HUKUM anak mengaqiqahkan orangtua. Izin bertanya ustaz. Biasanya kan orang tua yang mengaqiqahkan anaknya, kalau seandainya sebaliknya, anak yang mengaqiqahkan orang tuanya.
Boleh apa tidak ustaz? Mohon pencerahannya terima kasih. Wassalamu’alaikum.
Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan
Jawaban: Bismillahirrahmanirrahim..
Tugas mengaqiqahkan adalah tugas orang tua ke anaknya, yaitu pada saat anak mereka masih kecil.
Namun, demikian sebagian ulama seperti Syafi’iyah dan Hambaliyah, membolehkan aqiqah diri sendiri di saat dewasa.
Dari Anas bin Malik, katanya:
عق رسول الله صلى الله عليه وسلم عن نفسه بعد ما بعث بالنبوة
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengaqiqahkan dirinya setelah beliau diangkat menjadi nabi.” (HR. Abdurrazaq, No. 7960)
Baca Juga: Hukum Aqiqah setelah Anak Berumur 21 Hari
Anak Mengaqiqahkan Orangtua
Hadits ini sebenarnya dha’if, karena ada perawi bernama Abdullah bin Muharrar, seorang perawi yang dinilai dha’if oleh umumnya ulama.
Namun, hadits ini memiliki beberapa mutaba’ah (pendukung) dari beberapa jalur lain, sehingga terangkat menjadi shahih. (Ash Shahihah, 6/502)
Ulama yang membolehkan aqiqah sesudah dewasa adalah Imam Muhammad bin Sirin, Al Hasan Al Bashri, Atha’, sebagian Hambaliyah dan Syafi’iyah.
Imam Ahmad ditanya tentang bolehkah seseorang mengaqiqahkan dirinya ketika sudah dewasa?
Imam Ibnul Qayyim menyebutkan dalam kitabnya sebagai berikut:
وقال أن فعله إنسان لم أكرهه
“Dia (Imam Ahmad) berkata: Aku tidak memakruhkan orang yang melakukannya.” (Imam Ibnul Qayyim, Tuhfatul Maudud, Hlm. 61. Cet. 1. 1983M-1403H. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)
Imam Muhammad bin Sirrin berkata:
لَوْ أَعْلَمُ أَنَّهُ لَمْ يُعَقَّ عَنِّي ، لَعَقَقْتُ عَنْ نَفْسِي.
Seandainya aku tahu aku belum diaqiqahkan, niscaya akan aku aqiqahkan diriku sendiri. (Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah No. 24718)
Imam Al Hasan Al Bashri berkata:
إذا لم يعق عنك ، فعق عن نفسك و إن كنت رجلا
Jika dirimu belum diaqiqahkan, maka aqiqahkan buat dirimu sendiri, jika memang kamu adalah laki-laki. (Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, 8/322)
Maka, solusinya adalah jika anaknya punya dana hendaknya dia menghadiahkan uangnya ke ortuanya. Lalu orangtuanya aqiqah untuk dirinya sendiri.
Demikian. Wallahu a’lam.[ind]