• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 12 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Investasi Dana Haji Diserahkan ke BPKH

17/02/2015
in Berita
69
SHARES
529
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Menag_kemenag.go.id

ChanelMuslim.com – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (LHS) menegaskan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mempunyai kewenangan untuk melakukan investasi atas dana haji. Seperti diketahui untuk memperoleh antrean kuota, calon jemaah haji harus memberikan setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar 25 juta. Dana tersebut akan tersimpan di sejumlah bank penerima setoran haji.

“Selama ini tidak ada dasar hukum yang bisa menjadi acuan, payung hukum bagi Pemerintah atau siapapun untuk menginvestasikan dana akumulasi setoran jemaah yang tersimpan di sejumlah bank,” demikian ditegaskan Menag LHS saat dikonfirmasi mengenai keinginan Presiden Jokowi agar dana haji tidak hanya didepositokan, tapi juga diinvestasikan.

Menag mengaku, bahwa berdasarkan UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang bisa dilakukan Pemerintah hanya menyimpan dalam bentuk deposito dan sukuk. “Itulah kenapa September lalu Kemenag bersama DPR mengesahkan UU tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH). Karena Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang bisa menginvestasikan itu,” jelas Menag.

Pembentukan BPKH, lanjut Menag, sebagaimana diamanatkan dalam UU PKH, selambat-lambatnya satu tahun sejak diundangkan pada September lalu. “Jadi selambat-lambatnya September tahun ini badan itu harus sudah terbentuk,” jelas Menag.

Dikatakan Menag bahwa saat ini, pihaknya sedang menyiapkan sejumlah PP yang menyertai dan menjadi perintah UU itu. Menag berharap, sebelum September BPKH sudah terbentuk dan badan itulah yang nantinyamempunyai kewenangan menginvestasikan puluhan triliun dana yang terhimpun dari setoran awal jemaah haji.

Disinggung mengenai resiko investasi, Menag mengatakan bahwa UU PKH sudah mengatur rambu-rambu yang menjadi pedoman bagi BPKH dalam menginvestasikan dana haji. Karenanya, ditambahkannya, harus ada prinsip-prinsip dasar yang harus dipenuhi, antara lain harus berbasis syariah, harus bisa dipertanggung jawabkan, harus liquid dan prudent.

“Jadi bentuk-bentuk investasi yang dilakukan oleh badan ini harus bisa dipertanggung jawabkan. Karenanya syarat dari badan pelaksana dan pengawas badan ini adalah professional. Jadi tidak harus PNS tapi mereka yang professional,” tandasnya. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kurang Perhatian, Aksi Kriminalitas Anak Merajalela

Next Post

Media Juga Abaikan Pembunuhan Pria Muslim di Kanada

Next Post

Media Juga Abaikan Pembunuhan Pria Muslim di Kanada

Anak Masih Pakai Dot (Foto: Pixabay)

Amankah Penggunaan Dot pada Bayi?

Cita-Cita Urwah bin Zubair (3)

Cita-Cita Urwah bin Zubair (3)

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1898 shares
    Share 759 Tweet 475
  • Simak Hadits-Hadits tentang Keutamaan Sepuluh Malam Terakhir Ramadan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Potret Artis Cilik Maissy yang Kini Menjadi Dokter

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8061 shares
    Share 3224 Tweet 2015
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1708 shares
    Share 683 Tweet 427
  • Program Pemberdayaan Ayam petelur Arab Dompet Dhuafa di Parung Bogor Bantu Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3563 shares
    Share 1425 Tweet 891
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga