ChanelMuslim.com – Istana Wakil Presiden merupakan salah satu cagar budaya yang sudah ditetapkan sejak tahun 1993.
Departemen Pendidikan dan Kebudayan menetapkannya sebagai jenis cagar budaya bangunan melalui Surat Keputusan Penetapan Gubernur DKI Jakarta no. 475 tahun 1993.
Arsitektur Bangunan Istana Wakil Presiden
Dilansir dari postingan akun instagram @kemensetneg.ri, dijelaskan bahwa istana tersebut berdenah persegi panjang, memanjang dari utara ke selatan dengan muka menghadap utara.
Pada bagian muka tersebut terdapat teras depan yang dilengkapi kolam-kolam doria penopang pendiment di atasnya dengan atap berbentuk perisai.
Elemen-elemen yang ada di bangunan ini juga memiliki ciri khas rumah Indische Woonhuis.
Selain itu, dalam kompleks Istana Wakil Presiden juga terdapat bangunan yang arsitekturnya identik, yaitu gedung utama 1 dan 2.
Baca Juga: Penuhi Undangan Presiden, ChanelMuslim Dukung Penuh Indonesia Kiblat Fashion Muslim Dunia
Dipindahkan dari Yogyakarta ke Jakarta
Sementara itu, istana ini juga memiliki sejarah yang panjang.
Pada tahun 1945 s.d. 1947, bangunan ini pernah digunakan sebagai kediaman Sutan Syahrir.
Setelah pemerintah Kolonial Belanda menyerahkan kedaulatan kepada pemerintah Republik Indonesia pada 27 Desember 1949, kantor tersebut dipindahkan dari Yogyakarta ke Jakarta.
Alamat tepatnya adalah berada di jalan Merdeka Selatan dan memakai bekas rumah Gubernur Jenderal Bendala, Simon Hendrik Spoor. [Ind/Camus]