ChanelMuslim.com – Iuran peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) akan tetap naik per 1 April 2016, sesuai dengan peraturan yang ada. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Irfan Humaidi.
“Kalau berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) sih naik,” ujar Irfan seperti dilansir laman tempo.
Meski adanya penolakan sejumlah pihak atas kenaikan iuran ini, kata Irfan, namun BPJS hanyalah penyelenggara yang siap menjalankan keputusan. Selama belum ada perubahan dalam Perpres dan belum ada kebijakan baru terkait ini, maka kenaikan akan tetap dilakukan mulai bulan depan.
“BPJS hanya menjalankan. Namun kalau sebelum tanggal 1 April ada kebijakan baru, maka BPJS akan menyesuaikan,” tegas Irfan dalam sumber yang sama.
Irfan mengatakan kenaikan iuran BPJS sebenarnya sudah diwacanakan sejak akhir 2014. Namun, pembahasan soal kenaikan tersebut terus mundur karena ada sejumlah hal yang harus disesuaikan, seperti masalah iuran dan ketersediaan dana penerima bantuan iuran (PBI).
“Ini melibatkan lembaga lain, seperti Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan,” tuturnya.
Dengan terbitnya Perpres, maka besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 akan menjadi Rp 80 ribu. Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu. Sementara iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.
Iuran peserta PBI serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, dari sebelumnya Rp 19.225 menjadi Rp 23.000. Namun kenaikan iuran bagi peserta PBI tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari lalu.
(jwt/tempo)