• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 1 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Shalat Orang yang Pikun

April 30, 2025
in Syariah, Unggulan
Shalat Orang yang Pikun

Shalat Orang yang Pikun (foto: Pixabay/Malgorzata Tomczak)

130
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SHALAT orang yang pikun, bagaimana sholatnya? Ustaz, izin bertanya, bagaimana bila orang tua kita sudah sepuh/sakit terkadang meninggalkan sholat, dan ketika sholat pun jumlah rakaatnya lupa, apa yang semestinya kita lakukan Ustazah. Mohon pencerahannya. Jazakumullah khoiron.

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Jawaban: Bismillah wal Hamdulillah wash shalatu wa salamu ‘ala rasulillah wa ba’d:

Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ : عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

Pena diangkat dari 3 golongan, yaitu: orang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai dia mimpi basah (baligh), orang gila sampai dia berakal.

(HR. Abu Daud no. 4403 At Tirmidzi no. 1423. Shahih)

Baca Juga: Studi: Kopi Bisa Kurangi Risiko Pikun

Shalat Orang yang Pikun

Semua golongan dalam hadits ini punya kesamaan yaitu sama-sama tidak berfungsinya akal.

Maka, orang pikun juga mengalaminya sehingga pikun yang dominan dalam kehidupan seseorang membuatnya terangkat kewajiban baginya, alias ketentuan syariat tidak dibebankan kepadanya.

Bisa jadi, pikun ini bahkan lebih berat, sebab: anak-anak akan dewasa, orang tidur akan bangun, orang gila bisa disembuhkan. Berbeda dengan orang pikun yang biasanya dialami sampai wafat.

Oleh karena itu, Imam As Subki mengatakan -seperti yg dikutip Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim:

وَالْمُرَادُ بِهِ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ الَّذِي زَالَ عَقْلُهُ مِنْ كِبَرٍ فَإِنَّ الشَّيْخَ الْكَبِيرَ قَدْ يَعْرِضُ لَهُ اخْتِلَاطُ عَقْلٍ يَمْنَعُهُ مِنَ التَّمْيِيزِ وَيُخْرِجُهُ عَنْ أَهْلِيَّةِ التَّكْلِيفِ وَلَا يُسَمَّى جُنُونًا لِأَنَّ الْجُنُونَ يَعْرِضُ مِنْ أَمْرَاضٍ سَوْدَاوِيَّةٍ وَيَقْبَلُ الْعِلَاجَ وَالْخَرَفُ بِخِلَافِ ذَلِكَ

Yang dimaksud dengan pikun adalah orang jompo yang akalnya hilang karena ketuaannya.

Orang jompo yang mengalami kekacauan dalam akalnya sehingga tidak bisa lagi mampu membedakan apa-apa dan mengeluarkannya dari lingkup kepantasan menerima beban syariat (mukallaf).

Ini tidak dinamakan gila, sebab gila itu salah satu jenis penyakit dan masih bisa diobati, hal itu berbeda dengan pikun. (‘Aunul Ma’bud, 12/52)

Jadi, sudah tidak wajib shalat pada masa-masa pikunnya.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

والحاصل أن من وصل إلى مرحلة الخرف ، وأصبح لا يدرك الوقت ، ولا يميز بين الصلوات ، فهذا لا تجب عليه الصلاة .

Kesimpulannya, orang yang sudah sampai taraf pikun, yang membuatnya tidak mengerti waktu, tidak mampu membedakan waktu-waktu shalat, maka ini tidak wajib shalat. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 90189)

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Shalat Orang yang Pikun
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

BPOM Batalkan Izin Edar Delapan Produk Kosmetik Pria

Next Post

Karya Aziez Nugroho Asal Indonesia, Terpilih sebagai Pemenang Desain Karakter 2025

Next Post
Karya Aziez Nugroho Asal Indonesia, Terpilih sebagai Pemenang Desain Karakter 2025

Karya Aziez Nugroho Asal Indonesia, Terpilih sebagai Pemenang Desain Karakter 2025

Rumah Zakat Menyalurkan 100 Paket Sembako untuk Disabilitas dan Yatim

Rumah Zakat Menyalurkan 100 Paket Sembako untuk Disabilitas dan Yatim

Tingkatkan Budaya Literasi, Ditjen Ketenagalistrikan Kini Punya Komunitas Belajar

Tingkatkan Budaya Literasi, Ditjen Ketenagalistrikan Kini Punya Komunitas Belajar

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7668 shares
    Share 3067 Tweet 1917
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3237 shares
    Share 1295 Tweet 809
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    204 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4010 shares
    Share 1604 Tweet 1003
  • Pernikahan Fiki Naki dan Tinandrose Menarik Perhatian Publik

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Gading Paradise Kebumen Menghadirkan Wisata ala Eropa

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Resep Seblak Mie Shirataki, Ide Olahan Menu Otentik untuk yang Sedang Diet

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Bahaya Kebiasaan Meminjam Helm

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Palestina Alquds Resto and Cafe, Tempat Makan Unik di Bogor dengan Hiasan Dinding Ornamen Masjidil Aqsha

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    440 shares
    Share 176 Tweet 110
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga