• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 28 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Pengertian Mukallaf, Syarat-Syaratnya dan Hukum Taklifi

Oktober 12, 2023
in Khazanah, Unggulan
Pengertian Mukallaf, Syarat-Syaratnya dan Hukum Taklifi

Foto: Unsplash

296
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PENGERTIAN mukallaf secara bahasa berasal dari kata taklif yang artinya membebani sesuatu, sehingga mukallaf berarti orang yang dibebani sesuatu.

Menurut istilah, mukallaf adalah orang yang layak dibebani dengan perintah Allah baik perintah melakukan atau meninggalkan sesuatu.

Baca Juga: Mengenal Fiqih Ibadah Mazhab Syafii

Syarat seseorang disebut mukallaf

1. Berakal

Seseorang yang sudah dapat membedakan antara baik dan buruk, dan antara benar dan salah

2. Baligh

Seseorang yang sudah sampai pada usia dewasa berdasarkan ukuran biologisnya. Seperti, tanda baligh bagi wanita yaitu keluarnya darah haid dari rahim wanita pada waktu tertentu sedangkan tanda baligh bagi laki-laki adalah keluarnya cairan mani atau sperma saat ia tidur.

3. Mampu Memahami Syariat Islam

Memahami aturan-aturan aturan Allah melalui para Rasul maupun para Ulama dan orang-orang yang paham agama.

Bagi seorang mukallaf mengetahui perbuatan yang harus dikerjakan maupun tidak boleh dikerjakan olehnya sangatlah penting. Hal ini berkaitan dengan pembahasan hukum taklifi.

Hukum Taklifi

Yaitu hukum yang berkaitan dengan:

1. Perintah melakukan suatu perbuatan kepada mukallaf atau

2. Larangan melakukan suatu perbuatan atau

3. Perintah untuk memilih antara melakukannya atau meninggalkannya.

Macam-macam hukum Taklifi

Wajib: Perintah dari Allah yang bersifat harus. Bagi yang melaksanakan sesuatu yang wajib tersebut maka ia akan mendapat pahala dan yang meninggalkannya akan mendapatkan dosa. Seperti: Shalat 5 waktu, Puasa Ramadan, Zakat, Haji jika mampu.

Mandub/Sunnah: Perintah dari Allah yang tidak bersifat harus. Bagi yang melaksanakannya akan mendapatkan pahala dan yang meninggalkannya tidak mendapatkan dosa. Seperti: shalat rawatib, shalat dhuha, puasa senin kamis, sedekah.

Haram: Larangan dari Allah yang bersifat keharusan untuk ditinggalkan. Bagi yang meninggalkannya akan mendapat pahala dan yang melakukannya akan mendapat dosa. Seperti: durhaka kepada orangtua, makan daging babi.

Makruh: Larangan dari Allah yang tidak bersifat keharusan untuk ditinggalkan. Bagi yang meninggalkannya mendapat pahala dan yang melakukannya tidak mendapat dosa. Seperti: Mengambil sesuatu dengan tangan kiri.

Mubah: Hukum yang pada asalnya tidak berhubungan dengan perintah dan larangan. Bagi yang mengerjakannya tidak mendapatkan pahala maupun dosa. Seperti: Makan dan minum.

[Ln]

 

Tags: Pengertian MukallafSyarat-Syaratnya dan Hukum Taklifi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Produk Nutrasetikal Harus Halal, Simak Alasannya

Next Post

Dompet Dhuafa Ajak Milenial Berwakaf: Cerdas Spiritual, Cerdas Financial

Next Post
milenial

Dompet Dhuafa Ajak Milenial Berwakaf: Cerdas Spiritual, Cerdas Financial

ilustrasi: Sekolah Lansia Salimah

Mengeja Aksara Cinta di Hulu Sungai Selatan

Sekilas Madinah 1 - Dajjal Tidak Berani Masuk

Sekilas Madinah 1 - Dajjal Tidak Berani Masuk

  • Direktur Islamic Relief Indonesia, Nanang Subandi Dirja

    Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • 9 Alasan Kenapa Kita Harus Bersyukur

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Dian Pelangi: Sambut Ramadan dengan Hati Bersih

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Ummu Ma’bad, Wanita Dermawan Pemilik Peternakan Domba

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7661 shares
    Share 3064 Tweet 1915
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3230 shares
    Share 1292 Tweet 808
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1586 shares
    Share 634 Tweet 397
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4894 shares
    Share 1958 Tweet 1224
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga