HUKUM shalat di atas kasur. Ustaz, apakah boleh sholat di atas kasur? Kasur kapuk bukan busa jadi tidak empuk. Jazakumulloh khoiron.
Baca Juga: Hukum Shalat Subuh jika Bangun Kesiangan
Hukum Shalat di atas Kasur
Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan
Bismillahirrahmanirrahim. Salah satu rukun shalat adalah qiyam (berdiri), khususnya pada shalat wajib. Berdiri yang dimaksud adalah berdiri menapak di permukaan bumi.
Sebagian kecil ulama tegas menyatakan tidak sahnya shalat di atas kasur, bahkan di atas pesawat, KECUALI ada uzur. Misal, lantai berlumpur atau kebanjiran. Tentu kondisi seperti itu boleh.
Namun, mayoritas ulama tidak mempermasalahkan shalat di atas kasur yang suci atau sesuatu yang meninggi asalkan kaki-kaki kasur tersebut masih menapak di permukaan bumi.
Imam Al Hathab berkata:
وأما الصلاة على السرير فلا خلاف في جوازها ، قاله في البيان , انتهى
Shalat di atas kasur, tidak ada perbedaan pendapat (dalam madzhab Malikiyah) tentang kebolehannya. Selesai (Mawahib al Jalil, 1/520)
Imam an Nawawi Rahimahullah mengatakan:
شرط الفريضة المكتوبة أن يكون مصليا مستقبل القبلة مستقرا في جميعها ………. فلو استقبل القبلة وأتم الأركان في هودج أو سرير أو نحوهما على ظهر دابة واقفة ففي صحة فريضته وجهان : أصحهما : تصح , وبه قطع الأكثرون ; لأنه كالسفينة ” انتهى
Syarat sahnya shalat adalah hendaknya orang yang shalat menghadap kiblat secara mantap seluruh bagian tubuhnya.., seandainya sudah menghadap kiblat, sempurna rukun-rukunnya, baik dilakukan di pelana, kasur, atau
semisal keduanya yang diletakkan di atas punggung hewan, maka ada dua pendapat dan yang lebih shahih adalah SAH, dan inilah pendapat mayoritas ulama, sebagaimana shalat di atas kapal laut.
(Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab, 3/221)
Demikian. Wallahu a’lam.[ind]