• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Mengenal Zakat Perniagaan, Contoh dan Ketentuan Nishab (2)

19/05/2021
in Khazanah
Mengenal Zakat Perniagaan, Contoh dan Ketentuan Nishab (2)

Mengenal Zakat Perniagaan, Contoh dan Ketentuan Nishab (2) (Foto: Pexels/Naim Benjelloun)

83
SHARES
642
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Contoh nyata lainnya terkait ketentuan zakat perniagaan terdapat pada zaman para sahabat. Amr bin Himas menceritakan bahwa ayahnya menjual kulit dan alat-alat yang terbuat dari kulit.

Baca Juga: Mengenal Zakat Mal, Zakat Emas dan Perak

Perkataan Umar bin Khattab Terkait Zakat ini

Kemudian, Umar bin Khattab berkata kepadanya.

يَا حِمَاسُ ، أَدِّ زَكَاةَ مَالَك ، فَقَالَ : وَاللَّهِ مَا لِي مَالٌ ، إنَّمَا أَبِيعُ الأَدَمَ وَالْجِعَابَ ، فَقَالَ : قَوِّمْهُ وَأَدِّ زَكَاتَهُ. “

“Wahai Himas, tunaikanlah zakat hartamu itu.” Beliau menjawab, “Demi Allah, saya tidak punya harta, sesungguhnya saya cuma menjual kulit.”

Umar berkata, “Perkirakan harganya, dan keluarkan zakatnya!”

(Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 10557, Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf No. 7099, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 7392)

Dari kisah ini, Imam Ibnu Qudamah mengatakan adanya zakat tijarah adalah ijma’, sebab tidak ada pengingkaran terhadap sikap Umar bin Al Khattab Radhiallahu ‘Anhu.

Beliau mengatakan kisah seperti ini masyhur (tenar) dan tidak ada yang mengingkarinya, maka hal ini menjadi ijma’.

(Lihat Al Mughni, 5/414. Mawqi’ Al Islam)

Selain itu, terkait kategori yang masuk ke dalam hasil dari sewa menyewa.

Contohnya adalah tanah, kios, kebun, rumah, tidaklah ada zakatnya, tetapi jika disewakan maka harga sewa itu yang dizakatkan.

Syaikh Muhammad Khaathir Rahimahullah (mufti Mesir pada zamannya) berkata bahwa tanah yang dipersiapkan untuk didirikan bangunan tidak wajib dizakati, kecuali diniatkan untuk dibisniskan dengan mengembangkannya.

(Fatawa Al Azhar, 1/157. Fatwa 15 Muharam 1398)

Baca Juga: Zakat Tidak Dibagikan untuk Nonmuslim

Ketentuan Nishab Zakat Perniagaan

Dari penjelasan-penjelasan di atas, kita telah mengetahui bahwa terdapat kewajiban dalam zakat perniagaan apabila kita masuk ke dalam situasi-situasi yang sudah dijelaskan.

Terakhir, Ustaz Farid Nu’man menuliskan terkait ketentuan nishab zakat perniagaan adalah sama dengan zakat emas, yaitu apabila sudah senilai dengan 85 gram emas.

Besaran zakatnya adalah 2,5 %.

Zakat tijarah yang dikeluarkan adalah modal yang masih diputar ditambah keuntungan, lalu dikurangi hutang (kalau punya) dan pajak (kalau ada), lalu dikalikan 2,5%. [Ind/Camus]

Tags: Nishab zakat perniagaanUstaz farid nu'manZakat perniagaan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Akademisi AS Desak Dunia Muslim Dukung Palestina Secara Militer

Next Post

Manajer Manchester United Dukung Pogba dan Diallo Kibarkan Bendera Palestina

Next Post
Manajer Manchester United Dukung Pogba dan Diallo Kibarkan Bendera Palestina

Manajer Manchester United Dukung Pogba dan Diallo Kibarkan Bendera Palestina

ACT Launching Komite Kemanusiaan International Pembebasan Palestina (KKIPP)

ACT Launching Komite Kemanusiaan International Pembebasan Palestina (KKIPP)

Pentingnya Prebiotik dan Probiotik untuk Nutrisi Anak

Pentingnya Prebiotik dan Probiotik untuk Nutrisi Anak

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8597 shares
    Share 3439 Tweet 2149
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11415 shares
    Share 4566 Tweet 2854
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3867 shares
    Share 1547 Tweet 967
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2295 shares
    Share 918 Tweet 574
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Rupiah Kian Tak Berdaya dengan Dolar

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4396 shares
    Share 1758 Tweet 1099
  • Senam Ling Tien Kung: Sejarah, Cara Pelaksanaan, dan Manfaatnya

    448 shares
    Share 179 Tweet 112
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarganya yang Masih Hidup (Bag. 1)

    431 shares
    Share 172 Tweet 108
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga