• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menag: Peristiwa Kerusuhan Tanjung Balai Tak Terkait Persoalan Agama

02/08/2016
in Berita
69
SHARES
529
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
foto: antaranews
foto: antaranews

ChanelMuslim.com – Peristiwa kerusuhan yang terjadi di Tanjung Balai, Sumatera Utara akar permasalahannya dipicu oleh persoalan etnis yang terpendam cukup lama. Kerusuhan itu tidak terkait dengan persoalan agama.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin usai membuka acara Mudzakarah Perhajian Nasional, di Jakarta, Senin (1/8/2016) malam.

Dikutip dari situs Kemenag.go.id, Mmnurut Menag, salah satu faktor pemicu kerusuhan meluas adalah informasi provokatif melalui media sosial yang bernada SARA. Namun, Menag menegaskan bahwa persoalan ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

“Jadi pembakaran rumah ibadah itu bentuk pelampiasan dari masyarakat yang marah, mungkin juga terprovokasi karena beredar sosial media yang sedang didalami untuk dicari siapa di balik ini,” tuturnya.

Menag sangat menyayangkan kejadian tersebut bisa terjadi. “Kami terus melakukan pendalaman bersama aparat kepolisian. Kami sudah menerjunkan pejabat kita sesuai bidangnya masing-masing untuk mendalami kejadian itu,” imbuhnya.

Dijelaskannya, saat ini suasana di Tanjung Balai sudah kondusif seiring tercapainya kesepakatan antar tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk sama-sama menjaga kerukunan umat beragama. Dan Menag mengajak masyarakat untuk sama-sama mengambil pelajaran dari peristiwa ini dengan terus menjalin komunikasi antar tokoh agama dan masyarakat.

“Jadi terlepas itu semua, kita jadi belajar banyak, terus bekomunikasi dengan tokoh-tokoh agama. Dan Alhamdulillah sudah dicapai kesepakatan tidak hanya tokoh agama tapi juga tokoh masyarakat baik formal maupun informal,” pungkas Lukman Hakim. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pertamina EP Resmikan Wisata Migas Wonocolo Jawa Timur

Next Post

Resep Nasi Goreng Bungkus Telur Dadar, Bekal Unik untuk si Kecil

Next Post
Resep Nasi Goreng Bungkus Telur Dadar, Bekal Unik untuk si Kecil

Resep Nasi Goreng Bungkus Telur Dadar, Bekal Unik untuk si Kecil

Mandi besar, mandi junub

Mandi Besar Setelah Haid Berbeda dengan Mandi Junub

Jangan Lewatkan Doa di Hari Arafah

Amru bin Ash Sang Pembesar Mesir (2)

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8290 shares
    Share 3316 Tweet 2073
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3727 shares
    Share 1491 Tweet 932
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5338 shares
    Share 2135 Tweet 1335
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4252 shares
    Share 1701 Tweet 1063
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Pertolongan Allah karena Memberi Makan Kucing

    458 shares
    Share 183 Tweet 115
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2087 shares
    Share 835 Tweet 522
  • BestPerfume.Store Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Parfum Berperforma Tinggi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    3013 shares
    Share 1205 Tweet 753
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga