• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 16 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Dua Metode Penyampaian Khitbah

November 20, 2021
in Pranikah
Dua Metode Penyampaian Khitbah
82
SHARES
633
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Dijelaskan dalam buku berjudul “Mengenal Lawan Jenis dalam Islam”, ada dua metode penyampaian khitbah, yaitu tashrih dan ta’ridh. Buku ini ditulis oleh M. Harwansyah Putra Sinaga, Nellareta Pratiwi, dan Ika Purnama Sari.

Baca Juga: Kisah Tuti Alawiyah Melangsungkan Pernikahan Islam di Jepang

Dua Metode Penyampaian Khitbah

Metode pertama bernama tashrih. Maksudnya adalah ungkapan khitbah secara jelas dan tegas yang disampaikan dengan kata-kata yang tidak perlu ditafsirkan kembali.

Menyampaikan langsung kata-kata yang menuju permintaan mengkhitbah.

Contoh: Saya melamar dirimu untuk menjadi pendamping hidupku.

Tashrih hukumnya haram apabila disampaikan kepada wanita yang tidak/belum boleh dinikahi. Contoh, seperti wanita yang sedang dalam masa idah.

Baca Juga: Fase-fase yang Harus Dilalui dalam Proses Taaaruf

Penyampaian Khitbah dengan Kiasan

Tashrih halal apabila disampaikan kepada wanita yang boleh dinikahi dan tidak disampaikan kepada wanita yang belum mempunyai pasangan.

Metode kedua adalah ta’ridh. Maksudnya adalah penyampaian khitbah dengan menggunakan kata-kata kiasan atau kata-kata yang ditafsirkan menjadi kata khitbah. Selain itu, bisa juga ditafsirkan kepada kata yang maksudnya di luar kata khitbah.

Penyampaian khitbah kepada wanita yang masih gadis, maka bisa kepada walinya, yaitu orang tua gadis tersebut.

Sementara itu, apabila tujuan mengkhitbahnya adalah wanita janda dan tidak punya wali, maka bisa menyampaikan secara langsung kepada wanita tersebut. [Cms]

Tags: Metode penyampaian khitbah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pendidikan pada Masa Sultan Abdul Hamid II

Next Post

2.955 Mahasiswa Ikuti Olimpiade Agama, Sains dan Riset PTKI

Next Post
2.955 Mahasiswa Ikuti Olimpiade Agama, Sains dan Riset PTKI

2.955 Mahasiswa Ikuti Olimpiade Agama, Sains dan Riset PTKI

BMH Yogyakarta Salurkan Sembako Program Keluarga Berkah di Gunungkidul

BMH Yogyakarta Salurkan Sembako Program Keluarga Berkah di Gunungkidul

3 Peran Leader Bisnis pada Masa Krisis

3 Peran Leader Bisnis pada Masa Krisis

  • Majelis PAUD Dikdasmen PCA Batang Gelar Festival Milad Muhammadiyah ke-113

    Majelis PAUD Dikdasmen PCA Batang Gelar Festival Milad Muhammadiyah ke-113

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Alisa Khadijah ICMI Mimika Gelar Pengajian Pengurus “Meraih Surga Bersama Palestina” 

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7626 shares
    Share 3050 Tweet 1907
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    240 shares
    Share 96 Tweet 60
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3200 shares
    Share 1280 Tweet 800
  • Konsep Wasathiyyah dalam Menghadapi Kelompok Ekstrim Kanan dan Ekstrim Kiri

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5130 shares
    Share 2052 Tweet 1283
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    423 shares
    Share 169 Tweet 106
  • Hukum Shalat Memakai Masker saat Sakit

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga