• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 14 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Anak Mengaqiqahkan Orangtua

Maret 3, 2025
in Syariah, Unggulan
Qurban yang Paling Utama

(foto: pixabay)

83
SHARES
642
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

HUKUM anak mengaqiqahkan orangtua. Izin bertanya ustaz. Biasanya kan orang tua yang mengaqiqahkan anaknya, kalau seandainya sebaliknya, anak yang mengaqiqahkan orang tuanya.

Boleh apa tidak ustaz? Mohon pencerahannya terima kasih. Wassalamu’alaikum.

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Jawaban: Bismillahirrahmanirrahim..

Tugas mengaqiqahkan adalah tugas orang tua ke anaknya, yaitu pada saat anak mereka masih kecil.

Namun, demikian sebagian ulama seperti Syafi’iyah dan Hambaliyah, membolehkan aqiqah diri sendiri di saat dewasa.

Dari Anas bin Malik, katanya:

عق رسول الله صلى الله عليه وسلم عن نفسه بعد ما بعث بالنبوة

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengaqiqahkan dirinya setelah beliau diangkat menjadi nabi.” (HR. Abdurrazaq, No. 7960)

Baca Juga: Hukum Aqiqah setelah Anak Berumur 21 Hari

Anak Mengaqiqahkan Orangtua

Hadits ini sebenarnya dha’if, karena ada perawi bernama Abdullah bin Muharrar, seorang perawi yang dinilai dha’if oleh umumnya ulama.

Namun, hadits ini memiliki beberapa mutaba’ah (pendukung) dari beberapa jalur lain, sehingga terangkat menjadi shahih. (Ash Shahihah, 6/502)

Ulama yang membolehkan aqiqah sesudah dewasa adalah Imam Muhammad bin Sirin, Al Hasan Al Bashri, Atha’, sebagian Hambaliyah dan Syafi’iyah.

Imam Ahmad ditanya tentang bolehkah seseorang mengaqiqahkan dirinya ketika sudah dewasa?

Imam Ibnul Qayyim menyebutkan dalam kitabnya sebagai berikut:

وقال أن فعله إنسان لم أكرهه

“Dia (Imam Ahmad) berkata: Aku tidak memakruhkan orang yang melakukannya.” (Imam Ibnul Qayyim, Tuhfatul Maudud, Hlm. 61. Cet. 1. 1983M-1403H. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Imam Muhammad bin Sirrin berkata:

لَوْ أَعْلَمُ أَنَّهُ لَمْ يُعَقَّ عَنِّي ، لَعَقَقْتُ عَنْ نَفْسِي.

Seandainya aku tahu aku belum diaqiqahkan, niscaya akan aku aqiqahkan diriku sendiri. (Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah No. 24718)

Imam Al Hasan Al Bashri berkata:

إذا لم يعق عنك ، فعق عن نفسك و إن كنت رجلا

Jika dirimu belum diaqiqahkan, maka aqiqahkan buat dirimu sendiri, jika memang kamu adalah laki-laki. (Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, 8/322)

Maka, solusinya adalah jika anaknya punya dana hendaknya dia menghadiahkan uangnya ke ortuanya. Lalu orangtuanya aqiqah untuk dirinya sendiri.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Anak Mengaqiqahkan Orangtua
Previous Post

Budayakan Malu Sejak Dini

Next Post

SMA Jakarta Islamic School Lakukan Kunjungan ke Empat Kampus Besar Indonesia

Next Post
SMA Jakarta Islamic School Lakukan Kunjungan ke Empat Kampus Besar Indonesia

SMA Jakarta Islamic School Lakukan Kunjungan ke Empat Kampus Besar Indonesia

Kedudukan Wanita dan Prinsip Mempergauli Istri dalam Islam

Kedudukan Wanita dan Prinsip Mempergauli Istri dalam Islam

Gangguan Mental di Balik Ponsel Pintar

Sumber Masalah Itu Ada dalam Diri Sendiri

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga