• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 25 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Anggota Komisi X : Segera Evaluasi Sistem Uang Kuliah Tunggal di PTN

17/05/2016
in Berita
72
SHARES
552
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Komisi X DPR RI Fikri Faqih

ChanelMuslim.com – Anggota Komisi X DPR RI Fikri Faqih meminta adanya evaluasi dalam penyelenggaraan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mulai diterapkan di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejak tiga tahun belakangan ini.

Menurut Fikri, sesuai dengan prinsip pendidikan, yakni demokratis, berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, maka sudah selayaknya pemerintah bersama kampus untuk mengevaluasi sistem UKT yang dinilai memberatkan mahasiswa.

“Salah satu permintaan evaluasi tersebut adalah tidak menaikkan UKT untuk golongan masyarakat tidak mampu di setiap PTN untuk seluruh golongan UKT, kemudian juga perlu adanya pelibatan pemangku kepentingan dalam proses penentuan UKT, khususnya mahasiswa,” jelas Fikri.

Evaluasi lain yang perlu dilakukan dari penyelenggaraan UKT, menurutnya, adalah adanya kesempatan banding untuk penyesuaian UKT bagi mahasiswa di setiap semester.

“Di sisi lain, penting juga dilakukan penyederhanaan penggolongan UKT dan interval UKT yang harusnya proporsional dan konsisten,” tandanya.

Sebagaimana diketahui, Sistem UKT mulai diberlakukan untuk mahasiswa baru untuk Tahun Akademik 2013/2014 di seluruh PTN di Indonesia. Kebijakan ini merujuk ke Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentang, Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 1 ayat 2 dalam Permen tersebut berbunyi, Uang Kuliah Tunggal merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.

“Namun, pada kenyataan di lapangan, masih banyak mahasiswa yang secara ekonomi masuk dalam golongan kurang mampu tapi dikenai UKT On Top atau tarif tertinggi,” ungkap Fikri.
Oleh karena itu, lanjutnya, banyak mahasiswa yang merasa keberatan dengan kebijakan ini, karena dalam satu semester mereka diharuskan membayar sejumlah uang yang menurut mereka besar.

“Pada dasarnya, permasalahan UKT harus segera diselesaikan. Sebab, inibukan hanya menyangkut mampu atau tidaknya membayar, tapi lebih dari itu bagaimana kebijakan ini bisa benar benar ditetapkan kepada mahasiswa sesuai kemampuan keuangan mahasiswa,” ujar Fikri.

Oleh karena itu, keluhan terkait kebijakan UKT yang memberatkan mahasiswa ini seharusnya dicermati oleh para pemangku kebijakan.

“Penetapan tarif UKT sebaiknya dilakukan secara berkeadilan dengan mempertimbangkan keuangan mahasiswa yang disesuaikan dengan pendapatan orangtua mahasiswa. Pemerintah juga harus untuk memastikan adanya mekanisme subsidi silang yang tepat sasaran,” tandas Fikri. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

One Day No Rice, Coba Resep Kentang Rebus ala Polandia Berikut

Next Post

Psikolog: Jangan Berikan Uang pada Anak setelah Ujian

Next Post
Psikolog: Jangan Berikan Uang pada Anak setelah Ujian

Psikolog: Jangan Berikan Uang pada Anak setelah Ujian

Model Iran Ditangkap karena Dianggap Berfoto Tidak 'Islami'

Pentingnya Manset untuk Akhwat

Pentingnya Manset untuk Akhwat

  • Nama potongan rambut pria agar tidak qaza

    5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1945 shares
    Share 778 Tweet 486
  • Tips Merawat Pakaian Berbahan Cotton Dobby dengan Cara yang Tepat

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • LKC Dompet Dhuafa Aceh dan Dinkes Aceh Tamiang Perkuat Kompetensi Kader Posyandu Pascabencana

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9174 shares
    Share 3670 Tweet 2294
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11711 shares
    Share 4684 Tweet 2928
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1233 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    630 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Makam Rasulullah Terletak Sebelah Timur Masjid Nabawi

    394 shares
    Share 158 Tweet 99
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga