• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 5 Juni, 2023
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Launching Website Wakaf Hasanah dari BNI Syariah

November 20, 2016
in Berita
67
SHARES
515
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Foto: kompas
Foto: kompas

Chanelmuslim.com-Melihat peluang pengelolaan wakaf yang sangat berpotensi di Indonesia, BNI Syariah menginisiasi peluncuran produk Layanan Website Wakaf Hasanah BNI Syariah.

Menurut Imam T. Saptono, Dirut BNI Syariah, website dengan tagline “Karena Harus Dibawa Mati” ini merujuk pada Q.S. Ali Imron:92 yang menyatakan bahwa “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan yang sempurna, sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai…”

“Dengan filosofi itu, Wakaf Hasanah diharapkan dapat mewujudkan gaya hidup hasanah bagi masyarakat. Artinya dapat menyebarkan kebaikan kepada diri sendiri, keluarga dan masyarakat,” jelas Imam di Jakarta, Sabtu (19/11).

Selain itu, masyarakat yang berkeinginan menginvestasikan hartanya untuk kepentingan dunia dan akhirat dapat menikmati transaksi digital melalui layanan e-banking seperti ATM, SMS banking, Mobile banking & internet Banking yang didukung oleh Platform IT BNI Induk.

Potensi wakaf di Indonesia sebenarnya sangat besar. Berdasarkan informasi Badan Wakaf Indonesia, saat ini, masyarakat banyak yang belum mengetahui tentang wakaf produktif yaitu dana wakaf yang diinvestasikan untuk menciptakan aset wakaf yang bernilai ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat.

Sekitar 90% tanah wakaf hanya diperuntukkan dalam bidang pendidikan, masjid dan pemakaman. Padahal potensi aset produktif per tahun 2014 dapat mencapai Rp60 Triliun yang seharusnya bisa dikembangkan di berbagai sektor yang lebih produktif.

BNI Syariah jeli melihat potensi tersebut dan akhirnya menginisiasi peluncuran produk Layanan Website Wakaf Hasanah BNI Syariah. Website ini merupakan aplikasi layanan digital yang dapat memfasilitasi masyarakat yang ingin berwakaf dalam bentuk tunai untuk kepentingan umat sesuai dengan prinsip syariah melalui rekening BNI Syariah, untuk disalurkan ke berbagai lembaga profesional yang terdaftar sebagai nadzir (pengelola wakaf).

Bertempat di Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange) di Jakarta, Sabtu (19/11) acara “Launching Website Wakaf Hasanah BNI Syariah” merupakan salah satu agenda acara 3rd IIFF (Indonesian Islamic Finance Forum) yang digagas
Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).

Acara ini diisi oleh berbagai pembicara handal di bidangnya. Di antaranya adalah: Imam Teguh Saptono (Direktur BNI Syariah), Muliaman Hadad (Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan) serta para praktisi ekonomi syariah dari Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).

Saat ini, lembaga pengelola wakaf yang dipercaya mengurus hal ini antara lain Yayasan Dompet Dhuafa, Yayasan Rumah Zakat, Global Wakaf, Yayasan Pesantren Al Azhar dan Badan Wakaf Indonesia. Proyek-proyek yang sudah berjalan sejauh ini di antaranya adalah proyek Wakaf Sumur, Commercial Tower, berbagai rumah sakit, berbagai training center dll. Program Wakaf Hasanah ini diharapkan dapat mengumpulkan dana wakaf setidaknya sampai -+ Rp50 miliar untuk berbagai proyek wakaf lembaga ini.

Di dalam website https://wakafhasanah.bnisyariah.co.id ditampilkan berbagai informasi melalui katalog proyek yang dikelola oleh nadzir dan akan mendapatkan pendanaan dari wakaf masyarakat sebagai wakif (pemberi wakaf). Diharapkan pula, wakif dapat memilih jenis proyek yang diinginkan.(ra/ind)

Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC
Previous Post

Menuntut Ilmu adalah Rezeki

Next Post

MTW: Aksi 411 Momentum Kebangkitan Ekonomi Umat

Next Post

MTW: Aksi 411 Momentum Kebangkitan Ekonomi Umat

Menilik Pengelolaan Wakaf Produktif di Negeri Jiran

Mubazir, Ribuan Kartu Indonesia Sehat Tak Bisa Digunakan di Kendari

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    33345 shares
    Share 13338 Tweet 8336
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    4929 shares
    Share 1972 Tweet 1232
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    2436 shares
    Share 974 Tweet 609
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    2161 shares
    Share 864 Tweet 540
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    9011 shares
    Share 3604 Tweet 2253
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    2507 shares
    Share 1003 Tweet 627
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    1647 shares
    Share 659 Tweet 412
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    2468 shares
    Share 987 Tweet 617
  • Mengenal 6 Basic Style dalam Fashion

    1047 shares
    Share 419 Tweet 262
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    1883 shares
    Share 753 Tweet 471
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga