• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 12 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Investasi Dana Haji Diserahkan ke BPKH

17/02/2015
in Berita
69
SHARES
527
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Menag_kemenag.go.id

ChanelMuslim.com – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (LHS) menegaskan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mempunyai kewenangan untuk melakukan investasi atas dana haji. Seperti diketahui untuk memperoleh antrean kuota, calon jemaah haji harus memberikan setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar 25 juta. Dana tersebut akan tersimpan di sejumlah bank penerima setoran haji.

“Selama ini tidak ada dasar hukum yang bisa menjadi acuan, payung hukum bagi Pemerintah atau siapapun untuk menginvestasikan dana akumulasi setoran jemaah yang tersimpan di sejumlah bank,” demikian ditegaskan Menag LHS saat dikonfirmasi mengenai keinginan Presiden Jokowi agar dana haji tidak hanya didepositokan, tapi juga diinvestasikan.

Menag mengaku, bahwa berdasarkan UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang bisa dilakukan Pemerintah hanya menyimpan dalam bentuk deposito dan sukuk. “Itulah kenapa September lalu Kemenag bersama DPR mengesahkan UU tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH). Karena Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang bisa menginvestasikan itu,” jelas Menag.

Pembentukan BPKH, lanjut Menag, sebagaimana diamanatkan dalam UU PKH, selambat-lambatnya satu tahun sejak diundangkan pada September lalu. “Jadi selambat-lambatnya September tahun ini badan itu harus sudah terbentuk,” jelas Menag.

Dikatakan Menag bahwa saat ini, pihaknya sedang menyiapkan sejumlah PP yang menyertai dan menjadi perintah UU itu. Menag berharap, sebelum September BPKH sudah terbentuk dan badan itulah yang nantinyamempunyai kewenangan menginvestasikan puluhan triliun dana yang terhimpun dari setoran awal jemaah haji.

Disinggung mengenai resiko investasi, Menag mengatakan bahwa UU PKH sudah mengatur rambu-rambu yang menjadi pedoman bagi BPKH dalam menginvestasikan dana haji. Karenanya, ditambahkannya, harus ada prinsip-prinsip dasar yang harus dipenuhi, antara lain harus berbasis syariah, harus bisa dipertanggung jawabkan, harus liquid dan prudent.

“Jadi bentuk-bentuk investasi yang dilakukan oleh badan ini harus bisa dipertanggung jawabkan. Karenanya syarat dari badan pelaksana dan pengawas badan ini adalah professional. Jadi tidak harus PNS tapi mereka yang professional,” tandasnya. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kurang Perhatian, Aksi Kriminalitas Anak Merajalela

Next Post

Media Juga Abaikan Pembunuhan Pria Muslim di Kanada

Next Post

Media Juga Abaikan Pembunuhan Pria Muslim di Kanada

Anak Masih Pakai Dot (Foto: Pixabay)

Amankah Penggunaan Dot pada Bayi?

Cita-Cita Urwah bin Zubair (3)

Cita-Cita Urwah bin Zubair (3)

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7958 shares
    Share 3183 Tweet 1990
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3485 shares
    Share 1394 Tweet 871
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5291 shares
    Share 2116 Tweet 1323
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2905 shares
    Share 1162 Tweet 726
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4133 shares
    Share 1653 Tweet 1033
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1133 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Ketika Israel Takut dengan ‘Teror’ Iran

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1889 shares
    Share 756 Tweet 472
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3221 shares
    Share 1288 Tweet 805
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga