• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 29 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menukar Uang Receh dengan Nominal Berbeda

Mei 17, 2021
in Syariah, Unggulan
Hukum Menukar Uang Receh dengan Nominal Berbeda

Hukum Menukar Uang Receh dengan Nominal Berbeda Foto : Pixabay

74
SHARES
570
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Hukum menukar uang receh dengan nominal berbeda. Kita ketahui bahwa mata uang itu termasuk barang ribawi sebagaimana emas dan perak yang punya sifat (‘illat) sebagai alat tukar.

Mengutip dari buku “Fikih Lebaran” karya Muhammad Abduh Tuasikal mengenai penukaran barang ribawi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan aturan sebagai berikut,

“Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, sya’ir (salah satu

jenis gandum) ditukar dengan sya’ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, maka

jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar tunai (tidak boleh ada yang tertunda). Jika jenis barang

tadi berbeda (tetapi memiliki sifat atau ‘illat yang sama), maka silakan engkau menukarkannya sesukamu, tetapi

harus dilakukan secara kontan (tidak boleh ada yang tertunda).” (HR. Muslim, no. 1587).

Baca Juga : Hukum Meminta Salam Tempel

Hukum menukar uang receh dengan nominal berbeda

Kesimpulan dari hadits di atas:

Jika barang sejenis ditukar—semisal emas dan emas atau perak dan perak—ada dua syarat yang harus dipenuhi: (1) harus kontan, tidak boleh ada yang tertunda (yadan bi yadin); dan

(2) harus semisal (mitslan bi mitslin) atau jumlahnya sama.

Jika barang beda jenis, tetapi masih satu ‘illat (samasama alat tukar atau mata uang), maka hanya satu syarat yang harus dipenuhi, yaitu kontan, tidak boleh ada yang tertunda (yadan bi yadin).

Sehingga dalam penukaran mata uang jika sejenis—misalnya, rupiah dan rupiah—harus kontan (tidak boleh ada yang tertunda) dan jumlahnya sama.

Contoh: Selembar seratus ribu rupiah jika ditukar dengan pecahan sepuluh ribu rupiah, maka jumlahnya harus sama dan harus kontan ketika menukarnya.

Baca Juga : Hukum Shalat di atas Kasur

Jika mata uang beda jenis ingin ditukar—misalnya, mata uang riyal ingin ditukar dengan rupiah—maka syaratnya harus kontan (tidak boleh ada yang tertunda).[Ind/Wld].

Tags: Hukum Menukar Uang Receh dengan Nominal Berbeda
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ada Doa di Balik ‘Taqabbalallahu Minna wa Minkum’

Next Post

4 Olahraga Ringan untuk Bakar Lemak Santan Lebaran

Next Post
4 Olahraga Ringan untuk Bakar Lemak Santan Lebaran

4 Olahraga Ringan untuk Bakar Lemak Santan Lebaran

Istana Wakil Presiden, Sebuah Cagar Budaya

Istana Wakil Presiden, Sebuah Cagar Budaya

Jangan Abaikan Puasa Sunnah Syawal

Jangan Abaikan Puasa Sunnah Syawal

  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Viral Bukan Selalu Baik: Belajar Bijak Bermedia Sosial dari Kasus Tumbler di Commuter Line

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1589 shares
    Share 636 Tweet 397
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3232 shares
    Share 1293 Tweet 808
  • Sejumlah Wilayah Sumatera Utara Terendam Banjir Akibat Hujan Lebat

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7663 shares
    Share 3065 Tweet 1916
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5157 shares
    Share 2063 Tweet 1289
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga