• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Memaksimalkan Aset Wakaf di Indonesia

November 20, 2016
in Berita
68
SHARES
522
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: wakafcenter
Foto: wakafcenter

Chanelmuslim.com-Investasi harta wakaf dalam Islam merupakan sesuatu yang unik karena berbeda dengan investasi di sektor pemerintah (public sector) maupun swasta (private sector). Saking uniknya, sektor ini kadang disebut sebagai ‘sektor ketiga’ (third sector). Lalu, bagaimana memaksimalkan wakaf untuk kepentingan umat?

Harta wakaf dapat dimanfaatkan dengan cara dikelola dan diinvestasikan. Investasi adalah menempatkan modal dengan harapan untuk memperoleh tambahan atau keuntungan atas modal tersebut. Investasi juga bertujuan untuk mengurangi tekanan inflasi sehingga kekayaan yang dimiliki tidak merosot nilainya.

Investasi erat hubungannya dengan perbankan dan pasar modal. Umumnya, investasi dikategorikan menjadi dua, yaitu: real asset (gedung, kendaraan dsb) dan financial asset (deposito, obligasi, reksadana dan pasar modal).

Investasi harta wakaf dalam Islam merupakan sesuatu yang unik karena berbeda dengan investasi di sektor pemerintah (public sector) maupun swasta (private sector). Saking uniknya, sektor ini kadang disebut sebagai ‘sektor ketiga’ (third sector). Karena harta wakaf tidak didasarkan pada target pencapaian keuntungan bagi pemodal saja, tetapi lebih kepada unsur kebajikan dan kerja sama.

M. Cholil Nafis, Lc., PhD., Ketua Departemen Dakwah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dalam acara 3rd IIFF (Indonesian Islamic Finance Forum) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Sabtu (19/11).

“Kegiatan investasi yang dimaksud adalah upaya pengembangan, pendayagunaan, memberi nilai tambah secara ekonomi serta meningkatkan nilai manfaat sosial atas harta wakaf,” tambah Cholil.

Kegiatan yang ditujukan pada sektor riil tersebut dijalankan dengan menggunakan dana wakaf yang dihimpun sesuai program wakaf. Serta dapat pula dilakukan penghimpunan dana dengan cara kerja sama investasi dari para investor menggunakan pola musyarakah, ijaroh (salah satu jenis akad) dan jenis investasi lainnya sesuai syariah.

Wakaf dianggap lebih menjamin karena adanya ketentuan bahwa tidak boleh menjual atau mengubah aset menjadi barang konsumtif, tetapi harus tetap dijadikan aset produktif. Secara teoretis, wakaf harus selalu berkembang dan bahkan bertambah menjadi wakaf-wakaf baru.

Acara yang dihadiri oleh kalangan yang memiliki awareness terhadap perkembangan ekonomi syariah di Indonesia ini terbilang sukses dan lancar. Terlihat dari antusias para peserta yang hadir saat itu. Terdapat sekitar 400 peserta yang memadati aula utama lantai satu gedung BEI tersebut.(ra/ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tebar Semangat Menabung: BSB Samarinda Gandeng Tujuh Instansi Pendidikan 

Next Post

Menuntut Ilmu adalah Rezeki

Next Post
Qudwah Sebelum Dakwah

Menuntut Ilmu adalah Rezeki

Launching Website Wakaf Hasanah dari BNI Syariah

MTW: Aksi 411 Momentum Kebangkitan Ekonomi Umat

  • Keteladanan Ustaz Ahzami dalam Keluarga

    Keteladanan Ustaz Ahzami dalam Keluarga

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5057 shares
    Share 2023 Tweet 1264
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3128 shares
    Share 1251 Tweet 782
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4548 shares
    Share 1819 Tweet 1137
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1503 shares
    Share 601 Tweet 376
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7533 shares
    Share 3013 Tweet 1883
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5115 shares
    Share 2046 Tweet 1279
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3968 shares
    Share 1587 Tweet 992
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    389 shares
    Share 156 Tweet 97
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga