• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 5 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menukar Uang Receh dengan Nominal Berbeda

Mei 17, 2021
in Syariah, Unggulan
Hukum Menukar Uang Receh dengan Nominal Berbeda

Hukum Menukar Uang Receh dengan Nominal Berbeda Foto : Pixabay

74
SHARES
567
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Hukum menukar uang receh dengan nominal berbeda. Kita ketahui bahwa mata uang itu termasuk barang ribawi sebagaimana emas dan perak yang punya sifat (‘illat) sebagai alat tukar.

Mengutip dari buku “Fikih Lebaran” karya Muhammad Abduh Tuasikal mengenai penukaran barang ribawi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan aturan sebagai berikut,

“Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, sya’ir (salah satu

jenis gandum) ditukar dengan sya’ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, maka

jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar tunai (tidak boleh ada yang tertunda). Jika jenis barang

tadi berbeda (tetapi memiliki sifat atau ‘illat yang sama), maka silakan engkau menukarkannya sesukamu, tetapi

harus dilakukan secara kontan (tidak boleh ada yang tertunda).” (HR. Muslim, no. 1587).

Baca Juga : Hukum Meminta Salam Tempel

Hukum menukar uang receh dengan nominal berbeda

Kesimpulan dari hadits di atas:

Jika barang sejenis ditukar—semisal emas dan emas atau perak dan perak—ada dua syarat yang harus dipenuhi: (1) harus kontan, tidak boleh ada yang tertunda (yadan bi yadin); dan

(2) harus semisal (mitslan bi mitslin) atau jumlahnya sama.

Jika barang beda jenis, tetapi masih satu ‘illat (samasama alat tukar atau mata uang), maka hanya satu syarat yang harus dipenuhi, yaitu kontan, tidak boleh ada yang tertunda (yadan bi yadin).

Sehingga dalam penukaran mata uang jika sejenis—misalnya, rupiah dan rupiah—harus kontan (tidak boleh ada yang tertunda) dan jumlahnya sama.

Contoh: Selembar seratus ribu rupiah jika ditukar dengan pecahan sepuluh ribu rupiah, maka jumlahnya harus sama dan harus kontan ketika menukarnya.

Baca Juga : Hukum Shalat di atas Kasur

Jika mata uang beda jenis ingin ditukar—misalnya, mata uang riyal ingin ditukar dengan rupiah—maka syaratnya harus kontan (tidak boleh ada yang tertunda).[Ind/Wld].

Tags: Hukum Menukar Uang Receh dengan Nominal Berbeda
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ada Doa di Balik ‘Taqabbalallahu Minna wa Minkum’

Next Post

4 Olahraga Ringan untuk Bakar Lemak Santan Lebaran

Next Post
4 Olahraga Ringan untuk Bakar Lemak Santan Lebaran

4 Olahraga Ringan untuk Bakar Lemak Santan Lebaran

Istana Wakil Presiden, Sebuah Cagar Budaya

Istana Wakil Presiden, Sebuah Cagar Budaya

Jangan Abaikan Puasa Sunnah Syawal

Jangan Abaikan Puasa Sunnah Syawal

  • Kreasikan Rayakan Milad ke-3: Merajut Cinta untuk UMKM dan Palestina

    Kreasikan Rayakan Milad ke-3: Merajut Cinta untuk UMKM dan Palestina

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    427 shares
    Share 171 Tweet 107
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3171 shares
    Share 1268 Tweet 793
  • Tutorial Pashmina Simpel Bahan Jersey

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5108 shares
    Share 2043 Tweet 1277
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1541 shares
    Share 616 Tweet 385
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7583 shares
    Share 3033 Tweet 1896
  • Tanjung Kelayang Hadirkan Pengalaman Wisata dengan Keaslian Alam dan Budaya Belitung

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ada Apa dengan Sudan

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga