• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 30 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Shalat Sunnah dengan Duduk

07/09/2026
in Syariah, Unggulan
8 Cara Mengingatkan Orang tua yang Tidak Mau Shalat

8 Cara Mengingatkan Orang tua yang Tidak Mau Shalat (foto: pixabay)

100
SHARES
773
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, mau tanya, hukum shalat sunnah dengan posisi sambil duduk tanpa sebab sakit, dan mampu berdiri. Mohon jawabannya, Ustaz.

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Jawaban: Dalam shalat sunnah, seseorang melakukannya secara duduk, TIDAK ADA BEDA PENDAPAT, hal itu dibolehkan walau dia mampu berdiri. Hanya saja berdiri lebih utama dan lebih berlipat pahalanya.

Berikut ini keterangannya:

فلا حرج عليك في صلاة السنن والنوافل كقيام الليل جالساً ولو مع القدرة على القيام ومن فعل ذلك فلا إثم عليه، إلا أن ثواب القائم ضعف ثواب القاعد إذا لم يكن به عذر، لحديث عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما قال: حدثت أن رسول الله صلى الله عليه

وسلم قال: صلاة الرجل قاعداً نصف الصلاة. رواه مسلم وغيره، وعن عمران بن حصين قال: سألت رسول الله صلى الله عليه وسلم عن صلاة الرجل قاعداً فقال إن صلى قائماً فهو أفضل، ومن صلى قاعداً فله نصف أجر القائم، ومن صلى نائماً فله نصف أجر القاعد. رواه البخاري.

وقال ابن قدامة: لا نعلم خلافاً في إباحة التطوع جالساً وأنه في القيام أفضل. انتهى.

Baca Juga: Hukum Shalat di atas Kasur

Hukum Shalat Sunnah dengan Duduk

Tidak apa-apa bagimu shalat sunah dan nafilah seperti qiyamul lail dengan cara duduk walau mampu untuk berdiri. Siapa yang melakukan itu dia tidak berdosa.

Hanya saja pahala berdiri lebih berlipat dibanding duduk jika dia memang tidak ada uzur. (Maksudnya jika duduknya karena uzur, maka pahalanya sama dengan berdiri).

Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Amr Radhiallahu ‘Anhuma, dia berkata: bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Shalat seseorang dengan duduk itu bernilai setengah shalat.” (HR. Muslim dan lainnya)

Selain itu, dalam riwayat lain, dari Imran bin Hushain Radhiallahu ‘Anhu dia berkata: “Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang Shalat seseorang duduk.”

Beliau menjawab: “Sesungguhnya shalat orang yang berdiri maka itu lebih utama, sedangkan yang shalatnya duduk maka pahalanya setengah yang berdiri, barang siapa yang shalatnya berbaring maka pahalanya setengah yang duduk. (HR. Bukhari)

Ibnu Qudamah mengatakan: ” Tidak kami ketahui adanya perbedaan pendapat tentang BOLEHNYA shalat sunnah dengan cara duduk, dan jika dengan berdiri maka itu lebih utama. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah)

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: hukum shalat sunnah dengan duduk
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Rahasia Merawat Baju Wolfis Premium Agar Tetap Elegan dan Awet

Next Post

Warna Sepatu yang Cocok Dipadukan dengan Busana Putih

Next Post
Warna Sepatu yang Cocok Dipadukan dengan Busana Putih

Warna Sepatu yang Cocok Dipadukan dengan Busana Putih

Absent Husband Melahirkan Absent Father dalam Pengasuhan Anak

Pengaruh Ayah terhadap Anak Perempuannya

Alasan Sneakers Palsu Masih Banyak Diminati Masyarakat

Alasan Sneakers Palsu Masih Banyak Diminati Masyarakat

  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    293 shares
    Share 117 Tweet 73
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9431 shares
    Share 3772 Tweet 2358
  • BPJPH Terbitkan Regulasi untuk Perkuat Kepastian, Pengawasan dan Penandaan Produk

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Muhammadiyah Menetapkan Awal Ramadan: 8 Februari 2027

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Beragam Manfaat dari Labu Kuning yang Jarang Diketahui

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Beberapa Rekomendasi Warna Baju yang Cocok Dipadukan dengan Celana Coklat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ingat Bahwa Rezeki Sudah Tertakar dan Tidak Akan Tertukar

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4267 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • Tips Merawat Rambut Anti Ketombe untuk Wanita Berhijab

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menag Nilai Penguatan Keterbukaan Informasi Tidak Cukup di Tingkat Pusat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga