SIAPA saja yang termasuk mahram? Dengan mengetahui hal ini, kita jadi tahu siapa orang yang tidak boleh dinikahi. Seperti diketahui, mahram adalah wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki.
Baca Juga: Batasan Aurat wanita di Depan Sesama Muslimah dan Lelaki Mahram
Siapa saja yang Termasuk Mahram?
Tentang Mahram ini telah disebutkan di dalam Al Quran QS. An-Nisa : 22-24.
Mahram di sini terbagi menjadi dua macam:
1. Mahrom muabbad, artinya tidak boleh dinikahi selamanya; dan
2. Mahrom muaqqot, artinya tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal.
Mahrom muabbad dibagi menjadi tiga:
1. Karena nasab,
2. Karena ikatan perkawinan (mushoharoh),
3. Karena persusuan (rodho’ah).
Pertama, tujuh wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan nasab :
1. Ibu, nenek, buyut perempuan dan seterusnya ke atas.
2. Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.
3. Saudara perempuan, baik saudari kandung, sebapak, atau seibu.
4. Keponakan perempuan dari saudara perempuan dan keturunannya ke bawah.
5. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan keturunannya ke bawah.
6. Bibi dari jalur bapak (‘ammaat).
7. Bibi dari jalur ibu (Khalaat).
Kedua, empat wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan pernikahan:
1. Ibu istri (ibu mertua), nenek istri dan seterusnya ke atas, meskipun hanya dengan akad
2. Anak perempuan istri (anak tiri), jika si lelaki telah melakukan hubungan dengan ibunya
3. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atas
4. Istri anak (menantu perempuan), istri cucu, dan seterusnya kebawah.
Ketiga, sembilan wanita yang tidak dinikahi karena persusuan (rodho’ah):
1. Wanita yang menyusui dan ibunya.
2. Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan).
3. Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan).
4. Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan).
5. Ibu dari suami dari wanita yang menyusui.
6. Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
7. Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan).
8. Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
9. Istri lain dari suami dari wanita yang menyusui.
Mahrom Muaqqot ada delapan.
1. Saudara perempuan dari istri (ipar).
2. Bibi (dari jalur ayah atau ibu) dari istri.
3. Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam.
4. Wanita yang telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain.
5. Wanita musyrik sampai ia masuk Islam.
6. Wanita pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim).
7. Tidak boleh menikahi wanita kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat.
8. Wanita yang sedang ihrom sampai ia tahallul.
Demikianlah beberapa mahram yang patut dan harus kita ketahui agar kita tidak salah dalam bermuamalah diantara mereka.
Semoga memberi manfaat yang banyak untuk kita semua. [Cms]
Ustaz Agus Santoso, Lc., M.P.I.
t.me/bimbingansyariah