ChanelMuslim.com – Dijelaskan dalam buku berjudul “Mengenal Lawan Jenis dalam Islam”, ada dua metode penyampaian khitbah, yaitu tashrih dan ta’ridh. Buku ini ditulis oleh M. Harwansyah Putra Sinaga, Nellareta Pratiwi, dan Ika Purnama Sari.
Baca Juga: Kisah Tuti Alawiyah Melangsungkan Pernikahan Islam di Jepang
Dua Metode Penyampaian Khitbah
Metode pertama bernama tashrih. Maksudnya adalah ungkapan khitbah secara jelas dan tegas yang disampaikan dengan kata-kata yang tidak perlu ditafsirkan kembali.
Menyampaikan langsung kata-kata yang menuju permintaan mengkhitbah.
Contoh: Saya melamar dirimu untuk menjadi pendamping hidupku.
Tashrih hukumnya haram apabila disampaikan kepada wanita yang tidak/belum boleh dinikahi. Contoh, seperti wanita yang sedang dalam masa idah.
Baca Juga: Fase-fase yang Harus Dilalui dalam Proses Taaaruf
Penyampaian Khitbah dengan Kiasan
Tashrih halal apabila disampaikan kepada wanita yang boleh dinikahi dan tidak disampaikan kepada wanita yang belum mempunyai pasangan.
Metode kedua adalah ta’ridh. Maksudnya adalah penyampaian khitbah dengan menggunakan kata-kata kiasan atau kata-kata yang ditafsirkan menjadi kata khitbah. Selain itu, bisa juga ditafsirkan kepada kata yang maksudnya di luar kata khitbah.
Penyampaian khitbah kepada wanita yang masih gadis, maka bisa kepada walinya, yaitu orang tua gadis tersebut.
Sementara itu, apabila tujuan mengkhitbahnya adalah wanita janda dan tidak punya wali, maka bisa menyampaikan secara langsung kepada wanita tersebut. [Cms]