• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 2 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Investasi Dana Haji Diserahkan ke BPKH

17/02/2015
in Berita
69
SHARES
533
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Menag_kemenag.go.id

ChanelMuslim.com – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (LHS) menegaskan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mempunyai kewenangan untuk melakukan investasi atas dana haji. Seperti diketahui untuk memperoleh antrean kuota, calon jemaah haji harus memberikan setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar 25 juta. Dana tersebut akan tersimpan di sejumlah bank penerima setoran haji.

“Selama ini tidak ada dasar hukum yang bisa menjadi acuan, payung hukum bagi Pemerintah atau siapapun untuk menginvestasikan dana akumulasi setoran jemaah yang tersimpan di sejumlah bank,” demikian ditegaskan Menag LHS saat dikonfirmasi mengenai keinginan Presiden Jokowi agar dana haji tidak hanya didepositokan, tapi juga diinvestasikan.

Menag mengaku, bahwa berdasarkan UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang bisa dilakukan Pemerintah hanya menyimpan dalam bentuk deposito dan sukuk. “Itulah kenapa September lalu Kemenag bersama DPR mengesahkan UU tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH). Karena Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang bisa menginvestasikan itu,” jelas Menag.

Pembentukan BPKH, lanjut Menag, sebagaimana diamanatkan dalam UU PKH, selambat-lambatnya satu tahun sejak diundangkan pada September lalu. “Jadi selambat-lambatnya September tahun ini badan itu harus sudah terbentuk,” jelas Menag.

Dikatakan Menag bahwa saat ini, pihaknya sedang menyiapkan sejumlah PP yang menyertai dan menjadi perintah UU itu. Menag berharap, sebelum September BPKH sudah terbentuk dan badan itulah yang nantinyamempunyai kewenangan menginvestasikan puluhan triliun dana yang terhimpun dari setoran awal jemaah haji.

Disinggung mengenai resiko investasi, Menag mengatakan bahwa UU PKH sudah mengatur rambu-rambu yang menjadi pedoman bagi BPKH dalam menginvestasikan dana haji. Karenanya, ditambahkannya, harus ada prinsip-prinsip dasar yang harus dipenuhi, antara lain harus berbasis syariah, harus bisa dipertanggung jawabkan, harus liquid dan prudent.

“Jadi bentuk-bentuk investasi yang dilakukan oleh badan ini harus bisa dipertanggung jawabkan. Karenanya syarat dari badan pelaksana dan pengawas badan ini adalah professional. Jadi tidak harus PNS tapi mereka yang professional,” tandasnya. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kurang Perhatian, Aksi Kriminalitas Anak Merajalela

Next Post

Media Juga Abaikan Pembunuhan Pria Muslim di Kanada

Next Post

Media Juga Abaikan Pembunuhan Pria Muslim di Kanada

Anak Masih Pakai Dot (Foto: Pixabay)

Amankah Penggunaan Dot pada Bayi?

Cita-Cita Urwah bin Zubair (3)

Cita-Cita Urwah bin Zubair (3)

  • Membaca Tanda Daycare Bermasalah

    Membaca Tanda Daycare Bermasalah

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8306 shares
    Share 3322 Tweet 2077
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3740 shares
    Share 1496 Tweet 935
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11301 shares
    Share 4520 Tweet 2825
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2095 shares
    Share 838 Tweet 524
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4568 shares
    Share 1827 Tweet 1142
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3330 shares
    Share 1332 Tweet 833
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4258 shares
    Share 1703 Tweet 1065
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga