• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Wah, Masa Tunggu Haji Aceh Sudah 25 Tahun

April 20, 2016
in Berita
70
SHARES
538
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Ilustrasi Google Image

ChanelMuslim.com – Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Drs H Herman MSc mengatakan bahwa daftar tunggu (waiting list) calon jamaah haji Aceh hingga 11 April 2016 mencapai 79.145 orang dengan masa tunggu diperkirakan seperempat abad atau 25 tahun.

“Tahun ini kuota haji Aceh masih sama, yaitu 3.111 jamaah, belum ada penambahan kuota. Karena lamanya masa tunggu, sehingga tidak diperlukan lagi surat kesehatan,” ujar Herman seperti dilansir laman serambinews. com.

Ia menambahkan berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 bagi yang sudah pernah berhaji, maka baru diperkenankan untuk mendaftar haji lagi setelah sepuluh tahun, yaitu terhitung sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.

“Misal sudah naik haji tahun ini, maka boleh mendaftar lagi sepuluh tahun ke depan,” jelas Herman.

Di dalam PMA itu juga, lanjut Herman, prosedur pendaftaran haji mulai tahun ini diperpendek, yaitu jamaah calon haji (JCH) cukup sekali mendatangi Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) setempat untuk membuka buku tabungan haji.

Selanjutnya, BPS mentransfer uang tersebut ke rekening Kementerian Agama RI dan mengeluarkan nomor validasi sebagai bukti sudah membayar BPIH.

Kemudian, JCH mendatangi kankemenag kabupaten/kota setempat untuk menyerahkan kelengkapan pendaftaran haji, yaitu fotokopi buku tabungan haji, nomor validasi, KTP, KK, ijazah atau akte kelahiran atau buku nikah.

Setelah itu, JCH mengisi blangko Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang disediakan kankemenag setempat.

“Lalu sidik jari dan difoto dengan ukuran 3×4 cm, setelah itu langsung dikeluarkan nomor porsi oleh kankemenag setempat. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pendaftaran haji. Jadi, JCH cukup sekali saja mendatangi bank dan kankemenag. Sebelum diberlakukan peraturan ini JCH mendatangi bank dan kankemenag masing-masing sebanyak dua kali,” terang Herman.

Dengan prosedur pendaftaran haji tersebut, lanjutnya, JCH dapat menyelesaikan pendaftaran haji paling lama satu hari. Tapi dengan ketentuan bahwa apabila semua persyaratan itu sudah disiapkan JCH sebelum ke BPS untuk menyetor BPIH.

(jwt/serambinews)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Partai Sayap Kanan Jerman Sebut Islam Tidak Selaras dengan Konstitusi Jerman

Next Post

Pemerintah Anggarkan Bantuan Rp 100 Juta Untuk Ormas Islam, Ini Syaratnya

Next Post

Pemerintah Anggarkan Bantuan Rp 100 Juta Untuk Ormas Islam, Ini Syaratnya

Ini Aturan Kepemilikan Rumah Warga Asing di Indonesia

Minat Generasi Muda Rendah: Perajin Batik Tulis Kian Langka

  • Baru, Kafe Isyara Jatiasih: Persembahan Terbaik dari Kawan Tuli yang Menghangatkan Hati

    Baru, Kafe Isyara Jatiasih: Persembahan Terbaik dari Kawan Tuli yang Menghangatkan Hati

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3000 shares
    Share 1200 Tweet 750
  • Komunitas Kreasikan Launching UMKM Hebat Batch-2 Dorong Semangat Pelaku Usaha

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7366 shares
    Share 2946 Tweet 1842
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3917 shares
    Share 1567 Tweet 979
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5059 shares
    Share 2024 Tweet 1265
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Pemerintah Jepang Adakan Program JENESYS untuk Anak Muslim Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4913 shares
    Share 1965 Tweet 1228
  • Sebagai Langkah Strategis, GPC Indonesia Serahkan Jatah Kursinya di Global Sumud Flotilla

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga