• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 20 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Pengertian Mukallaf, Syarat-Syaratnya dan Hukum Taklifi

12/10/2023
in Khazanah, Unggulan
Pengertian Mukallaf, Syarat-Syaratnya dan Hukum Taklifi

Foto: Unsplash

327
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PENGERTIAN mukallaf secara bahasa berasal dari kata taklif yang artinya membebani sesuatu, sehingga mukallaf berarti orang yang dibebani sesuatu.

Menurut istilah, mukallaf adalah orang yang layak dibebani dengan perintah Allah baik perintah melakukan atau meninggalkan sesuatu.

Baca Juga: Mengenal Fiqih Ibadah Mazhab Syafii

Syarat seseorang disebut mukallaf

1. Berakal

Seseorang yang sudah dapat membedakan antara baik dan buruk, dan antara benar dan salah

2. Baligh

Seseorang yang sudah sampai pada usia dewasa berdasarkan ukuran biologisnya. Seperti, tanda baligh bagi wanita yaitu keluarnya darah haid dari rahim wanita pada waktu tertentu sedangkan tanda baligh bagi laki-laki adalah keluarnya cairan mani atau sperma saat ia tidur.

3. Mampu Memahami Syariat Islam

Memahami aturan-aturan aturan Allah melalui para Rasul maupun para Ulama dan orang-orang yang paham agama.

Bagi seorang mukallaf mengetahui perbuatan yang harus dikerjakan maupun tidak boleh dikerjakan olehnya sangatlah penting. Hal ini berkaitan dengan pembahasan hukum taklifi.

Hukum Taklifi

Yaitu hukum yang berkaitan dengan:

1. Perintah melakukan suatu perbuatan kepada mukallaf atau

2. Larangan melakukan suatu perbuatan atau

3. Perintah untuk memilih antara melakukannya atau meninggalkannya.

Macam-macam hukum Taklifi

Wajib: Perintah dari Allah yang bersifat harus. Bagi yang melaksanakan sesuatu yang wajib tersebut maka ia akan mendapat pahala dan yang meninggalkannya akan mendapatkan dosa. Seperti: Shalat 5 waktu, Puasa Ramadan, Zakat, Haji jika mampu.

Mandub/Sunnah: Perintah dari Allah yang tidak bersifat harus. Bagi yang melaksanakannya akan mendapatkan pahala dan yang meninggalkannya tidak mendapatkan dosa. Seperti: shalat rawatib, shalat dhuha, puasa senin kamis, sedekah.

Haram: Larangan dari Allah yang bersifat keharusan untuk ditinggalkan. Bagi yang meninggalkannya akan mendapat pahala dan yang melakukannya akan mendapat dosa. Seperti: durhaka kepada orangtua, makan daging babi.

Makruh: Larangan dari Allah yang tidak bersifat keharusan untuk ditinggalkan. Bagi yang meninggalkannya mendapat pahala dan yang melakukannya tidak mendapat dosa. Seperti: Mengambil sesuatu dengan tangan kiri.

Mubah: Hukum yang pada asalnya tidak berhubungan dengan perintah dan larangan. Bagi yang mengerjakannya tidak mendapatkan pahala maupun dosa. Seperti: Makan dan minum.

[Ln]

 

Tags: Pengertian MukallafSyarat-Syaratnya dan Hukum Taklifi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Produk Nutrasetikal Harus Halal, Simak Alasannya

Next Post

Dompet Dhuafa Ajak Milenial Berwakaf: Cerdas Spiritual, Cerdas Financial

Next Post
milenial

Dompet Dhuafa Ajak Milenial Berwakaf: Cerdas Spiritual, Cerdas Financial

ilustrasi: Sekolah Lansia Salimah

Mengeja Aksara Cinta di Hulu Sungai Selatan

Sekilas Madinah 1 - Dajjal Tidak Berani Masuk

Sekilas Madinah 1 - Dajjal Tidak Berani Masuk

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    525 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1729 shares
    Share 692 Tweet 432
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7984 shares
    Share 3194 Tweet 1996
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5002 shares
    Share 2001 Tweet 1251
  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5305 shares
    Share 2122 Tweet 1326
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3509 shares
    Share 1404 Tweet 877
  • Bacaan Doa Iftitah sesuai Sunnah Rasulullah

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga