ChanelMuslim.com – Contoh nyata lainnya terkait ketentuan zakat perniagaan terdapat pada zaman para sahabat. Amr bin Himas menceritakan bahwa ayahnya menjual kulit dan alat-alat yang terbuat dari kulit.
Baca Juga: Mengenal Zakat Mal, Zakat Emas dan Perak
Perkataan Umar bin Khattab Terkait Zakat ini
Kemudian, Umar bin Khattab berkata kepadanya.
يَا حِمَاسُ ، أَدِّ زَكَاةَ مَالَك ، فَقَالَ : وَاللَّهِ مَا لِي مَالٌ ، إنَّمَا أَبِيعُ الأَدَمَ وَالْجِعَابَ ، فَقَالَ : قَوِّمْهُ وَأَدِّ زَكَاتَهُ. “
“Wahai Himas, tunaikanlah zakat hartamu itu.” Beliau menjawab, “Demi Allah, saya tidak punya harta, sesungguhnya saya cuma menjual kulit.”
Umar berkata, “Perkirakan harganya, dan keluarkan zakatnya!”
(Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 10557, Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf No. 7099, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 7392)
Dari kisah ini, Imam Ibnu Qudamah mengatakan adanya zakat tijarah adalah ijma’, sebab tidak ada pengingkaran terhadap sikap Umar bin Al Khattab Radhiallahu ‘Anhu.
Beliau mengatakan kisah seperti ini masyhur (tenar) dan tidak ada yang mengingkarinya, maka hal ini menjadi ijma’.
(Lihat Al Mughni, 5/414. Mawqi’ Al Islam)
Selain itu, terkait kategori yang masuk ke dalam hasil dari sewa menyewa.
Contohnya adalah tanah, kios, kebun, rumah, tidaklah ada zakatnya, tetapi jika disewakan maka harga sewa itu yang dizakatkan.
Syaikh Muhammad Khaathir Rahimahullah (mufti Mesir pada zamannya) berkata bahwa tanah yang dipersiapkan untuk didirikan bangunan tidak wajib dizakati, kecuali diniatkan untuk dibisniskan dengan mengembangkannya.
(Fatawa Al Azhar, 1/157. Fatwa 15 Muharam 1398)
Baca Juga: Zakat Tidak Dibagikan untuk Nonmuslim
Ketentuan Nishab Zakat Perniagaan
Dari penjelasan-penjelasan di atas, kita telah mengetahui bahwa terdapat kewajiban dalam zakat perniagaan apabila kita masuk ke dalam situasi-situasi yang sudah dijelaskan.
Terakhir, Ustaz Farid Nu’man menuliskan terkait ketentuan nishab zakat perniagaan adalah sama dengan zakat emas, yaitu apabila sudah senilai dengan 85 gram emas.
Besaran zakatnya adalah 2,5 %.
Zakat tijarah yang dikeluarkan adalah modal yang masih diputar ditambah keuntungan, lalu dikurangi hutang (kalau punya) dan pajak (kalau ada), lalu dikalikan 2,5%. [Ind/Camus]