• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 8 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Anggarkan Bantuan Rp 100 Juta Untuk Ormas Islam, Ini Syaratnya

20/04/2016
in Berita
70
SHARES
537
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Ilustrasi Saat Aksi Damai Organisasi Islam Sumber : viva.co id

ChanelMuslim.com – Kini, pemerintah melalui Kementerian Agama mengumumkan mengalokasikan anggaran bantuan bagi Ormas Islam/Lembaga Keagamaan. Hal tersebut diumumkan dalam siaran pers yang dilansir Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama RI.

Dikatakan bahwa nilai bantuan yang dialokasikan kepada Ormas Islam sebesar Rp 100 juta untuk setiap Ormas Islam.

“Dengan pengecualian Nahdhatul Ulama dan Muhammadiyah yang mendapat porsi masing-masing Rp 1 Milyar, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendapat alokasi Rp 4 Milyar,” tulis rilis tersebut.

Dalam rilis yang diterima bimasislam, diterangkan untuk  mendapatkan bantuan tersebut Ormas atau lembaga keagamaan Islam harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan, serta mengajukan Surat Permohonan Bantuan yang ditujukan kepada Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam c.q Direktur Penerangan Agama Islam.

Surat Permohonan itu disusun dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Surat Permohonan/proposal dengan stempel asli;
2. Pembukaan/Pendahuluan;
3. Dasar Pemikiran, Maksud dan Tujuan, Visi dan Misi, Pelaksanaan Kegiatan, dan Penutup;
4. Rencana Anggaran Belanja Tahunan;
5. Menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama;
6. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTJB);
7. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Proposal pengajuan bantuan diajukan dengan melampirkan profil organisasi, surat keterangan berbadan hukum, susunan pengurus, AD/ART, surat rekomendasi dari kantor wilayah (untuk lembaga keagamaan), akta notaris, fotokopi SPT, fotokopi tanda pengenal ketua, fotokopi rekening bank aktif disertai keterangan dari bank, fotokopi NPWP, serta foto gedung yang ditempati.

“Proposal permohonan bantuan harus sudah diterima oleh Ditjen Bimas Islam paling lambat 30 Mei 2016,” rilis tersebut menerangkan.

(jwt/bimasislam)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Wah, Masa Tunggu Haji Aceh Sudah 25 Tahun

Next Post

Ini Aturan Kepemilikan Rumah Warga Asing di Indonesia

Next Post

Ini Aturan Kepemilikan Rumah Warga Asing di Indonesia

Minat Generasi Muda Rendah: Perajin Batik Tulis Kian Langka

Direktorat RMC Bank Syariah Mandiri Gelar CSR

  • Perempuan Selalu Diingatkan Jaga Diri, Sementara Laki-laki Tidak Diajari Menjaga

    Perempuan Selalu Diingatkan Jaga Diri, Sementara Laki-laki Tidak Diajari Menjaga

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8164 shares
    Share 3266 Tweet 2041
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2015 shares
    Share 806 Tweet 504
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3638 shares
    Share 1455 Tweet 910
  • ParagonCorp Bersama DLH Pemprov DKI Jakarta dan Transjakarta Resmikan Paragon Empties Station di Halte CSW Jakarta

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    867 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5309 shares
    Share 2124 Tweet 1327
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4188 shares
    Share 1675 Tweet 1047
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga