ANGGOTA Komisi X DPR RI, Dr. H. Abdul Fikri Faqih, M.M., menegaskan pentingnya menghadirkan arah pembangunan pendidikan nasional yang lebih berkelanjutan melalui Rencana Induk Pendidikan.
Hal tersebut disampaikannya saat diwawancarai tim ChanelMuslim.com setelah acara Cultural Mission Farewell Performance Ratoh Jaroe Secondary JISc Goes to Korea 2026, yang digelar di Lapangan SESCO Jakarta Islamic School (JISc), Jumat (24/7/2026).
Pada kesempatan tersebut, JISc melepas para siswa Secondary JISc yang akan membawa Tari Ratoh Jaroe dalam misi budaya ke Korea Selatan.
Kegiatan bertajuk “Bringing Indonesia’s Culture, Spreading Harmony to the World” itu menjadi ajang bagi para pelajar untuk memperkenalkan kekayaan budaya Indonesia di tingkat internasional sekaligus mempererat hubungan antarbangsa melalui seni dan budaya.
Dalam wawancaranya, Abdul Fikri Faqih menilai salah satu tantangan pendidikan Indonesia selama ini adalah kurikulum yang terlalu rinci dan kaku sehingga sulit beradaptasi dengan perkembangan zaman.
“Kalau kurikulum itu sudah terlalu detail, terlalu intensif, terlalu teknis dan banyak dikeluhkan karena kadang tidak fleksibel. Sehingga ada kesan ganti Menteri, ganti kurikulum,” ujarnya.
Anggota Komisi X DPR RI Dorong Rencana Induk Pendidikan Nasional
Menurutnya, Komisi X DPR RI kini mendorong lahirnya Rencana Induk Pendidikan sebagai desain besar pembangunan pendidikan nasional yang nantinya akan menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Komisi X mengarahkannya sebetulnya ke desain besarnya, namanya Rencana Induk Pendidikan. Itu nanti akan dimasukkan ke Undang-Undang Sisdiknas yang baru,” jelasnya.
Ia menerangkan, selain persoalan sarana dan prasarana, kualitas guru dan tenaga kependidikan tetap menjadi faktor paling penting dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.
“Problematika pendidikan ternyata, di samping sarana-prasarananya, yang sangat penting sebenarnya guru dan tenaga pendidikan,” katanya.
Abdul Fikri juga menyoroti kondisi tata kelola pendidikan yang saat ini dinilai masih terpisah antara pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi karena berada di bawah kementerian yang berbeda. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diselaraskan melalui regulasi yang lebih komprehensif.
“Sekarang ini pendidikan kayaknya terpisah-pisah antara pendidikan dasar dan pendidikan tinggi. Ini nanti akan dijadikan satu melalui pembaruan Undang-Undang Sisdiknas,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa penyatuan berbagai regulasi pendidikan, seperti UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, diharapkan mampu menghadirkan satu payung hukum yang memiliki arah pembangunan pendidikan yang jelas.
Menurut Abdul Fikri, Indonesia selama ini telah memiliki sistem pendidikan melalui Undang-Undang Sisdiknas, tetapi belum mempunyai blueprint atau Rencana Induk Pendidikan sebagai panduan jangka panjang. Akibatnya, perubahan kurikulum kerap terjadi dan kurang memberikan ruang bagi pengembangan potensi daerah.
“Sistem pendidikan sudah ada dengan Undang-Undang Sisdiknas, tetapi grand design belum ada. Sehingga akhirnya kurikulum cenderung tidak fleksibel. Diskusi tentang bagaimana menempatkan budaya atau kearifan lokal itu akhirnya bergantung pada kurikulum. Kalau kurikulumnya rigid atau kaku, tentu menjadi sulit,” ujar sebagai penutup wawancara. [Din]



