• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Penjelasan Tentang Zakat Fitri

14/05/2021
in Syariah
Penjelasan Tentang Zakat Fitri

Penjelasan Tentang Zakat Fitri (Foto: Pexels/Pixabay)

80
SHARES
618
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Baru-baru ini, umat Islam telah menunaikan zakat fitri sebelum Idulfitri 1442 H tiba.

Namun, kita perlu mengetahui segala hal tentang zakat ini agar kita bisa beramal dengan ilmu, bukan sekadar beramal, tapi tidak mengerti apa yang dikerjakan.

Baca Juga: Ancaman untuk Orang yang Enggan Membayar Zakat

Pengertian Zakat Fitri

Dilansir dari Alfahmu.id, website resmi Ustaz Farid Nu’man dijelaskan bahwa zakat Fitri atau Fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada saat menjelang hari raya.

Pemberian paling lambat sebelum shalat Idulfitri untuk mengenyangkan kaum fakir miskin saat hari raya dan hukumnya wajib.

Syeikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menjelaskan zakat ini diwajibkan karena berbuka dari Ramadhan (maksudnya adalah berakhirnya Ramadhan).

Wajib bagi setiap pribadi umat Islam, anak-anak atau dewasa, laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak untuk mengeluarkan zakat. (Fiqhus Sunnah, 1/412)

Dikatakan juga bahwa wajib bagi setiap muslim yang merdeka, yang memiliki kelebihan satu sha’ makanan bagi dirinya dan keluarganya satu hari satu malam.

Zakat itu wajib, bagi dirinya, bagi orang yang menjadi tanggungannya, seperti istri dan anak-anaknya, pembantu yang melayani urusan mereka, dan itu merupakan nafkah bagi mereka. (Ibid, 1/412-413)

Baca Juga: Pembagian Warisan Dan Zakat Rumah Kost

Zakat Berupa Makanan

Harta yang dikeluarkan adalah makanan pokok di negeri masing-masing.

Kalau di Indonesia, kita mengeluarkan sebanyak kurang lebih 2,5 Kg beras.

Hal ini merupakan pandangan jumhur (mayoritas) imam madzhab seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hambal.

Mereka menolak pembayaran zakat fitri dengan nilai harganya (uang), karena hal itu dianggap bertentangan dengan Sunah Nabi.

Hal ini juga menjadi pandangan sebagian besar ulama kerajaan Arab Saudi, dan yang mengikuti mereka.

Dasarnya adalah:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوْ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadan untuk setiap jiwa kaum muslimin.

Wajib bagi yang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, anak-anak atau dewasa, sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ biji-bijian. (HR. Muslim No. 984)

Hadis ini menunjukkan bahwa yang mesti dikeluarkan dalam zakat fitri adalah makanan pokok pada sebuah negeri, sebagaimana contoh dalam hadis ini.

Oleh sebab itu, menggunakan nilai atau harga selain dari makanan pokok merupakan pelanggaran terhadap sunah ini.

Sementara itu, Imam Abu Hanifah, menyatakan bolehnya zakat fitri dengan uang.

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah.

“Abu Hanifah membolehkan mengeluarkan harganya.” (Fiqhus Sunnah, 1/413)

Hal ini juga merupakan pendapat Imam Sufyan Ats Tsauri, Imam ‘Atha, Imam Al Hasan Al Bashri, Imam Bukhari, dan Imam Muslim.

Ada juga sahabat Nabi, seperti Muawiyah Radhiallahu ‘Anhu dan Mughirah bin Syu’bah Radhiallahu ‘Anhu, membolehkannya dengan nilainya.

Alasannya adalah didasarkan pada terpenuhinya kebutuhan fakir miskin pada hari raya dan agar mereka tidak meminta-minta pada hari itu. [Ind/Camus]

Tags: Apa itu zakat fitrifiqh zakat fitrah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hukum Zakat Profesi Penghasilan Mata Pencaharian

Next Post

Anakku, Inilah Rahasia-Rahasia Idul Fitri

Next Post
anakku inilah

Anakku, Inilah Rahasia-Rahasia Idul Fitri

Refleksi di Penghujung Ramadan Agar Berjumpa Lagi di Tahun Depan

Refleksi di Penghujung Ramadan

Cerita Lebaran Keluarga Ridwan Kamil

Cerita Lebaran Keluarga Ridwan Kamil

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8702 shares
    Share 3481 Tweet 2176
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11487 shares
    Share 4595 Tweet 2872
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    984 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    249 shares
    Share 100 Tweet 62
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4450 shares
    Share 1780 Tweet 1113
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3919 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2328 shares
    Share 931 Tweet 582
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2234 shares
    Share 894 Tweet 559
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga