SHALAT orang yang pikun, bagaimana sholatnya? Ustaz, izin bertanya, bagaimana bila orang tua kita sudah sepuh/sakit terkadang meninggalkan sholat, dan ketika sholat pun jumlah rakaatnya lupa, apa yang semestinya kita lakukan Ustazah. Mohon pencerahannya. Jazakumullah khoiron.
Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan
Jawaban: Bismillah wal Hamdulillah wash shalatu wa salamu ‘ala rasulillah wa ba’d:
Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ : عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
Pena diangkat dari 3 golongan, yaitu: orang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai dia mimpi basah (baligh), orang gila sampai dia berakal.
(HR. Abu Daud no. 4403 At Tirmidzi no. 1423. Shahih)
Baca Juga: Studi: Kopi Bisa Kurangi Risiko Pikun
Shalat Orang yang Pikun
Semua golongan dalam hadits ini punya kesamaan yaitu sama-sama tidak berfungsinya akal.
Maka, orang pikun juga mengalaminya sehingga pikun yang dominan dalam kehidupan seseorang membuatnya terangkat kewajiban baginya, alias ketentuan syariat tidak dibebankan kepadanya.
Bisa jadi, pikun ini bahkan lebih berat, sebab: anak-anak akan dewasa, orang tidur akan bangun, orang gila bisa disembuhkan. Berbeda dengan orang pikun yang biasanya dialami sampai wafat.
Oleh karena itu, Imam As Subki mengatakan -seperti yg dikutip Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim:
وَالْمُرَادُ بِهِ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ الَّذِي زَالَ عَقْلُهُ مِنْ كِبَرٍ فَإِنَّ الشَّيْخَ الْكَبِيرَ قَدْ يَعْرِضُ لَهُ اخْتِلَاطُ عَقْلٍ يَمْنَعُهُ مِنَ التَّمْيِيزِ وَيُخْرِجُهُ عَنْ أَهْلِيَّةِ التَّكْلِيفِ وَلَا يُسَمَّى جُنُونًا لِأَنَّ الْجُنُونَ يَعْرِضُ مِنْ أَمْرَاضٍ سَوْدَاوِيَّةٍ وَيَقْبَلُ الْعِلَاجَ وَالْخَرَفُ بِخِلَافِ ذَلِكَ
Yang dimaksud dengan pikun adalah orang jompo yang akalnya hilang karena ketuaannya.
Orang jompo yang mengalami kekacauan dalam akalnya sehingga tidak bisa lagi mampu membedakan apa-apa dan mengeluarkannya dari lingkup kepantasan menerima beban syariat (mukallaf).
Ini tidak dinamakan gila, sebab gila itu salah satu jenis penyakit dan masih bisa diobati, hal itu berbeda dengan pikun. (‘Aunul Ma’bud, 12/52)
Jadi, sudah tidak wajib shalat pada masa-masa pikunnya.
Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:
والحاصل أن من وصل إلى مرحلة الخرف ، وأصبح لا يدرك الوقت ، ولا يميز بين الصلوات ، فهذا لا تجب عليه الصلاة .
Kesimpulannya, orang yang sudah sampai taraf pikun, yang membuatnya tidak mengerti waktu, tidak mampu membedakan waktu-waktu shalat, maka ini tidak wajib shalat. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 90189)
Demikian. Wallahu a’lam.[ind]