• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 12 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Keluar Flek Setelah Menopause

30/10/2025
in Syariah, Unggulan
Buat Kamu yang Masih Mencari Jawaban Hidup

(foto: zawaj)

215
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SAYA keluar flek coklat seperti menstruasi setelah hampir lima tahun menopause. Tadinya saya pikir itu keputihan, tapi karena ada flek coklatnya dan saya baca itu sudah bercampur darah dan darah yang dari rahim dianggap menstruasi, bagaimana sebenarnya Ustazah?

Ustazah Husna Hidayati, M.H.I. menjelaskan bahwa Ummu Athiyah radhiyallahu anha berkata:

“Dahulu kami sama sekali tidak menganggap sebagai haid flek keruh dan kekuningan yang keluar setelah suci.” (HR Bukhari no 326, Abu Daud no 308: An-Nasai no 1:186).

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz menjelaskan: “Jika keluar flek darah setelah suci (terputus dari masa haid) maka tidak teranggap haid.”

Mayoritas ulama fiqih mengatakan bahwa darah yang keluar setelah wanita mengalami menopouse (dan sudah melalui semua tanda-tandanya) bukanlah darah haid.

Empat pendapat ulama mazhab dalam masalah batasan usia haid perempuan/menopause.

Pertama, menurut ulama Hanafiyah, sebagaimana disebutkan dalam kitab Al- Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, usia perempuan disebut menopause adalah lima puluh lima (55) tahun.

Ini adalah pendapat yang kuat di kalangan ulama Hanafiyah. Oleh karena itu, jika perempuan sudah berusia 55 tahun atau lebih, kemudian keluar darah, maka darah tersebut tidak dinilai sebagai darah haid.

Kedua, menurut ulama Syafiiyah, perempuan sudah mencapai usia menopause jika sudah berumur 62 tahun. Ini adalah pendapat yang kuat dan shahih di kalangan ulama Syafiiyah.

Baca Juga: 5 Kesibukan Perempuan Jelang Menopause

Keluar Flek Setelah Menopause

Sebagian ulama Syafiiyah yang lain berpendapat bahwa usia menopause bagi perempuan adalah 60 tahun, sebagian lagi mengatakan 50 tahun. Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Kasyifatus Saja berikut:

وأعلم أن سن الياس من الحيض اثنتان وستون سنة قمرية تقربية على الصحيح وهو المتعمد وقيل ستون وقيل خمسون وهذا باعتبار الغالب

“Ketahuilah bahwa usia berhenti haid adalah 62 tahun hijriyah secara perkiraan, menurut pendapat yang shahih dan kuat.

Sebagian ulama mengatakan 60 tahun, sebagian lagi mengatakan 50 tahun. Ini hanya menghitung kelumrahan saja”.

Ketiga, menurut ulama Malikiyah sebagaimana disebutkan dalam kitab Al- Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, batas minimal perempuan menopause adalah usia 50 tahun.

Sementara batas maksimalnya adalah usia 70 tahun. Jika pada usia 70 tahun atau lebih masih keluar darah, maka tidak disebut darah haid.

Keempat, menurut ulama Hanabilah, batas minimal perempuan menopause adalah usia 50 tahun. Sementara batas maksimalnya adalah usia 60 tahun.

Di kalangan Mazhab Hanafi, masa menopause jatuh pada usia 55 tahun. Sedangkan, menurut Mazhab Maliki, menopause datang pada umur 50 tahun.

Dalam pandangan yang berafiliasi pada Imam Malik bin Anas tersebut, untuk mendapat kepastian tentang status darah itu, sebaiknya perempuan merujuk pada masukan pakar.

Pendapat ahli medis mengatakan bahwa seorang wanita dikatakan menopause apabila pada usia menopause sudah tidak haid selama satu tahun.

Apabila keluar darah setelah menopause, disebut dengan postmenopausal bleeding. Seorang wanita perlu waspada apabila mengalami perdarahan postmenopause.

Perempuan yang sudah memasuki masa menopause tidak akan mengalami haid atau menstruasi lagi. Memang, pada kasus tertentu, beberapa perempuan mengalami haid kembali setelah cukup lama berhenti.

Hanya saja, hal tersebut perlu menjadi perhatian bagi perempuan yang mengalaminya. Perempuan yang sudah menopause tidak mungkin kembali haid.

Sehingga darah yang keluar kemungkinan pendarahan yang bisa saja menandakan kondisi tidak normal dan berpotensi adanya penyakit. Disarankan untuk konsultasi kepada ahli medis. Wallaahu a’lam.[ind]

Sumber: Sharia Consulting Center

Tags: Keluar Flek Setelah Menopause
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kunjungan Edukasi SMP JISc ke Kedutaan Besar Jepang di Indonesia

Next Post

Jadikan Anak Investasi Kebaikan

Next Post
Hati-Hati dengan Lingkungan, Anak Nakal Itu Banyak Disebabkan Lingkungan

Jadikan Anak Investasi Kebaikan

7 Sebab Istri Boleh Menuntut Cerai dalam Islam

7 Sebab Istri Boleh Menuntut Cerai dalam Islam

Beberapa Kandungan Alami yang Efektif Hilangkan Flek Hitam di Wajah

Beberapa Kandungan Alami yang Efektif Hilangkan Flek Hitam di Wajah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8375 shares
    Share 3350 Tweet 2094
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4295 shares
    Share 1718 Tweet 1074
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3779 shares
    Share 1512 Tweet 945
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    828 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Alasan Nikita Willy Mantap Berhijab

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Salimah Kudus Tingkatkan Soliditas Pengurus Cabang hingga Ranting

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Senam Ling Tien Kung: Sejarah, Cara Pelaksanaan, dan Manfaatnya

    433 shares
    Share 173 Tweet 108
  • Gaza Story Night: Diskusi Hangat tentang Realitas di Palestina

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • BSI dan BAZNAS Luncurkan Layanan Pembayaran Kurban dan DAM Digital untuk Dukung Ekonomi Desa

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga