• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 26 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Mengenal Zakat Perniagaan, Contoh dan Ketentuan Nishab (2)

19/05/2021
in Khazanah
Mengenal Zakat Perniagaan, Contoh dan Ketentuan Nishab (2)

Mengenal Zakat Perniagaan, Contoh dan Ketentuan Nishab (2) (Foto: Pexels/Naim Benjelloun)

84
SHARES
649
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Contoh nyata lainnya terkait ketentuan zakat perniagaan terdapat pada zaman para sahabat. Amr bin Himas menceritakan bahwa ayahnya menjual kulit dan alat-alat yang terbuat dari kulit.

Baca Juga: Mengenal Zakat Mal, Zakat Emas dan Perak

Perkataan Umar bin Khattab Terkait Zakat ini

Kemudian, Umar bin Khattab berkata kepadanya.

يَا حِمَاسُ ، أَدِّ زَكَاةَ مَالَك ، فَقَالَ : وَاللَّهِ مَا لِي مَالٌ ، إنَّمَا أَبِيعُ الأَدَمَ وَالْجِعَابَ ، فَقَالَ : قَوِّمْهُ وَأَدِّ زَكَاتَهُ. “

“Wahai Himas, tunaikanlah zakat hartamu itu.” Beliau menjawab, “Demi Allah, saya tidak punya harta, sesungguhnya saya cuma menjual kulit.”

Umar berkata, “Perkirakan harganya, dan keluarkan zakatnya!”

(Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 10557, Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf No. 7099, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 7392)

Dari kisah ini, Imam Ibnu Qudamah mengatakan adanya zakat tijarah adalah ijma’, sebab tidak ada pengingkaran terhadap sikap Umar bin Al Khattab Radhiallahu ‘Anhu.

Beliau mengatakan kisah seperti ini masyhur (tenar) dan tidak ada yang mengingkarinya, maka hal ini menjadi ijma’.

(Lihat Al Mughni, 5/414. Mawqi’ Al Islam)

Selain itu, terkait kategori yang masuk ke dalam hasil dari sewa menyewa.

Contohnya adalah tanah, kios, kebun, rumah, tidaklah ada zakatnya, tetapi jika disewakan maka harga sewa itu yang dizakatkan.

Syaikh Muhammad Khaathir Rahimahullah (mufti Mesir pada zamannya) berkata bahwa tanah yang dipersiapkan untuk didirikan bangunan tidak wajib dizakati, kecuali diniatkan untuk dibisniskan dengan mengembangkannya.

(Fatawa Al Azhar, 1/157. Fatwa 15 Muharam 1398)

Baca Juga: Zakat Tidak Dibagikan untuk Nonmuslim

Ketentuan Nishab Zakat Perniagaan

Dari penjelasan-penjelasan di atas, kita telah mengetahui bahwa terdapat kewajiban dalam zakat perniagaan apabila kita masuk ke dalam situasi-situasi yang sudah dijelaskan.

Terakhir, Ustaz Farid Nu’man menuliskan terkait ketentuan nishab zakat perniagaan adalah sama dengan zakat emas, yaitu apabila sudah senilai dengan 85 gram emas.

Besaran zakatnya adalah 2,5 %.

Zakat tijarah yang dikeluarkan adalah modal yang masih diputar ditambah keuntungan, lalu dikurangi hutang (kalau punya) dan pajak (kalau ada), lalu dikalikan 2,5%. [Ind/Camus]

Tags: Nishab zakat perniagaanUstaz farid nu'manZakat perniagaan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Akademisi AS Desak Dunia Muslim Dukung Palestina Secara Militer

Next Post

Manajer Manchester United Dukung Pogba dan Diallo Kibarkan Bendera Palestina

Next Post
Manajer Manchester United Dukung Pogba dan Diallo Kibarkan Bendera Palestina

Manajer Manchester United Dukung Pogba dan Diallo Kibarkan Bendera Palestina

ACT Launching Komite Kemanusiaan International Pembebasan Palestina (KKIPP)

ACT Launching Komite Kemanusiaan International Pembebasan Palestina (KKIPP)

Pentingnya Prebiotik dan Probiotik untuk Nutrisi Anak

Pentingnya Prebiotik dan Probiotik untuk Nutrisi Anak

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9410 shares
    Share 3764 Tweet 2353
  • Simak Beberapa Dampak Buruk Akibat Mencuci Muka secara Berlebihan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1312 shares
    Share 525 Tweet 328
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4258 shares
    Share 1703 Tweet 1065
  • Ular dan Penampakan Jin

    546 shares
    Share 218 Tweet 137
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4829 shares
    Share 1932 Tweet 1207
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2426 shares
    Share 970 Tweet 607
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11792 shares
    Share 4717 Tweet 2948
  • Kemenag Luncurkan e-SMART KOMITE untuk Perkuat Madrasah Seluruh Indonesia

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ketahui Beberapa Cara untuk Mengatasi Rambut Kusut

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga