• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

McDonald’s Indonesia Terima Sertifikat Sistem Jaminan Halal Dari LPPOM MUI

31/03/2016
in Berita
78
SHARES
597
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Sertifikat tersebut diberikan secara simbolis oleh Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M. Si., kepada Senior Director Supply Chain Quality Assurance McDonald's Indonesia, Bintang P, Aritonang bertempat di salah satu otlet McD di Jakarta (29/3).

ChanelMuslim.com – Perusahaan Makanan Siap Saji Asal California Amerika, McDonald’s Indonesia telah mendapatkan sertifikat Sistem Jaminan Halal (SJH) untuk pertama kalinya. Sertifikat tersebut diberikan secara simbolis oleh Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M. Si., kepada Senior Director Supply Chain Quality Assurance McDonald’s Indonesia, Bintang P, Aritonang bertempat di salah satu otlet McD di Jakarta (29/3).

Dalam sambutannya, Dr. Ir. Lukmanul Hakim. M. Si., mengatakan bahwa Sistem Jaminan Halal (SJH) merupakan salah satu sistem untuk menjaga konsistensi pelaksanaan halal di lingkungan pelaku usaha.

“Dengan SJH ini, diharapkan, pelaksanaan halal menjadi kebiasaan sehari-hari untuk menjaga halal demi kepuasan konsumen,” ujarnya dalam keterangan tertulis di laman halalmui.

Lukmanul Hakim menambahkan pula bahwa pelaksanaan SJH mulai diberlakukan menjadi suatu kewajiban sejak tahun 2000, dimana proses sertifikasi tidak akan diteruskan apabila suatu perusahaan tidak memenuhi dan tidak melaksanakan Sistem Jaminan Halal. Sebagai indikatornya, maka pada implementasi SJH diberikan nilai status A dan B.

“Apabila suatu perusahaan telah melaksanakan SJH dengan nilai sangat memuaskan (grade A), maka perusahaan tersebut berhak atas sertifikat SJH sebagai bentuk penghargaan atas  konsistensi dalam pelaksanaan jaminan halal di lingkungan perusahaan tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Bintang P. Aritonang,  menyampaikan bahwa McD berusaha menyajikan makanan yang halal untuk dinikmati masyarakat. Oleh karenanya, sejak tahun 1994 McD telah mengantongi sertifikat halal dari MUI.

“Sejak diterimanya sertifikat halal itulah perusahaan kami secara berusaha menjamin kehalalan  setiap produk yang disajikan dan juga bahan baku yang digunakan. Selain itu, kami juga secara konsisten menjaga agar selalu setiap proses produksi hingga makanan tersaji di meja pelanggan dengan melaksanakan Sistem Jaminan Halal (SJH),” tutupnya.

(jwt/halalmui)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Iuran BPJS Kesehatan Tetap Naik Mulai 1 April

Next Post

PPPA Darul Quran Genap 9 Tahun, Hasilkan Generasi Penghafal Quran

Next Post

PPPA Darul Quran Genap 9 Tahun, Hasilkan Generasi Penghafal Quran

Meninggal Secara "Tidak Wajar" MUI Wajibkan Autopsi Jenazah Siyono

Miris, Pemahaman Pengusaha Indonesia Tentang Masyarakat Ekonomi ASEAN Rendah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8594 shares
    Share 3438 Tweet 2149
  • Rekomendasi Sekolah Internasional di Jakarta Timur, Jakarta Islamic School Hadirkan Pendidikan Global Berbasis Nilai Islami

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3865 shares
    Share 1546 Tweet 966
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11411 shares
    Share 4564 Tweet 2853
  • Tidak Ada yang Mustahil bagi Allah, Semua Bisa Terjadi!

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4395 shares
    Share 1758 Tweet 1099
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2293 shares
    Share 917 Tweet 573
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarganya yang Masih Hidup (Bag. 1)

    430 shares
    Share 172 Tweet 108
  • Doa Ketika Selesai Sa’i

    166 shares
    Share 66 Tweet 42
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga