• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 31 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Meminta Salam Tempel

16/05/2021
in Khazanah, Unggulan
Hukum Meminta Salam Tempel

Hukum Meminta Salam Tempel Foto : Pixabay

81
SHARES
620
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Hukum meminta salam tempel. Islam melarang mengemis. Ada beberapa dalil yang menyebutkan larangan dan hukuman akan hal ini.

Hukum meminta salam tempel

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.” (HR. Bukhari, no. 1474 dan Muslim, no. 1040).

Dalam Syarh Shahih Muslim dijelaskan tentang hadits ini, ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan hina tanpa memiliki wajah di hadapan Allah.

Ada yang mengatakan bahwa ia akan dibangkitkan dalam keadaan wajahnya berupa tulang tanpa ada daging sedikit pun sebagai hukuman untuknya.

Yang dimaksud dengan meminta-minta yang tercela adalah bukan dalam keadaan darurat dengan maksud memperbanyak harta, bukan karena kebutuhan.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Siapa yang meminta-minta harta pada manusia untuk memperbanyak harta (bukan karena kebutuhan), maka ia berarti meminta bara api, maka sedikitkan atau perbanyak.” (HR. Muslim, no. 1041).

Ada hadits pula dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Andai engkau pergi mencari kayu bakar dan memanggulnya di atas punggungnya, sehingga dengannya ia dapat bersedekah dan mencukupi kebutuhannya (supaya tidak meminta kepada) orang lain, itu lebih baik daripada ia meminta-minta kepada orang lain, baik akhirnya orang itu memberinya atau menolak permintaannya. Sesungguhnya tangan yang di atas itu lebih utama daripada tangan yang di bawah. Mulailah (nafkahmu dari) orang-orang yang menjadi tanggung jawabmu.” (HR. Bukhari, no. 5355 dan Muslim, no. 1042).

Baca Juga : Agar Ngabuburit Berlimpah Pahala

Terlarangnya untuk meminta-minta

Dari Hubsyi bin Junadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barang siapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad, 4:165. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lain).

Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Meminta-minta adalah seperti seseorang mencakar wajahnya sendiri kecuali jika ia meminta-minta pada penguasa atau pada perkara yang benar-benar ia butuh.” (HR. An-Nasai, no. 2600; Tirmidzi, no. 681, Abu Daud, no. 1639; dan Ahmad, 5:19. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Imam Nawawi rahimahullah memberi judul pada hadits-hadits di atas dalam Syarh Shahih Muslim dengan “Bab: Karahah almas’alah li an-naas (terlarang meminta-minta pada manusia)”.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Maksud dari bab dan hadits-hadits yang ada adalah terlarangnya meminta-minta.

Para ulama sepakat bahwa terlarang meminta-minta jika bukan dalam keadaan darurat. Para ulama Syafiiyah berselisih pendapat jika ada orang yang mampu untuk bekerja lantas ia meminta-minta.

Ada dua pendapat dalam hal ini, yang paling sahih adalah diharamkan karena makna tekstual dari hadits.

Ada pendapat kedua yang menyatakan bahwa seperti itu halal, tetapi dimakruhkan asalkan memenuhi tiga syarat, yakni:

Tidak menghinakan diri,

tidak meminta dengan terus mendesak,

dan tidak menyakiti orang yang memberi.

Jika tiga syarat ini tidak terpenuhi, hukum meminta-minta adalah haram berdasarkan kata sepakat para ulama. Wallahu a’lam.” Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:127. Abu Hamid Al-Ghazali rahimahullah menyatakan dalam Ihya’ Al-‘Ulumuddin,

“Meminta-minta itu haram pada asalnya. Meminta-minta dibolehkan jika dalam keadaan darurat atau ada kebutuhan penting yang hampir darurat. Namun, kalau tidak darurat atau tidak penting seperti itu, maka tetap haram.”

Baca Juga : Hukum Bleaching untuk Menyenangkan Suami

Ringkasan tentang hukum meminta

1. Hukum meminta sedekah adalah haram.

2. Hukum meminta diberi hadiah termasuk makruh. Meminta-minta salam tempel atau minta ditraktir teman termasuk dalam meminta-minta hadiah.

3. Meminta dalam hajat dunia seperti “tolong dong, ambilkan kursi di pojok sana”, permintaan seperti ini tidak masalah sama sekali. Ini termasuk meminta tolong dalam perkara mubah. Seperti halnya pula meminta tolong untuk diambilkan air wudhu, dihukumi boleh.

Tentang hukum meminta salam tempel

Untuk memulai meminta: sebaiknya jangan. Jika diberi: jangan ditolak. Ingatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Sesungguhnya tangan yang di atas itu lebih utama daripada tangan yang di bawah.” (HR. Bukhari, no. 5355 dan Muslim, no. 1042). Demikian.[Ind/Wld].

Referensi : Buku Fikih Lebaran, Penulis Muhammad Abduh Tuasikal, Penerbit Rumaysho.

Tags: Hukum Meminta Salam Tempel
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Membuat Es Cincau Hijau Segar dan Sehat

Next Post

Hafalan Al-Qur’an Hilang karena Dibutakan Cinta (2)

Next Post
Hafalan Al-Qur’an Hilang karena Dibutakan Cinta (2)

Hafalan Al-Qur'an Hilang karena Dibutakan Cinta (2)

Hukum Sungkeman dengan Orang Tua

Hukum Sungkeman dengan Orang Tua

Nilai Silaturahim yang Tak Boleh Dilewatkan

Nilai Silaturahim yang Tak Boleh Dilewatkan

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    512 shares
    Share 205 Tweet 128
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7907 shares
    Share 3163 Tweet 1977
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3441 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5273 shares
    Share 2109 Tweet 1318
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2875 shares
    Share 1150 Tweet 719
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    405 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Si.Se.Sa. Annual Show 2026 “The Kaleidoscope” Tampilkan Evolusi Modest Fashion dari Kasual hingga Glamor

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    578 shares
    Share 231 Tweet 145
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga