ChanelMuslim.com – Hukum berdoa setelah membaca Al Fatihah di dalam shalat. Ustaz, izin bertanya, jika imam shalat membaca al fatihah dan ketika sampai pada kalimat ولاالضالين, apakah kita disunnahkan membaca doa رب اغفرلي ولوالدي و المسلمين baru kita membaca Aamiin?
Baca Juga: Beda Pendapat Terkait Surat Al-Fatihah Ayat 1
Hukum Berdoa setelah Membaca Al Fatihah di Dalam Shalat
Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan
Secara khusus, tidak ada hadits yang menunjukkan adanya doa setelah membaca Al Fatihah di dalam shalat, yg ada adalah langsung membaca surat.
Namun, membaca doa setelah Al Fatihah, bukan berarti terlarang, hal itu dilakukan para orang-orang shalih terdahulu..
Imam Al Hathab Rahimahullah mengatakan:
قال في الطراز: ويدعو بعد الفراغ من الفاتحة إن أحب قبل السورة، وقد دعا الصالحون
Dalam Ath Thiraz: “Hendaknya berdoa setelah usai baca Al Fatihah jika dia suka sebelum membaca surat, doa itu dilakukan orang-orang shalih.” (Al Mawahib al Jalil, 1/544)
Baca Juga: Bacaan Shalawat di Luar Shalat
Memperbanyak Bacaan Shalawat
Selain berdoa dengan bacaan dan surat dalam Al-Qur’an, kita juga diperintah untuk memperbanyak shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana firman Allah:
(إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً) (الأحزاب:56)
“Sesungguhnya Allah dan malaikatnya bershalawat kepada nabi, wahai orang-orang yang beriman bershalawatlah kalian kepadanya dan juga ucapkanlah salam.” (Qs. Al- Ahzab: 56)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
((أولَى الناسِ بِيْ يوم القيامة أكثرُهم عليَّ صلاةً))
“Orang yang paling dekat dariku pada hari kiamat adalah yang paling banyak bershalawat kepadaku.” (HR. At-Tirmidzy)
Maka hendaknya seorang muslim memperbanyak shalawat atas beliau. Dan di sana ada waktu khusus yang disyariatkan bershalawat seperti ketika hari Jumat, ketika disebutkan nama beliau, ketika tasyahud akhir, setelah takbir kedua pada shalat jenazah, ketika mau berdoa, ketika masuk masjid, ketika keluar masjid, setelah menjawab muazin, dll.
Demikian. Wallahu a’lam.[ind]