• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 12 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Siapa saja yang Termasuk Mahram?

30/11/2025
in Khazanah
Hak anak perempuan menurut Islam

Foto: Pexels/PNW Production

97
SHARES
749
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SIAPA saja yang termasuk mahram? Dengan mengetahui hal ini, kita jadi tahu siapa orang yang tidak boleh dinikahi. Seperti diketahui, mahram adalah wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki.

Baca Juga: Batasan Aurat wanita di Depan Sesama Muslimah dan Lelaki Mahram

Siapa saja yang Termasuk Mahram?

Tentang Mahram ini telah disebutkan di dalam Al Quran QS. An-Nisa : 22-24.

Mahram di sini terbagi menjadi dua macam:

1. Mahrom muabbad, artinya tidak boleh dinikahi selamanya; dan

2. Mahrom muaqqot, artinya tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal.

Mahrom muabbad dibagi menjadi tiga:

1. Karena nasab,

2. Karena ikatan perkawinan (mushoharoh),

3. Karena persusuan (rodho’ah).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Pertama, tujuh wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan nasab :

1. Ibu, nenek, buyut perempuan dan seterusnya ke atas.

2. Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.

3. Saudara perempuan, baik saudari kandung, sebapak, atau seibu.

4. Keponakan perempuan dari saudara perempuan dan keturunannya ke bawah.

5. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan keturunannya ke bawah.

6. Bibi dari jalur bapak (‘ammaat).

7. Bibi dari jalur ibu (Khalaat).

Kedua, empat wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan pernikahan:

1. Ibu istri (ibu mertua), nenek istri dan seterusnya ke atas, meskipun hanya dengan akad

2. Anak perempuan istri (anak tiri), jika si lelaki telah melakukan hubungan dengan ibunya

3. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atas

4. Istri anak (menantu perempuan), istri cucu, dan seterusnya kebawah.

Ketiga, sembilan wanita yang tidak dinikahi karena persusuan (rodho’ah):

1. Wanita yang menyusui dan ibunya.

2. Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan).

3. Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan).

4. Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan).

5. Ibu dari suami dari wanita yang menyusui.

6. Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.

7. Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan).

8. Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.

9. Istri lain dari suami dari wanita yang menyusui.

Mahrom Muaqqot ada delapan.

1. Saudara perempuan dari istri (ipar).

2. Bibi (dari jalur ayah atau ibu) dari istri.

3. Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam.

4. Wanita yang telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain.

5. Wanita musyrik sampai ia masuk Islam.

6. Wanita pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim).

7. Tidak boleh menikahi wanita kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat.

8. Wanita yang sedang ihrom sampai ia tahallul.

Demikianlah beberapa mahram yang patut dan harus kita ketahui agar kita tidak salah dalam bermuamalah diantara mereka.

Semoga memberi manfaat yang banyak untuk kita semua. [Cms/Sdz]

Ustaz Agus Santoso, Lc., M.P.I.

t.me/bimbingansyariah

Tags: Siapa saja yang termasuk mahram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Shalat Orang yang Pikun

Next Post

Cara Menabung untuk Umroh Lewat Tabungan Langit

Next Post
4 Persiapan Sebelum Menjalankan Umroh Mandiri

Cara Menabung untuk Umroh Lewat Tabungan Langit

Mencegah sindrom peter pan

Tafsir Surat Al-Asr Ayat 1-3, Manusia Benar-Benar Berada dalam Kerugian

Pujian untuk Istri

Suami Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8853 shares
    Share 3541 Tweet 2213
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1078 shares
    Share 431 Tweet 270
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11568 shares
    Share 4627 Tweet 2892
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3987 shares
    Share 1595 Tweet 997
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2265 shares
    Share 906 Tweet 566
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3456 shares
    Share 1382 Tweet 864
  • Ini Kandungan Anggur Hijau yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Otak

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Selebgram Larissa Chou Menggugat Cerai Sang Suami, Pentingnya Menjaga Amanah Pernikahan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tuwailah binti Aslam, Shahabiyah yang Menjadi Saksi Perjalanan Mulia Rasulullah

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4673 shares
    Share 1869 Tweet 1168
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga