• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 9 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Siapa saja yang Termasuk Mahram?

30/11/2025
in Khazanah
Hak anak perempuan menurut Islam

Foto: Pexels/PNW Production

92
SHARES
705
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SIAPA saja yang termasuk mahram? Dengan mengetahui hal ini, kita jadi tahu siapa orang yang tidak boleh dinikahi. Seperti diketahui, mahram adalah wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki.

Baca Juga: Batasan Aurat wanita di Depan Sesama Muslimah dan Lelaki Mahram

Siapa saja yang Termasuk Mahram?

Tentang Mahram ini telah disebutkan di dalam Al Quran QS. An-Nisa : 22-24.

Mahram di sini terbagi menjadi dua macam:

1. Mahrom muabbad, artinya tidak boleh dinikahi selamanya; dan

2. Mahrom muaqqot, artinya tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal.

Mahrom muabbad dibagi menjadi tiga:

1. Karena nasab,

2. Karena ikatan perkawinan (mushoharoh),

3. Karena persusuan (rodho’ah).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Pertama, tujuh wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan nasab :

1. Ibu, nenek, buyut perempuan dan seterusnya ke atas.

2. Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.

3. Saudara perempuan, baik saudari kandung, sebapak, atau seibu.

4. Keponakan perempuan dari saudara perempuan dan keturunannya ke bawah.

5. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan keturunannya ke bawah.

6. Bibi dari jalur bapak (‘ammaat).

7. Bibi dari jalur ibu (Khalaat).

Kedua, empat wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan pernikahan:

1. Ibu istri (ibu mertua), nenek istri dan seterusnya ke atas, meskipun hanya dengan akad

2. Anak perempuan istri (anak tiri), jika si lelaki telah melakukan hubungan dengan ibunya

3. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atas

4. Istri anak (menantu perempuan), istri cucu, dan seterusnya kebawah.

Ketiga, sembilan wanita yang tidak dinikahi karena persusuan (rodho’ah):

1. Wanita yang menyusui dan ibunya.

2. Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan).

3. Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan).

4. Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan).

5. Ibu dari suami dari wanita yang menyusui.

6. Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.

7. Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan).

8. Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.

9. Istri lain dari suami dari wanita yang menyusui.

Mahrom Muaqqot ada delapan.

1. Saudara perempuan dari istri (ipar).

2. Bibi (dari jalur ayah atau ibu) dari istri.

3. Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam.

4. Wanita yang telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain.

5. Wanita musyrik sampai ia masuk Islam.

6. Wanita pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim).

7. Tidak boleh menikahi wanita kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat.

8. Wanita yang sedang ihrom sampai ia tahallul.

Demikianlah beberapa mahram yang patut dan harus kita ketahui agar kita tidak salah dalam bermuamalah diantara mereka.

Semoga memberi manfaat yang banyak untuk kita semua. [Cms/Sdz]

Ustaz Agus Santoso, Lc., M.P.I.

t.me/bimbingansyariah

Tags: Siapa saja yang termasuk mahram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kisah Umat Nabi Nuh

Next Post

Cara Menabung untuk Umroh Lewat Tabungan Langit

Next Post
4 Persiapan Sebelum Menjalankan Umroh Mandiri

Cara Menabung untuk Umroh Lewat Tabungan Langit

Mencegah sindrom peter pan

Tafsir Surat Al-Asr Ayat 1-3, Manusia Benar-Benar Berada dalam Kerugian

Pujian untuk Istri

Suami Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri

  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    198 shares
    Share 79 Tweet 50
  • Jangan Terbawa Arus

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Resep Singkong Keju Goreng

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1640 shares
    Share 656 Tweet 410
  • Wanita yang Mendapat Salam dari Rabbnya

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7811 shares
    Share 3124 Tweet 1953
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga