• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Mengenal Zakat Perniagaan, Pengertian dan Ketentuannya (1)

19/05/2021
in Khazanah
Mengenal Zakat Perniagaan, Pengertian dan Ketentuannya (1)

Mengenal Zakat Perniagaan, Pengertian dan Ketentuannya (Foto: Hugo Heimendinger)

97
SHARES
744
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Zakat perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan pada harta apa saja yang memang diniatkan untuk diperdagangkan, bukan menjadi harta tetap dan dipakai sendiri.

Jumhur ulama menyatakan kewajiban zakat ini, tetapi ada juga kalangan zhahiriyah yang mengatakan tidak ada zakat pada harta perniagaan.

Baca Juga: Berkah Zakat, Wujudkan Ketahanan Pangan Di Desa Sindangsari

Batasan Barang Dagangan

Dilansir dari Alfahmu.id, website resmi Ustaz Farid Nu’man, dituliskan bahwa Syaikh Yusuf Al Qaradhawi Hafizhahullah menyatakan batasan barang dagangan.

“Seandainya seseorang membeli sesuatu untuk dipakai sendiri seperti mobil yang akan dikendarainya, dengan niat apabila mendatangkan keuntungan nanti dia akan menjualnya.

Hal itu bukan termasuk barang tijarah (artinya tidak wajib zakat).

Hal ini berbeda dengan jika seseorang membeli beberapa buah mobil memang untuk dijual dan mengambil keuntungan darinya.

Kemudian, apabila dia mengendarai dan menggunakan mobil itu untuk dirinya, dia menemukan adanya keuntungan dan menjualnya, maka apa yang dilakukannya yaitu memakai kendaraan itu tidaklah mengeluarkan status barang itu sebagai barang perniagaan.

Jadi, yang jadi prinsip adalah niatnya.

Apabila membeli barang untuk dipakai sendiri, dia tidak meniatkan untuk menjual dan mencari keuntungan, maka hal itu tidak mengubahnya menjadi barang tijarah/perniagaan.

Walaupun pada akhirnya dia menjualnya dan mendapat keuntungan.

Begitu juga sebaliknya, apabila seseorang berniat mengubah barang dagangannya menjadi barang yang dia pakai sendiri, maka niat itu sudah cukup menurut pendapat mayoritas fuqaha (ahli fiqih) untuk mengeluarkan statusnya sebagai barang dagangan.

Barang tersebut masuk ke dalam kategori milik pribadi yang tidak berkembang. (Fiqhuz Zakah, 1/290)

Baca Juga: Penjelasan Tentang Zakat Fitri

Contoh Kasus Zakat Perniagaan

Dalam memperjelas pembahasan ini, dituliskan analogi atau contoh kasusnya.

Contohnya adalah si A membeli barang-barang mebel untuk dipakai dan diletakkan di rumah.

Hal tersebut tidak terkena kewajiban zakat, sebab tidak ada zakat pada harta yang kita gunakan sendiri, seperti rumah, kendaraan, pakaian walaupun berjumlah banyak.

Akan tetapi, berbeda kasus apabila itu diperdagangkan.

Apabila si A membeli barang-barang tersebut untuk dijual, maka barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nishabnya.

Kemudian, apabila sudah satu haul (setahun), yaitu dengan cara ditaksir harganya dan dikeluarkan dalam bentuk harganya itu, sebanyak 1/40 harganya.

(Berlanjut ke bagian kedua)

[Ind/Camus]

Tags: Ustaz farid nu'manZakat perniagaan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Amnesty International Sebut Serangan Israel ke Gaza Sebagai Kejahatan Perang

Next Post

Akademisi AS Desak Dunia Muslim Dukung Palestina Secara Militer

Next Post
Akademi AS Desak Dunia Muslim Dukung Palestina Secara Militer

Akademisi AS Desak Dunia Muslim Dukung Palestina Secara Militer

Mengenal Zakat Perniagaan, Contoh dan Ketentuan Nishab (2)

Mengenal Zakat Perniagaan, Contoh dan Ketentuan Nishab (2)

Manajer Manchester United Dukung Pogba dan Diallo Kibarkan Bendera Palestina

Manajer Manchester United Dukung Pogba dan Diallo Kibarkan Bendera Palestina

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7711 shares
    Share 3084 Tweet 1928
  • Heboh WO Ayu Puspita yang Bikin Horor Hari Bahagia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3275 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Pimpinan Daerah Salimah Kabupaten Kudus Lantik Pengurus Periode 2025–2030

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • KNPK Indonesia Selenggarakan International Discussion Forum on Families (IDDF) 2025

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1611 shares
    Share 644 Tweet 403
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga