• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 2 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Launching Website Wakaf Hasanah dari BNI Syariah

20/11/2016
in Berita
72
SHARES
553
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: kompas
Foto: kompas

Chanelmuslim.com-Melihat peluang pengelolaan wakaf yang sangat berpotensi di Indonesia, BNI Syariah menginisiasi peluncuran produk Layanan Website Wakaf Hasanah BNI Syariah.

Menurut Imam T. Saptono, Dirut BNI Syariah, website dengan tagline “Karena Harus Dibawa Mati” ini merujuk pada Q.S. Ali Imron:92 yang menyatakan bahwa “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan yang sempurna, sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai…”

“Dengan filosofi itu, Wakaf Hasanah diharapkan dapat mewujudkan gaya hidup hasanah bagi masyarakat. Artinya dapat menyebarkan kebaikan kepada diri sendiri, keluarga dan masyarakat,” jelas Imam di Jakarta, Sabtu (19/11).

Selain itu, masyarakat yang berkeinginan menginvestasikan hartanya untuk kepentingan dunia dan akhirat dapat menikmati transaksi digital melalui layanan e-banking seperti ATM, SMS banking, Mobile banking & internet Banking yang didukung oleh Platform IT BNI Induk.

Potensi wakaf di Indonesia sebenarnya sangat besar. Berdasarkan informasi Badan Wakaf Indonesia, saat ini, masyarakat banyak yang belum mengetahui tentang wakaf produktif yaitu dana wakaf yang diinvestasikan untuk menciptakan aset wakaf yang bernilai ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat.

Sekitar 90% tanah wakaf hanya diperuntukkan dalam bidang pendidikan, masjid dan pemakaman. Padahal potensi aset produktif per tahun 2014 dapat mencapai Rp60 Triliun yang seharusnya bisa dikembangkan di berbagai sektor yang lebih produktif.

BNI Syariah jeli melihat potensi tersebut dan akhirnya menginisiasi peluncuran produk Layanan Website Wakaf Hasanah BNI Syariah. Website ini merupakan aplikasi layanan digital yang dapat memfasilitasi masyarakat yang ingin berwakaf dalam bentuk tunai untuk kepentingan umat sesuai dengan prinsip syariah melalui rekening BNI Syariah, untuk disalurkan ke berbagai lembaga profesional yang terdaftar sebagai nadzir (pengelola wakaf).

Bertempat di Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange) di Jakarta, Sabtu (19/11) acara “Launching Website Wakaf Hasanah BNI Syariah” merupakan salah satu agenda acara 3rd IIFF (Indonesian Islamic Finance Forum) yang digagas
Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).

Acara ini diisi oleh berbagai pembicara handal di bidangnya. Di antaranya adalah: Imam Teguh Saptono (Direktur BNI Syariah), Muliaman Hadad (Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan) serta para praktisi ekonomi syariah dari Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).

Saat ini, lembaga pengelola wakaf yang dipercaya mengurus hal ini antara lain Yayasan Dompet Dhuafa, Yayasan Rumah Zakat, Global Wakaf, Yayasan Pesantren Al Azhar dan Badan Wakaf Indonesia. Proyek-proyek yang sudah berjalan sejauh ini di antaranya adalah proyek Wakaf Sumur, Commercial Tower, berbagai rumah sakit, berbagai training center dll. Program Wakaf Hasanah ini diharapkan dapat mengumpulkan dana wakaf setidaknya sampai -+ Rp50 miliar untuk berbagai proyek wakaf lembaga ini.

Di dalam website https://wakafhasanah.bnisyariah.co.id ditampilkan berbagai informasi melalui katalog proyek yang dikelola oleh nadzir dan akan mendapatkan pendanaan dari wakaf masyarakat sebagai wakif (pemberi wakaf). Diharapkan pula, wakif dapat memilih jenis proyek yang diinginkan.(ra/ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menuntut Ilmu adalah Rezeki

Next Post

MTW: Aksi 411 Momentum Kebangkitan Ekonomi Umat

Next Post

MTW: Aksi 411 Momentum Kebangkitan Ekonomi Umat

Menilik Pengelolaan Wakaf Produktif di Negeri Jiran

Mubazir, Ribuan Kartu Indonesia Sehat Tak Bisa Digunakan di Kendari

  • Fenomena Danau dan Sungai Kering di Kalimantan

    Fenomena Danau dan Sungai Kering di Kalimantan

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • 5 Objek Wisata Dekat Stasiun Solo Balapan yang Seru untuk Dijelajahi

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    766 shares
    Share 306 Tweet 192
  • Tiga Trik Padu Padan Vest Rajut

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Cara Merawat Baju Velvet Agar Tetap Mewah dan Awet

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9229 shares
    Share 3692 Tweet 2307
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4179 shares
    Share 1672 Tweet 1045
  • Aminah Binti Ruqaisy Sosok Muhajirah yang Jarang Dikenal

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1975 shares
    Share 790 Tweet 494
  • 12 Adab bagi Penuntut Ilmu

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga