MAHKAMAH Konstitusi mengeluarkan keputusan bahwa Jakarta Masih sebagai Ibu kota, hingga adanya Keppres tentang Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Selasa (12/4).
Selama ini ada semacam kekosongan status ibu kota negara. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 intinya memutuskan bahwa ibu kota negara pindah ke IKN. Dan, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 intinya memutuskan bahwa Jakarta tidak lagi sebagai ibu kota. Statusnya hanya DKJ atau Daerah Khusus Jakarta.
Namun, selama ini pemerintahan tetap memfungsikan Jakarta sebagai ibu kota. Hal ini karena IKN meski memiliki status sebagai ibukota, tapi belum siap untuk difungsikan.
Dengan kekosongan status inilah akan terjadi ketidakjelasan ibu kota negara. Hal ini boleh jadi akan berdampak hukum pada administrasi kenegaraan dan lainnya.
Dari gugatan tentang dua Undang-undang inilah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Jakarta masih sebagai ibu kota negara, hingga adanya Keppres atau Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota ke IKN. [Mh]




