• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 29 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menukar Uang Receh dengan Nominal Berbeda

Mei 17, 2021
in Syariah, Unggulan
Hukum Menukar Uang Receh dengan Nominal Berbeda

Hukum Menukar Uang Receh dengan Nominal Berbeda Foto : Pixabay

74
SHARES
567
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Hukum menukar uang receh dengan nominal berbeda. Kita ketahui bahwa mata uang itu termasuk barang ribawi sebagaimana emas dan perak yang punya sifat (‘illat) sebagai alat tukar.

Mengutip dari buku “Fikih Lebaran” karya Muhammad Abduh Tuasikal mengenai penukaran barang ribawi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan aturan sebagai berikut,

“Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, sya’ir (salah satu

jenis gandum) ditukar dengan sya’ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, maka

jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar tunai (tidak boleh ada yang tertunda). Jika jenis barang

tadi berbeda (tetapi memiliki sifat atau ‘illat yang sama), maka silakan engkau menukarkannya sesukamu, tetapi

harus dilakukan secara kontan (tidak boleh ada yang tertunda).” (HR. Muslim, no. 1587).

Baca Juga : Hukum Meminta Salam Tempel

Hukum menukar uang receh dengan nominal berbeda

Kesimpulan dari hadits di atas:

Jika barang sejenis ditukar—semisal emas dan emas atau perak dan perak—ada dua syarat yang harus dipenuhi: (1) harus kontan, tidak boleh ada yang tertunda (yadan bi yadin); dan

(2) harus semisal (mitslan bi mitslin) atau jumlahnya sama.

Jika barang beda jenis, tetapi masih satu ‘illat (samasama alat tukar atau mata uang), maka hanya satu syarat yang harus dipenuhi, yaitu kontan, tidak boleh ada yang tertunda (yadan bi yadin).

Sehingga dalam penukaran mata uang jika sejenis—misalnya, rupiah dan rupiah—harus kontan (tidak boleh ada yang tertunda) dan jumlahnya sama.

Contoh: Selembar seratus ribu rupiah jika ditukar dengan pecahan sepuluh ribu rupiah, maka jumlahnya harus sama dan harus kontan ketika menukarnya.

Baca Juga : Hukum Shalat di atas Kasur

Jika mata uang beda jenis ingin ditukar—misalnya, mata uang riyal ingin ditukar dengan rupiah—maka syaratnya harus kontan (tidak boleh ada yang tertunda).[Ind/Wld].

Tags: Hukum Menukar Uang Receh dengan Nominal Berbeda
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ada Doa di Balik ‘Taqabbalallahu Minna wa Minkum’

Next Post

4 Olahraga Ringan untuk Bakar Lemak Santan Lebaran

Next Post
4 Olahraga Ringan untuk Bakar Lemak Santan Lebaran

4 Olahraga Ringan untuk Bakar Lemak Santan Lebaran

Istana Wakil Presiden, Sebuah Cagar Budaya

Istana Wakil Presiden, Sebuah Cagar Budaya

Jangan Abaikan Puasa Sunnah Syawal

Jangan Abaikan Puasa Sunnah Syawal

  • Ayu Ting Ting Tampil Tertutup dan Hadiri Kajian Bersama Al-Habib Umar Bin Hafidz

    Ayu Ting Ting Tampil Tertutup dan Hadiri Kajian Bersama Al-Habib Umar Bin Hafidz

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5092 shares
    Share 2037 Tweet 1273
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3153 shares
    Share 1261 Tweet 788
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7562 shares
    Share 3025 Tweet 1891
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4563 shares
    Share 1825 Tweet 1141
  • Sedekah Kuah Sayur

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3977 shares
    Share 1591 Tweet 994
  • Urgensi Sholat bagi Seorang Muslim

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • BAZNAS Ajak Masyarakat Indonesia Perkuat Solidaritas Bantu Rehabilitasi Palestina

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga