PENGERTIAN mukallaf secara bahasa berasal dari kata taklif yang artinya membebani sesuatu, sehingga mukallaf berarti orang yang dibebani sesuatu.
Menurut istilah, mukallaf adalah orang yang layak dibebani dengan perintah Allah baik perintah melakukan atau meninggalkan sesuatu.
Baca Juga: Mengenal Fiqih Ibadah Mazhab Syafii
Syarat seseorang disebut mukallaf
1. Berakal
Seseorang yang sudah dapat membedakan antara baik dan buruk, dan antara benar dan salah
2. Baligh
Seseorang yang sudah sampai pada usia dewasa berdasarkan ukuran biologisnya. Seperti, tanda baligh bagi wanita yaitu keluarnya darah haid dari rahim wanita pada waktu tertentu sedangkan tanda baligh bagi laki-laki adalah keluarnya cairan mani atau sperma saat ia tidur.
3. Mampu Memahami Syariat Islam
Memahami aturan-aturan aturan Allah melalui para Rasul maupun para Ulama dan orang-orang yang paham agama.
Bagi seorang mukallaf mengetahui perbuatan yang harus dikerjakan maupun tidak boleh dikerjakan olehnya sangatlah penting. Hal ini berkaitan dengan pembahasan hukum taklifi.
Hukum Taklifi
Yaitu hukum yang berkaitan dengan:
1. Perintah melakukan suatu perbuatan kepada mukallaf atau
2. Larangan melakukan suatu perbuatan atau
3. Perintah untuk memilih antara melakukannya atau meninggalkannya.
Macam-macam hukum Taklifi
Wajib: Perintah dari Allah yang bersifat harus. Bagi yang melaksanakan sesuatu yang wajib tersebut maka ia akan mendapat pahala dan yang meninggalkannya akan mendapatkan dosa. Seperti: Shalat 5 waktu, Puasa Ramadan, Zakat, Haji jika mampu.
Mandub/Sunnah: Perintah dari Allah yang tidak bersifat harus. Bagi yang melaksanakannya akan mendapatkan pahala dan yang meninggalkannya tidak mendapatkan dosa. Seperti: shalat rawatib, shalat dhuha, puasa senin kamis, sedekah.
Haram: Larangan dari Allah yang bersifat keharusan untuk ditinggalkan. Bagi yang meninggalkannya akan mendapat pahala dan yang melakukannya akan mendapat dosa. Seperti: durhaka kepada orangtua, makan daging babi.
Makruh: Larangan dari Allah yang tidak bersifat keharusan untuk ditinggalkan. Bagi yang meninggalkannya mendapat pahala dan yang melakukannya tidak mendapat dosa. Seperti: Mengambil sesuatu dengan tangan kiri.
Mubah: Hukum yang pada asalnya tidak berhubungan dengan perintah dan larangan. Bagi yang mengerjakannya tidak mendapatkan pahala maupun dosa. Seperti: Makan dan minum.
[Ln]