• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 11 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Hukum Beri Syarat Menikah: Tidak Boleh Poligami

23/06/2025
in Pranikah, Unggulan
Hukum Beri Syarat Menikah: Tidak Boleh Poligami

Hukum Beri Syarat Menikah: Tidak Boleh Poligami Foto : Pixabay

92
SHARES
704
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APAKAH dibolehkan saat taaruf, pihak akhwat memberikan syarat pada ikhwan agar tidak poligami saat menikah.

Mengutip dari buku “Siap Naik Pelaminan” karya Muhammad Abduh Tuasika bahwa perlu diketahui bahwa pengajuan syarat dalam akad nikah ada tiga macam:

Baca Juga : 12 Pertimbangan untuk Menikah

Hukum Beri Syarat Menikah: Tidak Boleh Poligami

Pertama: Syarat yang dihalalkan dan wajib dipenuhi

Yaitu syarat yang sesuai dengan akad nikah dan tujuan umum syariat. Di antaranya adalah syarat yang diajukan pihak wanita terhadap suaminya agar suaminya mau mempergaulinya dengan baik pula.

Syarat ini sah dan wajib dipenuhi menurut kesepakatan ahli ilmu.

Baca Juga : Kiat – kiat untuk Menikah Bagian 1, Cari Calon sesuai Kriteria

Kedua: Syarat yang tidak harus dipenuhi

Yaitu syarat yang menafikan maksud akad atau menafikan hukum dan syariat Allah. Syarat ini dinamakan syarat fasid (rusak).

Misalnya: pihak wanita meminta agar suaminya menceraikan istrinya yang lain. Tidak bolehnya hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

“Tidak halal bagi seorang wanita meminta saudaranya (istri-istri lain dari suaminya) diceraikan agar dia dapat menghabiskan wadahnya (perhatian dan kasih sayang suami). Sesungguhnya dia hanya akan mendapatkan apa yang telah ditentukan untuknya.” (HR. Bukhari, no. 5152 dan Muslim, no. 1413; dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Contoh lain, pihak wanita meminta agar suaminya tidak menggaulinya. Syarat seperti ini tidak wajib dipenuhi menurut kesepakatan ulama.

Termasuk dalam cakupan hukum ini adalah setiap syarat yang menyelisihi Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita bisa mengambil pelajaran dari hadits kisah Barirah berikut ini.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Barirah (budak wanita dari kaum Anshar) pernah mendatangi Aisyah, lantas ia meminta pada Aisyah untuk memerdekakan dia (dengan membayar sejumlah uang pada tuannya, disebut akad mukatabah, -pen).

Aisyah mengatakan, “Jika engkau mau, aku akan memberikan sejumlah uang pada tuanmu untuk pembebasanmu.

Namun hak wala’mu untukku -di mana wala’ itu adalah hak warisan yang jadi milik orang yang memerdekakannya nantinya.

Lantas majikan Barirah berkata, “Aku mau, namun hak wala’mu tetap untukku.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datang dan Aisyah menceritakan apa yang terjadi. Beliau pun bersabda, “Bebaskan dia -Barirah-, tetapi yang benar, hak wala’ adalah bagi orang yang memerdekakan.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata di atas mimbar

“Mengapa bisa ada kaum yang membuat suatu persyaratan yang menyelisihi Kitabullah. Siapa yang membuat syarat lantas syarat tersebut bertentangan dengan Kitabullah, maka ia tidak pantas mendapatkan syarat tersebut walaupun ia telah membuat seratus syarat.” (HR. Bukhari, no. 456 dan Muslim, no. 1504).

Syarat seperti ini jelas tidak sah berdasarkan kesepakatan para ulama. Akan tetapi, bagaimana hukum akad yang terlanjur dilaksanakan dengan pernyataan seperti ini?

Ada yang mengatakan bahwa akad seperti ini batal. Ada pula yang mengatakan bahwa jika syarat tersebut menghilangkan maksud pernikahan, seperti syarat agar menceraikan istri lainnya, tidak boleh menggaulinya, atau menentukan pernikahan hanya sampai batas waktu tertentu, maka akadnya menjadi batal.

Akan tetapi jika akad tersebut tidak menghilangkan maksud pernikahan dan ini adalah haram, karena melakukan perkara haram—maka syarat tersebut batal, tetapi akad nikahnya tetap sah.

Ini adalah pendapat yang dipegangi oleh madzhab Syafi’iyah dan Hambali. Pendapat inilah yang lebih kuat menurut kami dilihat dari sisi dalilnya. Wallahu a’lam

Ketiga: Syarat yang tidak diperintah dan tidak dilarang oleh Allah

Misalnya, pihak wanita meminta syarat agar suaminya tidak menikah lagi (tidak berpoligami), tidak membawanya keluar dari kampung halamannya, atau selainnya. Dalam hal ini ada perbedaan pendapat apakah syarat seperti ini harus dipenuhi ataukah tidak.

Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa pihak wanita boleh meminta syarat seperti ini dan pihak laki-laki wajib memenuhi syarat tersebut, selama syarat tersebut tidak menyelisihi Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian kesimpulan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (32:164). Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Syarat-syarat yang paling berhak kalian penuhi adalah syarat yang menghalalkan kemaluan wanita bagi kalian.” (HR. Bukhari, no. 2721 dan Muslim, no. 1418)

Kesimpulannya, jika wanita memberikan syarat tidak mau dipoligami dan laki-laki mengiyakan syarat tersebut, maka syarat tersebut sah dan harus dipenuhi.

[Wld/Sdz].

Tags: Beri Syarat Menikah: Tidak Boleh PoligamiPranikah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sering Merasa Kurang Darah? Ketahui Penyebab Tersering Anemia

Next Post

Perbanyak Istighfar dan Taubat, Lalu Rasakan 7 Keajaiban Ini

Next Post
Ustaz Jelaskan Momen-Momen Utama untuk Berdoa pada Waktu Shalat

Perbanyak Istighfar dan Taubat, Lalu Rasakan 7 Keajaiban Ini

Umatku

3 Tingkatan Kualitas Agama Seseorang

12 Pertimbangan untuk Menikah

12 Pertimbangan untuk Menikah

  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    278 shares
    Share 111 Tweet 70
  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    345 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Aturan Baru Mendaki Gunung Merbabu bagi Pendaki

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9292 shares
    Share 3717 Tweet 2323
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4213 shares
    Share 1685 Tweet 1053
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Sekolah Pemikiran Islam (SPI) Jakarta: Membongkar Kebobrokan Feminisme dan Konsep Gender

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4792 shares
    Share 1917 Tweet 1198
  • Bahasa Inggris Lewat Aktivitas Sehari-hari, Siswa Lower Secondary JISc Praktikkan Present Simple Tense

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga