• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 20 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Fase-fase yang Harus Dilalui dalam Proses Taaaruf

09/08/2021
in Pranikah
Fase-fase yang Harus Dilalui dalam Proses Taaaruf

Fase-fase yang Harus Dilalui dalam Proses Taaaruf (Foto: Pexels/Ana Paula Lima)

332
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Fase-fase awal yang harus dilalui dalam proses taaruf adalah fase mengajukan Curriculum Vitae (CV) taaruf kepada fasilitator. Nantinya, fasilitator, baik dari pihak laki-laki maupun pihak perempuan akan melakukan pertukaran CV.

Baca Juga: Komunitas Dukung Sahabat Menikah Kupas Peluang dan Kendala Taaruf

Fase Mengajukan dan Menganalisa CV jadi Fase Taaruf yang Harus Dilalui

Hal tersebut disampaikan oleh Founder Yayasan Komunitas Dukung Sahabat Menikah (YKDSM), Bang Ical dalam acara Kajian Online Belajar Ta’aruf #Dauroh Ilmu Nikah# (Din 1) Ahad, (8/8/2021).

Bang Ical sedang menyampaikan materinya

Bang Ical menjelaskan bahwa CV ini menjadi alat bantu. Kalau dalam proses taaruf itu ditanya satu-satu secara lisan, maka mungkin banyak hal penting yang luput untuk kita pertanyakan.

“Kalau sudah buat CV, akan lebih mudah disampaikan karena data itulah yang menjadi bahan pertimbangan dan bahan analisa,” ujarnya.

Setelah CV nanti telah dipertukarkan oleh fasilitator, fase berikutnya adalah analisis CV. Dalam proses ini, diharapkan memberi jawaban tidak lebih dari 2 minggu.

Apabila memang setelah melihat CV tertarik untuk lanjut, maka segera dilanjutkan. Begitu juga sebaliknya. Apabila memang tidak tertarik setelah CV, maka segera sampaikan agar tidak timbul kegalauan dari salah satu pihak atau keduanya.

Setelah analisis CV dan memutuskan untuk lanjut, fase berikutnya adalah fase nadzor atau melihat calon pasangan. Dalam proses ini, ada dua kemungkinan.

Pertama, ikhwan bersama pembimbingnya datang ke rumah akhwat untuk bertemu keluarganya.

Setelah itu, akhwat bersama pembimbingnya datang ke rumah ikhwan untuk bertemu keluarganya.

Baca Juga: 12 Hal yang Perlu Dilakukan saat Taaruf

Proses Nadzor

Pada umumnya, proses nadzor kebanyakan hanya melalui tahapan kemungkinan pertama, yaitu ikhwan mendatangi rumah sang akhwat.

Apabila memutuskan untuk lanjut, maka langsung ditentukan waktu khitbahnya. Akan tetapi, Bang Ical mengingatkan bahwa penting juga bagi para akhwat untuk mengunjungi rumah ikhwan.

Hal ini dilakukan agar akhwat mengenali di mana lingkungan si tempat ikhwan tinggal. Bagaimana lingkungan sekitarnya, seperti apa anggota-anggota keluarga lainnya, baik pamannya, keponakan, bibi, dan lain sebagainya.

Setelah proses nadzor dan mengunjungi rumah kedua pihak telah dilaksanakan, maka proses berikutnya adalah khitbah. Setelah khitbah, baru bisa diadakan walimah atau pernikahan.

YKDSM meneyelenggarakan program baru bernama Dauroh Ilmu Nikah 1.
Program Dauroh ini akan mengajak Sahabat Muslim untuk makin memperkuat persiapan diri untuk menuju pernikahan.

Nantinya, dalam program tersebut, para peserta akan mengikuti berbagai sesi kajian online, belajar taaruf, dan bisa memilih salah satu dari tiga program extra.

Program-progam extra tersebut adalah Romantic Islamic Marriage Club, Gemar Bahasa Arab, dan Tahsin dan Tahfidz Qur’an. [Cms]

 

Tags: Fase-fase dalam proses taarufta'aruf
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tafsir Surat Yasin Ayat 53 dan 54, Tidak ada yang Dizalimi pada Hari Kiamat

Next Post

Pertempuran Sierra Elvira, Bencana bagi Kerajaan Castile

Next Post
Pertempuran Sierra Elvira, Bencana bagi Kerajaan Castile

Pertempuran Sierra Elvira, Bencana bagi Kerajaan Castile

Jangan Mudah Marah

Jangan Mudah Marah

Misteri ‘Outbreak’ Covid-19

Misteri 'Outbreak' Covid-19

  • Persiapan Menghadapi Akhir Zaman, Kenali Keutamaan Surat Al-Kahfi

    Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4222 shares
    Share 1689 Tweet 1056
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8233 shares
    Share 3293 Tweet 2058
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11263 shares
    Share 4505 Tweet 2816
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3687 shares
    Share 1475 Tweet 922
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2057 shares
    Share 823 Tweet 514
  • Aisyiyah Denasri Batang Gelar Pelatihan Keamanan Digital untuk Pelaku Usaha, Gandeng PPSW Jakarta

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3298 shares
    Share 1319 Tweet 825
  • Menghina Allah dalam Hati

    449 shares
    Share 180 Tweet 112
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    777 shares
    Share 311 Tweet 194
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga