• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Siapa saja yang Termasuk Mahram?

30/11/2025
in Khazanah
Hak anak perempuan menurut Islam

Foto: Pexels/PNW Production

94
SHARES
724
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SIAPA saja yang termasuk mahram? Dengan mengetahui hal ini, kita jadi tahu siapa orang yang tidak boleh dinikahi. Seperti diketahui, mahram adalah wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki.

Baca Juga: Batasan Aurat wanita di Depan Sesama Muslimah dan Lelaki Mahram

Siapa saja yang Termasuk Mahram?

Tentang Mahram ini telah disebutkan di dalam Al Quran QS. An-Nisa : 22-24.

Mahram di sini terbagi menjadi dua macam:

1. Mahrom muabbad, artinya tidak boleh dinikahi selamanya; dan

2. Mahrom muaqqot, artinya tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal.

Mahrom muabbad dibagi menjadi tiga:

1. Karena nasab,

2. Karena ikatan perkawinan (mushoharoh),

3. Karena persusuan (rodho’ah).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Pertama, tujuh wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan nasab :

1. Ibu, nenek, buyut perempuan dan seterusnya ke atas.

2. Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.

3. Saudara perempuan, baik saudari kandung, sebapak, atau seibu.

4. Keponakan perempuan dari saudara perempuan dan keturunannya ke bawah.

5. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan keturunannya ke bawah.

6. Bibi dari jalur bapak (‘ammaat).

7. Bibi dari jalur ibu (Khalaat).

Kedua, empat wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan pernikahan:

1. Ibu istri (ibu mertua), nenek istri dan seterusnya ke atas, meskipun hanya dengan akad

2. Anak perempuan istri (anak tiri), jika si lelaki telah melakukan hubungan dengan ibunya

3. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atas

4. Istri anak (menantu perempuan), istri cucu, dan seterusnya kebawah.

Ketiga, sembilan wanita yang tidak dinikahi karena persusuan (rodho’ah):

1. Wanita yang menyusui dan ibunya.

2. Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan).

3. Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan).

4. Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan).

5. Ibu dari suami dari wanita yang menyusui.

6. Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.

7. Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan).

8. Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.

9. Istri lain dari suami dari wanita yang menyusui.

Mahrom Muaqqot ada delapan.

1. Saudara perempuan dari istri (ipar).

2. Bibi (dari jalur ayah atau ibu) dari istri.

3. Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam.

4. Wanita yang telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain.

5. Wanita musyrik sampai ia masuk Islam.

6. Wanita pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim).

7. Tidak boleh menikahi wanita kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat.

8. Wanita yang sedang ihrom sampai ia tahallul.

Demikianlah beberapa mahram yang patut dan harus kita ketahui agar kita tidak salah dalam bermuamalah diantara mereka.

Semoga memberi manfaat yang banyak untuk kita semua. [Cms/Sdz]

Ustaz Agus Santoso, Lc., M.P.I.

t.me/bimbingansyariah

Tags: Siapa saja yang termasuk mahram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ketahui Manfaat dan Tujuan Melakukan Acne Care

Next Post

Masker Wajah yang Aman untuk Ibu Hamil

Next Post
Masker Wajah yang Aman untuk Ibu Hamil

Masker Wajah yang Aman untuk Ibu Hamil

4 Persiapan Sebelum Menjalankan Umroh Mandiri

Cara Menabung untuk Umroh Lewat Tabungan Langit

Mencegah sindrom peter pan

Tafsir Surat Al-Asr Ayat 1-3, Manusia Benar-Benar Berada dalam Kerugian

  • Pahlawan yang Layak

    Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8240 shares
    Share 3296 Tweet 2060
  • Menghina Allah dalam Hati

    454 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3693 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11267 shares
    Share 4507 Tweet 2817
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2060 shares
    Share 824 Tweet 515
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3302 shares
    Share 1321 Tweet 826
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4225 shares
    Share 1690 Tweet 1056
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga