ChanelMuslim.com- Hukum meminta salam tempel. Islam melarang mengemis. Ada beberapa dalil yang menyebutkan larangan dan hukuman akan hal ini.
Hukum meminta salam tempel
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.” (HR. Bukhari, no. 1474 dan Muslim, no. 1040).
Dalam Syarh Shahih Muslim dijelaskan tentang hadits ini, ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan hina tanpa memiliki wajah di hadapan Allah.
Ada yang mengatakan bahwa ia akan dibangkitkan dalam keadaan wajahnya berupa tulang tanpa ada daging sedikit pun sebagai hukuman untuknya.
Yang dimaksud dengan meminta-minta yang tercela adalah bukan dalam keadaan darurat dengan maksud memperbanyak harta, bukan karena kebutuhan.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Siapa yang meminta-minta harta pada manusia untuk memperbanyak harta (bukan karena kebutuhan), maka ia berarti meminta bara api, maka sedikitkan atau perbanyak.” (HR. Muslim, no. 1041).
Ada hadits pula dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Andai engkau pergi mencari kayu bakar dan memanggulnya di atas punggungnya, sehingga dengannya ia dapat bersedekah dan mencukupi kebutuhannya (supaya tidak meminta kepada) orang lain, itu lebih baik daripada ia meminta-minta kepada orang lain, baik akhirnya orang itu memberinya atau menolak permintaannya. Sesungguhnya tangan yang di atas itu lebih utama daripada tangan yang di bawah. Mulailah (nafkahmu dari) orang-orang yang menjadi tanggung jawabmu.” (HR. Bukhari, no. 5355 dan Muslim, no. 1042).
Baca Juga : Agar Ngabuburit Berlimpah Pahala
Terlarangnya untuk meminta-minta
Dari Hubsyi bin Junadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barang siapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad, 4:165. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lain).
Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Meminta-minta adalah seperti seseorang mencakar wajahnya sendiri kecuali jika ia meminta-minta pada penguasa atau pada perkara yang benar-benar ia butuh.” (HR. An-Nasai, no. 2600; Tirmidzi, no. 681, Abu Daud, no. 1639; dan Ahmad, 5:19. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Imam Nawawi rahimahullah memberi judul pada hadits-hadits di atas dalam Syarh Shahih Muslim dengan “Bab: Karahah almas’alah li an-naas (terlarang meminta-minta pada manusia)”.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Maksud dari bab dan hadits-hadits yang ada adalah terlarangnya meminta-minta.
Para ulama sepakat bahwa terlarang meminta-minta jika bukan dalam keadaan darurat. Para ulama Syafiiyah berselisih pendapat jika ada orang yang mampu untuk bekerja lantas ia meminta-minta.
Ada dua pendapat dalam hal ini, yang paling sahih adalah diharamkan karena makna tekstual dari hadits.
Ada pendapat kedua yang menyatakan bahwa seperti itu halal, tetapi dimakruhkan asalkan memenuhi tiga syarat, yakni:
Tidak menghinakan diri,
tidak meminta dengan terus mendesak,
dan tidak menyakiti orang yang memberi.
Jika tiga syarat ini tidak terpenuhi, hukum meminta-minta adalah haram berdasarkan kata sepakat para ulama. Wallahu a’lam.” Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:127. Abu Hamid Al-Ghazali rahimahullah menyatakan dalam Ihya’ Al-‘Ulumuddin,
“Meminta-minta itu haram pada asalnya. Meminta-minta dibolehkan jika dalam keadaan darurat atau ada kebutuhan penting yang hampir darurat. Namun, kalau tidak darurat atau tidak penting seperti itu, maka tetap haram.”
Baca Juga : Hukum Bleaching untuk Menyenangkan Suami
Ringkasan tentang hukum meminta
1. Hukum meminta sedekah adalah haram.
2. Hukum meminta diberi hadiah termasuk makruh. Meminta-minta salam tempel atau minta ditraktir teman termasuk dalam meminta-minta hadiah.
3. Meminta dalam hajat dunia seperti “tolong dong, ambilkan kursi di pojok sana”, permintaan seperti ini tidak masalah sama sekali. Ini termasuk meminta tolong dalam perkara mubah. Seperti halnya pula meminta tolong untuk diambilkan air wudhu, dihukumi boleh.
Tentang hukum meminta salam tempel
Untuk memulai meminta: sebaiknya jangan. Jika diberi: jangan ditolak. Ingatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Sesungguhnya tangan yang di atas itu lebih utama daripada tangan yang di bawah.” (HR. Bukhari, no. 5355 dan Muslim, no. 1042). Demikian.[Ind/Wld].
Referensi : Buku Fikih Lebaran, Penulis Muhammad Abduh Tuasikal, Penerbit Rumaysho.