• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 31 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Memaksimalkan Aset Wakaf di Indonesia

20/11/2016
in Berita
69
SHARES
528
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: wakafcenter
Foto: wakafcenter

Chanelmuslim.com-Investasi harta wakaf dalam Islam merupakan sesuatu yang unik karena berbeda dengan investasi di sektor pemerintah (public sector) maupun swasta (private sector). Saking uniknya, sektor ini kadang disebut sebagai ‘sektor ketiga’ (third sector). Lalu, bagaimana memaksimalkan wakaf untuk kepentingan umat?

Harta wakaf dapat dimanfaatkan dengan cara dikelola dan diinvestasikan. Investasi adalah menempatkan modal dengan harapan untuk memperoleh tambahan atau keuntungan atas modal tersebut. Investasi juga bertujuan untuk mengurangi tekanan inflasi sehingga kekayaan yang dimiliki tidak merosot nilainya.

Investasi erat hubungannya dengan perbankan dan pasar modal. Umumnya, investasi dikategorikan menjadi dua, yaitu: real asset (gedung, kendaraan dsb) dan financial asset (deposito, obligasi, reksadana dan pasar modal).

Investasi harta wakaf dalam Islam merupakan sesuatu yang unik karena berbeda dengan investasi di sektor pemerintah (public sector) maupun swasta (private sector). Saking uniknya, sektor ini kadang disebut sebagai ‘sektor ketiga’ (third sector). Karena harta wakaf tidak didasarkan pada target pencapaian keuntungan bagi pemodal saja, tetapi lebih kepada unsur kebajikan dan kerja sama.

M. Cholil Nafis, Lc., PhD., Ketua Departemen Dakwah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dalam acara 3rd IIFF (Indonesian Islamic Finance Forum) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Sabtu (19/11).

“Kegiatan investasi yang dimaksud adalah upaya pengembangan, pendayagunaan, memberi nilai tambah secara ekonomi serta meningkatkan nilai manfaat sosial atas harta wakaf,” tambah Cholil.

Kegiatan yang ditujukan pada sektor riil tersebut dijalankan dengan menggunakan dana wakaf yang dihimpun sesuai program wakaf. Serta dapat pula dilakukan penghimpunan dana dengan cara kerja sama investasi dari para investor menggunakan pola musyarakah, ijaroh (salah satu jenis akad) dan jenis investasi lainnya sesuai syariah.

Wakaf dianggap lebih menjamin karena adanya ketentuan bahwa tidak boleh menjual atau mengubah aset menjadi barang konsumtif, tetapi harus tetap dijadikan aset produktif. Secara teoretis, wakaf harus selalu berkembang dan bahkan bertambah menjadi wakaf-wakaf baru.

Acara yang dihadiri oleh kalangan yang memiliki awareness terhadap perkembangan ekonomi syariah di Indonesia ini terbilang sukses dan lancar. Terlihat dari antusias para peserta yang hadir saat itu. Terdapat sekitar 400 peserta yang memadati aula utama lantai satu gedung BEI tersebut.(ra/ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tebar Semangat Menabung: BSB Samarinda Gandeng Tujuh Instansi Pendidikan 

Next Post

Menuntut Ilmu adalah Rezeki

Next Post
Qudwah Sebelum Dakwah

Menuntut Ilmu adalah Rezeki

Launching Website Wakaf Hasanah dari BNI Syariah

MTW: Aksi 411 Momentum Kebangkitan Ekonomi Umat

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3615 shares
    Share 1446 Tweet 904
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8122 shares
    Share 3249 Tweet 2031
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1963 shares
    Share 785 Tweet 491
  • Pertolongan Allah karena Memberi Makan Kucing

    450 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3140 shares
    Share 1256 Tweet 785
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2980 shares
    Share 1192 Tweet 745
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4177 shares
    Share 1671 Tweet 1044
  • Deli Serdang Punya Wisata Pantai Salju Paling Hits

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga