• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 9 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Zakat Hasil Tanaman dan Buah-buahan (1)

24/05/2021
in Syariah
Hukum Zakat Hasil Tanaman dan Buah-buahan (1)

Foto: Pexels/Jane D.

143
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum zakat hasil tanaman dan buah-buahan telah disepakati para fuqaha bahwa terdapat kewajiban zakat yang harus dipenuhi dari hasil tersebut.

Baca Juga: Mengenal Zakat Perniagaan, Pengertian dan Ketentuannya (1)

Jenis Zakat Tanaman dan Buah-buahan

Akan tetapi, para fuqaha berbeda pendapat perihal jenis tanaman dan buah apa saja yang dizakatkan.

Dilansir dari Alfahmu.id, website resmi Ustaz Farid Nu’man, dijelaskan bahwa zakat tanaman dan buah-buahan hanya pada yang disebutkan secara tegas oleh syariat.

Contohnya adalah seperti gandum, padi, biji-bijian, kurma dan anggur.

Selain itu, maka tidak ada zakat.

Hal ini merupakan pendapat dari Imam Al Hasan Al Bashri, Imam Sufyan Ats Tsauri, dan Imam Asy Sya’bi.

Kemudian, pendapat ini dikuatkan oleh Imam Asy Syaukani serta oleh wasiat Rasulullah kepada Muadz bin Jabal dan Abu Musa Al Asy’ari ketika mereka diutus ke Yaman.

“Janganlah kalian ambil zakat kecuali dari empat macam: biji-bijian, gandum, anggur kering, dan kurma. “ (HR. Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1459, katanya: shahih.

Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 7242 , Ad Daruquthni No. 15)

Kemudian, secara khusus, tidak adanya zakat sayur-sayuran (Al Khadharawat) seperti sabda Nabi.

لَيْسَ فِي الْخُضْرَوَاتِ صَدَقَةٌ

“Pada sayur-sayuran tidak ada zakatnya. (HR. Al Bazzar No. 940, Ath Thabarani dalam Al Awsath No. 5921. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ No. 5411)

Baca Juga: Mengenal Zakat Mal, Zakat Emas dan Perak

Pendapat Imam Abu Hanifah

Oleh sebab itu, dari pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada zakat pada semangka, jambu, durian, sayur-sayuran, dan lainnya yang tidak disebutkan oleh nash.

Kecuali, apabila buah-buahan dan tanaman tersebut diperdagangkan, maka masuknya dalam zakat.

Akan tetapi, menurut Imam Abu Hanifah, juga Imam Ibnul ‘Arabi, dan Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, dan umumnya ulama kontemporer.

Dijelaskan bahwa sayur-sayuran dan semua yang dihasilkan oleh bumi (tanah) wajib dizakati,

Dasarnya adalah pada firman Allah.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. (QS. Al Baqarah (2): 267)

Selain itu, juga berdasarkan pada hadis.

فيما سقت السماء العشر

“Apa saja yang disirami air hujan maka zakatnya sepersepuluh. (Hadis yang semisal ini diriwayatkan oleh banyak imam, seperti Al Bukhari, At Tirmidzi, An Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad, Al Baihaqi.

Selain itu, ada Ath Thabarani, Ad Daruquthni, Al Baghawi, Al Bazzar, Ibnu Hibban, Ath Thahawi, dan Ibnu Khuzaimah)

Oleh sebab itu, dari sini dapat disimpulkan bahwa hasil tanaman apa pun mesti dikeluarkan.

(Bersambung pada bagian kedua tentang pendapat para ulama lain dan nishab zakatnya)

[Ind/Camus]

Tags: Zakat tanaman dan buah-buahan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kisah Rasulullah Mengalihkan Kiblat ke Ka’bah

Next Post

Hukum Zakat Hasil Tanaman dan Buah-buahan (2)

Next Post
Hukum Zakat Hasil Tanaman dan Buah-buahan (2)

Hukum Zakat Hasil Tanaman dan Buah-buahan (2)

Ayam Nasu Likku, Sajian Nikmat khas Bugis

Ayam Nasu Likku, Sajian Nikmat khas Bugis

Adara salurkan bantuan untuk 1.514 keluarga Palestina

Pasca Gencatan Senjata, Adara Salurkan Bantuan untuk 1.514 Keluarga Palestina

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3476 shares
    Share 1390 Tweet 869
  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7944 shares
    Share 3178 Tweet 1986
  • Tahun Ketiga JIBS Movie Festival 2026 Jadi Apresiasi Spesial untuk Siswa Siswi JIBBS dan JIGS

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    601 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11144 shares
    Share 4458 Tweet 2786
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4440 shares
    Share 1776 Tweet 1110
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4126 shares
    Share 1650 Tweet 1032
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2896 shares
    Share 1158 Tweet 724
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3216 shares
    Share 1286 Tweet 804
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga