• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Wah, Masa Tunggu Haji Aceh Sudah 25 Tahun

20/04/2016
in Berita
71
SHARES
548
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Ilustrasi Google Image

ChanelMuslim.com – Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Drs H Herman MSc mengatakan bahwa daftar tunggu (waiting list) calon jamaah haji Aceh hingga 11 April 2016 mencapai 79.145 orang dengan masa tunggu diperkirakan seperempat abad atau 25 tahun.

“Tahun ini kuota haji Aceh masih sama, yaitu 3.111 jamaah, belum ada penambahan kuota. Karena lamanya masa tunggu, sehingga tidak diperlukan lagi surat kesehatan,” ujar Herman seperti dilansir laman serambinews. com.

Ia menambahkan berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 bagi yang sudah pernah berhaji, maka baru diperkenankan untuk mendaftar haji lagi setelah sepuluh tahun, yaitu terhitung sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.

“Misal sudah naik haji tahun ini, maka boleh mendaftar lagi sepuluh tahun ke depan,” jelas Herman.

Di dalam PMA itu juga, lanjut Herman, prosedur pendaftaran haji mulai tahun ini diperpendek, yaitu jamaah calon haji (JCH) cukup sekali mendatangi Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) setempat untuk membuka buku tabungan haji.

Selanjutnya, BPS mentransfer uang tersebut ke rekening Kementerian Agama RI dan mengeluarkan nomor validasi sebagai bukti sudah membayar BPIH.

Kemudian, JCH mendatangi kankemenag kabupaten/kota setempat untuk menyerahkan kelengkapan pendaftaran haji, yaitu fotokopi buku tabungan haji, nomor validasi, KTP, KK, ijazah atau akte kelahiran atau buku nikah.

Setelah itu, JCH mengisi blangko Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang disediakan kankemenag setempat.

“Lalu sidik jari dan difoto dengan ukuran 3×4 cm, setelah itu langsung dikeluarkan nomor porsi oleh kankemenag setempat. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pendaftaran haji. Jadi, JCH cukup sekali saja mendatangi bank dan kankemenag. Sebelum diberlakukan peraturan ini JCH mendatangi bank dan kankemenag masing-masing sebanyak dua kali,” terang Herman.

Dengan prosedur pendaftaran haji tersebut, lanjutnya, JCH dapat menyelesaikan pendaftaran haji paling lama satu hari. Tapi dengan ketentuan bahwa apabila semua persyaratan itu sudah disiapkan JCH sebelum ke BPS untuk menyetor BPIH.

(jwt/serambinews)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Partai Sayap Kanan Jerman Sebut Islam Tidak Selaras dengan Konstitusi Jerman

Next Post

Pemerintah Anggarkan Bantuan Rp 100 Juta Untuk Ormas Islam, Ini Syaratnya

Next Post

Pemerintah Anggarkan Bantuan Rp 100 Juta Untuk Ormas Islam, Ini Syaratnya

Ini Aturan Kepemilikan Rumah Warga Asing di Indonesia

Minat Generasi Muda Rendah: Perajin Batik Tulis Kian Langka

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8296 shares
    Share 3318 Tweet 2074
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3730 shares
    Share 1492 Tweet 933
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2088 shares
    Share 835 Tweet 522
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    786 shares
    Share 314 Tweet 197
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4253 shares
    Share 1701 Tweet 1063
  • Pertolongan Allah karena Memberi Makan Kucing

    458 shares
    Share 183 Tweet 115
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3326 shares
    Share 1330 Tweet 832
  • DMC dan LPM Dompet Dhuafa Bantu Evakuasi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4565 shares
    Share 1826 Tweet 1141
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga