• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 6 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Wah, Masa Tunggu Haji Aceh Sudah 25 Tahun

20/04/2016
in Berita
72
SHARES
552
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Ilustrasi Google Image

ChanelMuslim.com – Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Drs H Herman MSc mengatakan bahwa daftar tunggu (waiting list) calon jamaah haji Aceh hingga 11 April 2016 mencapai 79.145 orang dengan masa tunggu diperkirakan seperempat abad atau 25 tahun.

“Tahun ini kuota haji Aceh masih sama, yaitu 3.111 jamaah, belum ada penambahan kuota. Karena lamanya masa tunggu, sehingga tidak diperlukan lagi surat kesehatan,” ujar Herman seperti dilansir laman serambinews. com.

Ia menambahkan berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 bagi yang sudah pernah berhaji, maka baru diperkenankan untuk mendaftar haji lagi setelah sepuluh tahun, yaitu terhitung sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.

“Misal sudah naik haji tahun ini, maka boleh mendaftar lagi sepuluh tahun ke depan,” jelas Herman.

Di dalam PMA itu juga, lanjut Herman, prosedur pendaftaran haji mulai tahun ini diperpendek, yaitu jamaah calon haji (JCH) cukup sekali mendatangi Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) setempat untuk membuka buku tabungan haji.

Selanjutnya, BPS mentransfer uang tersebut ke rekening Kementerian Agama RI dan mengeluarkan nomor validasi sebagai bukti sudah membayar BPIH.

Kemudian, JCH mendatangi kankemenag kabupaten/kota setempat untuk menyerahkan kelengkapan pendaftaran haji, yaitu fotokopi buku tabungan haji, nomor validasi, KTP, KK, ijazah atau akte kelahiran atau buku nikah.

Setelah itu, JCH mengisi blangko Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang disediakan kankemenag setempat.

“Lalu sidik jari dan difoto dengan ukuran 3×4 cm, setelah itu langsung dikeluarkan nomor porsi oleh kankemenag setempat. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pendaftaran haji. Jadi, JCH cukup sekali saja mendatangi bank dan kankemenag. Sebelum diberlakukan peraturan ini JCH mendatangi bank dan kankemenag masing-masing sebanyak dua kali,” terang Herman.

Dengan prosedur pendaftaran haji tersebut, lanjutnya, JCH dapat menyelesaikan pendaftaran haji paling lama satu hari. Tapi dengan ketentuan bahwa apabila semua persyaratan itu sudah disiapkan JCH sebelum ke BPS untuk menyetor BPIH.

(jwt/serambinews)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Partai Sayap Kanan Jerman Sebut Islam Tidak Selaras dengan Konstitusi Jerman

Next Post

Pemerintah Anggarkan Bantuan Rp 100 Juta Untuk Ormas Islam, Ini Syaratnya

Next Post

Pemerintah Anggarkan Bantuan Rp 100 Juta Untuk Ormas Islam, Ini Syaratnya

Ini Aturan Kepemilikan Rumah Warga Asing di Indonesia

Minat Generasi Muda Rendah: Perajin Batik Tulis Kian Langka

  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    2928 shares
    Share 1171 Tweet 732
  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Siswa-Siswi SMA Jakarta Islamic School Berhasil Tembus Universitas Ternama di Berbagai Negara

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9040 shares
    Share 3616 Tweet 2260
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4088 shares
    Share 1635 Tweet 1022
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4730 shares
    Share 1892 Tweet 1183
  • Bahasa Gaul di Era Digital: Kreativitas Anak Muda atau Ancaman bagi Bahasa Indonesia?

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    628 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11666 shares
    Share 4666 Tweet 2917
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga