Sunday, February 28, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Mandi Besar Setelah Haid Berbeda dengan Mandi Junub

August 2, 2016
in Khazanah
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin
Ilustrasi : elvierakartini.blogspot.com
Ilustrasi : elvierakartini.blogspot.com

Chanelmuslim.com – Fitrah seorang wanita diantaranya mendapatkan haid, melahirkan dan mengalami masa nifas. Haid termasuk dalam hadats besar, dikala haid wanita tidak boleh shalat dan puasa. Setelah haid selesai wanita wajib mandi sebelum kembali melaksanakan shalat dan puasa. Nifas atau keadaan setelah melahirkan juga termasuk hadats besar.

Selain mandi untuk bersuci dari hadats besar seperti haid dan nifas, wanita yang telah menikah dan setelah melakukan hubungan suami istri pun diwajibkan mandi sebelum melaksanakan ibadah seperti shalat, puasa dan lainnya atau dengan istilah dalam keadaan junub. Namun, ada perbedaan tata cara mandi ketika selesai haid dan nifas dengan ketika dalam keadaan junub.

Mandi haid dan mandi nifas yang diajarkan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam berdasarkan hadits seperti berikut.

 

“Salah seorang di antara kalian (wanita) mengambil air dan sidrahnya (daun pohon bidara, atau boleh juga digunakan pengganti sidr seperti: sabun dan semacamnya-pent) kemudian dia bersuci dan membaguskan bersucinya, kemudian dia menuangkan air di atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga air sampai pada kulit kepalanya, kemudian dia menyiramkan air ke seluruh badannya, lalu mengambil sepotong kain atau kapas yang diberi minyak wangi kasturi, kemudian dia bersuci dengannya. Maka Asma’ berkata: “Bagaimana aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah” maka ‘Aisyah berkata kepada Asma’: “Engkau mengikuti (mengusap) bekas darah (dengan kain/kapas itu).”

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa seorang wanita bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tentang mandi dari haid. Maka beliau memerintahkannya tata cara bersuci, beliau bersabda:

“Hendaklah dia mengambil sepotong kapas atau kain yang diberi minyak wangi kemudian bersucilah dengannya. Wanita itu berkata: “Bagaimana caranya aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah bersucilah!” Maka ‘Aisyah menarik wanita itu kemudian berkata: “Ikutilah (usaplah) olehmu bekas darah itu dengannya(potongan kain/kapas).” (HR. Muslim: 332)

An-Nawawi rahimahullah berkata (1/628): “Jumhur ulama berkata (bekas darah) adalah farji (kemaluan).” Beliau berkata (1/627): “Diantara sunah bagi wanita yang mandi dari haid adalah mengambil minyak wangi kemudian menuangkan pada kapas, kain atau semacamnya, lalu memasukkannya ke dalam farjinya setelah selesai mandi, hal ini disukai juga bagi wanita-wanita yang nifas karena nifas adalah haid.” (Dinukil dari Jami’ Ahkaam an-Nisaa’: 117 juz: 1).

Syaikh Mushthafa Al-‘Adawy berkata: “Wajib bagi wanita untuk memastikan sampainya air ke pangkal rambutnya pada waktu mandinya dari haidh baik dengan menguraikan jalinan rambut atau tidak.Apabila air tidak dapat sampai pada pangkal rambut kecuali dengan menguraikan jalinan rambut maka dia (wanita tersebut) menguraikannya-bukan karena menguraikan jalinan rambut adalah wajib-tetapi agar air dapat sampai ke pangkal rambutnya, Wallahu A’lam.” (Dinukil dari Jami’ Ahkaam An-Nisaa’ hal: 121-122 juz: 1 cet: Daar As-Sunah).

Maka wajib bagi wanita apabila telah bersih dari haid untuk mandi dengan membersihkan seluruh anggota badan; minimal dengan menyiramkan air ke seluruh badannya sampai ke pangkal rambutnya; dan yang lebih utama adalah dengan tata cara mandi yang terdapat dalam hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ringkasnya sebagai berikut:

  1. Wanita tersebut mengambil air dan sabunnya, kemudian berwudhu’ dan membaguskan wudhu’nya.
  2. Menyiramkan air ke atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga air dapat sampai pada tempat tumbuhnya rambut. Dalam hal ini tidak wajib baginya untuk menguraikan jalinan rambut kecuali apabila dengan menguraikan jalinan akan dapat membantu sampainya air ke tempat tumbuhnya rambut (kulit kepala).
  3. Menyiramkan air ke badannya.
  4. Mengambil secarik kain atau kapas(atau semisalnya) lalu diberi minyak wangi kasturi atau semisalnya kemudian mengusap bekas darah (farji) dengannya.

Mengikuti tuntunan Rasulullah dalam berbagai perkara termasuk bersuci merupakan suatu keutamaan yang dapat mendatangkan rahmat dan pahala. Islam telah mengatur segala hal khusus dalam ibadah-ibadah wajib dan sebagai muslim kita wajib menjalankannya. Mengetahui tata cara yang benar sesuai yang diajarkan Nabi Muhammad dan mencari tahu ilmu yang benar sesuai sunnah adalah bagian dari anjuran Nabi untuk berilmu sebelum beramal. (w)

Sumber: https://muslimah.or.id/45-tata-cara-mandi-haid-dan-mandi-junub.html

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Resep Nasi Goreng Bungkus Telur Dadar, Bekal Unik untuk si Kecil

Next Post

Amru bin Ash Sang Pembesar Mesir (2)

Related Posts

Hukum Cebok atau Beristinjak dengan Tisu

Antara Syukur dengan Rasa

February 28, 2021
Wahai Mukminah, Inilah Akhlak Seorang Wanita Terhadap Lelaki Bukan Mahrom

Wahai Mukminah, Inilah Akhlak Seorang Wanita Terhadap Lelaki Bukan Mahrom

February 27, 2021
Bersiwak sangat Dianjurkan dalam Kondisi Ini

Bersiwak sangat Dianjurkan dalam Kondisi Ini

February 26, 2021
3 Cara Menyikapi Mertua Cerewet

3 Cara Menyikapi Mertua Cerewet

February 26, 2021
Tempat Penampungan untuk Muslimah Korban KDRT di Ontario

Saya Ingin Menjadi Orang yang Lebih Baik: Mulai dari Mana?

February 24, 2021
Obat Kesombongan

Obat Kesombongan

February 23, 2021
Doa Senjata Orang Mukmin

Doa Senjata Orang Mukmin

February 23, 2021
Rahasia Ringannya Ketaatan Seorang Hamba

Rahasia Ringannya Ketaatan Seorang Hamba

February 23, 2021
Keutamaan Shalat Tahajud

Keutamaan Shalat Tahajud

February 23, 2021
Manfaat Dzikir Pagi Petang yang Luar biasa

Manfaat Dzikir Pagi Petang yang Luar biasa

February 22, 2021
Next Post

Amru bin Ash Sang Pembesar Mesir (2)

Presiden Jokowi Harapkan Masyarakat Muslim Dunia Bisa Bersaing

Terbaru

Diplomasi Perubahan Iklim di Indonesia

Diplomasi Perubahan Iklim di Indonesia

February 28, 2021
Pemula di Dapur, Ini 5 Bumbu Dasar Wajib saat Memasak

Pemula di Dapur, Ini 5 Bumbu Dasar Wajib saat Memasak

February 28, 2021
Mertua Langka

Mertua Langka

February 28, 2021
Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

February 28, 2021
Resep Corndog, Jajanan Khas Korea

Resep Corndog, Jajanan Khas Korea

February 28, 2021
Hukum Cebok atau Beristinjak dengan Tisu

Antara Syukur dengan Rasa

February 28, 2021
5 Nikmat yang Harus Disyukuri Suami Istri

5 Nikmat yang Harus Disyukuri Suami Istri

February 28, 2021
Masjid Al Aminah, Masjid Terapung Pertama di Lampung

Masjid Al Aminah, Masjid Terapung Pertama di Lampung

February 28, 2021
Utang dan Inflasi

Hidup Kaya Raya dalam Islam

February 28, 2021
Resep Nasi Goreng Kari Nanas, Hidangan Nasgor Khas Thailand

Resep Nasi Goreng Kari Nanas, Hidangan Nasgor Khas Thailand

February 28, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Puasa Ayyamul Bidh Bukan pada Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Event Kompetisi Fashion Show Duta Muslimah Hunt 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSB Selenggarakan RUPSLB Pergantian Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hati-hati jika Anak sudah Keranjingan Ome TV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga