• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 1 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Pengertian Mukallaf, Syarat-Syaratnya dan Hukum Taklifi

12/10/2023
in Khazanah, Unggulan
Pengertian Mukallaf, Syarat-Syaratnya dan Hukum Taklifi

Foto: Unsplash

378
SHARES
2.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PENGERTIAN mukallaf secara bahasa berasal dari kata taklif yang artinya membebani sesuatu, sehingga mukallaf berarti orang yang dibebani sesuatu.

Menurut istilah, mukallaf adalah orang yang layak dibebani dengan perintah Allah baik perintah melakukan atau meninggalkan sesuatu.

Baca Juga: Mengenal Fiqih Ibadah Mazhab Syafii

Syarat seseorang disebut mukallaf

1. Berakal

Seseorang yang sudah dapat membedakan antara baik dan buruk, dan antara benar dan salah

2. Baligh

Seseorang yang sudah sampai pada usia dewasa berdasarkan ukuran biologisnya. Seperti, tanda baligh bagi wanita yaitu keluarnya darah haid dari rahim wanita pada waktu tertentu sedangkan tanda baligh bagi laki-laki adalah keluarnya cairan mani atau sperma saat ia tidur.

3. Mampu Memahami Syariat Islam

Memahami aturan-aturan aturan Allah melalui para Rasul maupun para Ulama dan orang-orang yang paham agama.

Bagi seorang mukallaf mengetahui perbuatan yang harus dikerjakan maupun tidak boleh dikerjakan olehnya sangatlah penting. Hal ini berkaitan dengan pembahasan hukum taklifi.

Hukum Taklifi

Yaitu hukum yang berkaitan dengan:

1. Perintah melakukan suatu perbuatan kepada mukallaf atau

2. Larangan melakukan suatu perbuatan atau

3. Perintah untuk memilih antara melakukannya atau meninggalkannya.

Macam-macam hukum Taklifi

Wajib: Perintah dari Allah yang bersifat harus. Bagi yang melaksanakan sesuatu yang wajib tersebut maka ia akan mendapat pahala dan yang meninggalkannya akan mendapatkan dosa. Seperti: Shalat 5 waktu, Puasa Ramadan, Zakat, Haji jika mampu.

Mandub/Sunnah: Perintah dari Allah yang tidak bersifat harus. Bagi yang melaksanakannya akan mendapatkan pahala dan yang meninggalkannya tidak mendapatkan dosa. Seperti: shalat rawatib, shalat dhuha, puasa senin kamis, sedekah.

Haram: Larangan dari Allah yang bersifat keharusan untuk ditinggalkan. Bagi yang meninggalkannya akan mendapat pahala dan yang melakukannya akan mendapat dosa. Seperti: durhaka kepada orangtua, makan daging babi.

Makruh: Larangan dari Allah yang tidak bersifat keharusan untuk ditinggalkan. Bagi yang meninggalkannya mendapat pahala dan yang melakukannya tidak mendapat dosa. Seperti: Mengambil sesuatu dengan tangan kiri.

Mubah: Hukum yang pada asalnya tidak berhubungan dengan perintah dan larangan. Bagi yang mengerjakannya tidak mendapatkan pahala maupun dosa. Seperti: Makan dan minum.

[Ln]

 

Tags: Pengertian MukallafSyarat-Syaratnya dan Hukum Taklifi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Produk Nutrasetikal Harus Halal, Simak Alasannya

Next Post

Dompet Dhuafa Ajak Milenial Berwakaf: Cerdas Spiritual, Cerdas Financial

Next Post
milenial

Dompet Dhuafa Ajak Milenial Berwakaf: Cerdas Spiritual, Cerdas Financial

ilustrasi: Sekolah Lansia Salimah

Mengeja Aksara Cinta di Hulu Sungai Selatan

Sekilas Madinah 1 - Dajjal Tidak Berani Masuk

Sekilas Madinah 1 - Dajjal Tidak Berani Masuk

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    262 shares
    Share 105 Tweet 66
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8553 shares
    Share 3421 Tweet 2138
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11391 shares
    Share 4556 Tweet 2848
  • Resep Siomay Gluten Free ala Chef Devina Hermawan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ketika Selesai Sa’i

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Rakerwil Salimah Jakarta Konkretkan Kesolidan untuk Program Berdampak

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tumis Jantung Pisang Ala Chef Rudy Choirudin, Lauk Tradisional yang Kaya Rasa

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Makna 4 Sumpah Allah Pada Surah At-Tiin

    340 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3848 shares
    Share 1539 Tweet 962
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga