ChanelMuslim.com – Hukum zakat hasil tanaman dan buah-buahan telah disepakati para fuqaha bahwa terdapat kewajiban zakat yang harus dipenuhi dari hasil tersebut.
Baca Juga: Mengenal Zakat Perniagaan, Pengertian dan Ketentuannya (1)
Jenis Zakat Tanaman dan Buah-buahan
Akan tetapi, para fuqaha berbeda pendapat perihal jenis tanaman dan buah apa saja yang dizakatkan.
Dilansir dari Alfahmu.id, website resmi Ustaz Farid Nu’man, dijelaskan bahwa zakat tanaman dan buah-buahan hanya pada yang disebutkan secara tegas oleh syariat.
Contohnya adalah seperti gandum, padi, biji-bijian, kurma dan anggur.
Selain itu, maka tidak ada zakat.
Hal ini merupakan pendapat dari Imam Al Hasan Al Bashri, Imam Sufyan Ats Tsauri, dan Imam Asy Sya’bi.
Kemudian, pendapat ini dikuatkan oleh Imam Asy Syaukani serta oleh wasiat Rasulullah kepada Muadz bin Jabal dan Abu Musa Al Asy’ari ketika mereka diutus ke Yaman.
“Janganlah kalian ambil zakat kecuali dari empat macam: biji-bijian, gandum, anggur kering, dan kurma. “ (HR. Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1459, katanya: shahih.
Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 7242 , Ad Daruquthni No. 15)
Kemudian, secara khusus, tidak adanya zakat sayur-sayuran (Al Khadharawat) seperti sabda Nabi.
لَيْسَ فِي الْخُضْرَوَاتِ صَدَقَةٌ
“Pada sayur-sayuran tidak ada zakatnya. (HR. Al Bazzar No. 940, Ath Thabarani dalam Al Awsath No. 5921. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ No. 5411)
Baca Juga: Mengenal Zakat Mal, Zakat Emas dan Perak
Pendapat Imam Abu Hanifah
Oleh sebab itu, dari pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada zakat pada semangka, jambu, durian, sayur-sayuran, dan lainnya yang tidak disebutkan oleh nash.
Kecuali, apabila buah-buahan dan tanaman tersebut diperdagangkan, maka masuknya dalam zakat.
Akan tetapi, menurut Imam Abu Hanifah, juga Imam Ibnul ‘Arabi, dan Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, dan umumnya ulama kontemporer.
Dijelaskan bahwa sayur-sayuran dan semua yang dihasilkan oleh bumi (tanah) wajib dizakati,
Dasarnya adalah pada firman Allah.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. (QS. Al Baqarah (2): 267)
Selain itu, juga berdasarkan pada hadis.
فيما سقت السماء العشر
“Apa saja yang disirami air hujan maka zakatnya sepersepuluh. (Hadis yang semisal ini diriwayatkan oleh banyak imam, seperti Al Bukhari, At Tirmidzi, An Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad, Al Baihaqi.
Selain itu, ada Ath Thabarani, Ad Daruquthni, Al Baghawi, Al Bazzar, Ibnu Hibban, Ath Thahawi, dan Ibnu Khuzaimah)
Oleh sebab itu, dari sini dapat disimpulkan bahwa hasil tanaman apa pun mesti dikeluarkan.
(Bersambung pada bagian kedua tentang pendapat para ulama lain dan nishab zakatnya)
[Ind/Camus]