini, sebaiknya cari informasi detail terlebih dulu ke kantor kecamatan setempat dimana kalian tinggal karena kemungkinan ada persyaratan tambahan yang lain. Proses di kantor kecamatan ini tidak begitu lama, tidak sampai satu jam Sertifikat Pernikahan (Kekkon Juri Shoumeisho) kami berhasil diterbitkan, dan ini berarti pernikahan kami telah resmi tercatat di pemerintahan Jepang. Alhamdulillaah.
Kami pun mengirimkan lagi dua salinan Sertifikat Pernikahan tersebut ke KBRI beserta fotokopi paspor untuk mendapatkan dokumen yang disebut Surat Penerimaan Pernikahan. Dokumen ini akan dibutuhkan untuk mengurus visa pasangan ke Imigrasi Jepang atau melaporkan pernikahan kami saat nanti pulang ke Indonesia.
Permohonan untuk Pernikahan Islam ke Pihak KBRI
Prosedur di KBRI belum selesai, setelah proses pencatatan sipil rampung, selanjutnya kami memproses permohonan akad nikah secara Islam. Kami pun mengontak penghulu dari KBRI yaitu Bapak Akhmad Munir untuk mengajukan tanggal pernikahan. Dalam proses ini biasanya pihak KBRI akan meminta dokumen tambahan seperti Surat Kuasa Wali Nikah dari keluarga pengantin wanita jika sang ayah tak bisa hadir secara langsung dalam prosesi akad nikah.
Sebenarnya proses akad nikah secara Islam ini bisa dilangsungkan di banyak masjid yang berada di Jepang, tapi jika kalian adalah WNI, saran saya lebih baik mengajukan proses pernikahan secara Islam kepada penghulu dari KBRI sehingga bisa langsung mendapat buku nikah di hari pernikahan. Seperti saya yang menikah di Masjid Tokyo Camii dengan mengundang penghulu dari KBRI.
Baca Juga: Mochi Kekinian, Cemilan Jepang dengan Cita Rasa Kearifan Lokal
Pernikahan Islam di Masjid Tokyo Camii
Masjid Tokyo Camii adalah masjid terbesar di Tokyo yang juga menyediakan layanan akad nikah secara Islam bagi para muslim di Jepang. Untuk mengadakan akad nikah di sana, pertama-tama saya harus mengisi formulir pernikahan melalui websitenya. Kami memilih tanggal 8 Agustus 2021 sebagai hari istimewa kami, dan alhamdulillah di tanggal tersebut venue-nya tersedia. Staf masjidnya kemudian mengontak kami via email untuk mengonfirmasi tanggal dan waktu pelaksanaan nikah. Untuk mengadakan pernikahan di Masjid Tokyo Camii, beberapa persyaratan perlu dipenuhi seperti Sertifikat Pernikahan dari kantor kecamatan, pas foto calon mempelai pria dan wanita, fotokopi paspor, dan uang administrasi sebesar 10,000 yen. Masjid Tokyo Camii juga akan menerbitkan Sertifikat Pernikahan Islam setelah pernikahan dilangsungkan.
Pada dasarnya, akad nikah dilangsungkan di area sholat lantai 2 masjid, namun jika kalian ingin mengadakan resepsi juga di aula lantai 1 masjid, akan ada biaya tambahan sekitar 15,000 yen per jam. Aulanya cukup luas dan bisa menampung sekitar 100 orang. Namun karena situasi pandemi, kami hanya bisa mengundang tidak lebih dari 40 orang hari itu.
Pernikahan saya di Jepang mungkin terbilang cukup sederhana dibandingkan dengan gelaran pesta pernikahan di Indonesia, tapi bagi saya semua ini seperti mimpi yang jadi kenyataan. Menikah secara sederhana namun tetap khidmat dan berkesan di tempat yang paling saya sukai. Meskipun saya dan suami belum bisa merayakan pernikahan bersama keluarga, namun di sini kami mendapat banyak sekali bantuan dan dukungan dari berbagai pihak. Terimakasih kami secara istimewa ditujukan untuk Keluarga OMCT (Ohanajaya Muslim Community Tokyo) dan organisasi besar IPMI Jepang (Ikatan Perawat Muslim Indonesia) yang banyak membantu kami menyiapkan segala keperluan perhelatan acara dalam waktu relatif singkat.
Akhirnya, kini hidup baru saya telah dimulai. Tiada lagi selain pertolongan Allah dan keberkahan dariNya yang senantiasa kami harap dalam setiap episode perjalanan kami berikutnya. Akhir kata, saya pun berharap artikel ini bisa memberikan gambaran singkat mengenai proses pernikahan sebagai muslim dan orang asing di Negeri Matahari Terbit ini, dan semoga Allah memudahkan kalian untuk segera bertemu pasangan hidup, atau jika ada rencana ingin menikah di Jepang juga insyaAllah.[ah/fooddiversity]