ChanelMuslim.com – Hukum bleaching sebagai bagian dari perawatan atau mengubah fisik dan wajah demi menyenangkan suami dijelaskan oleh Ustaz Slamet Setyawan, S.HI.
Ustaz, saya mau bertanya, jika seorang istri berhias untuk suaminya maka (insyaa Allah) sang istri mendapatkan pahalanya.
Nah, misalnya nih Ustaz, jika pernyataan itu mengarah ke mengubah takdir Allah bagaimana? Misal si istri ingin sekali tampak cantik di hadapan suami, si istri pasang extension bulu mata,
atau biar kelihatan putih bersih enggak buluk, si istri mencoba perawatan bleaching badan. Kalau seperti itu, bagaimana ya, Ustaz, menurut syariat? Berdosakah walaupun niat untuk suami.
Baca Juga: Hukum Perawatan atau Mengubah Fisik dan Wajah
Hukum Bleaching
Jawaban: Hukum bleaching sebagai bagian dari perawatan atau mengubah fisik dan wajah.
Tampil cantik di depan suami/istri merupakan salah satu anjuran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam untuk para perempuan. Beliau bersabda:
“Sebaik-baik istri adalah yang menyenangkan jika engkau melihatnya, taat jika engkau menyuruhnya, serta menjaga dirinya dan hartamu di saat engkau pergi.” (HR. Ath Thabrani)
Fenomena yang terjadi di masyarakat, mayoritas perempuan sangat mementingkan tampilan fisik terutama wajah.
Kulit yang sehat, bersih, dan tetap awet muda menjadi dambaan perempuan-perempuan masa kini. Berbagai produk perawatan penunda penuaan pun semakin banyak mengikuti perkembangan zaman.
Lalu, apakah melakukan perawatan penunda penuaan ini dibolehkan dalam syariat Islam? Apakah yang demikian tidak dianggap sebagai menolak takdir Allah bahwa manusia pasti akan bertambah tua?
Apabila jenis perawatan itu sifatnya dapat mengubah ciptaan Allah maka hukumnya haram sebab ciptaan Allah pada dasarnya adalah baik. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At Tiin: 4)
Mengubah ciptaan Allah berarti mengingkari nikmat Allah dan mengikuti bujukan setan sebagaimana Allah
subhanahu wa ta’ala terangkan dalam firman-Nya bahwa salah satu misi setan adalah menyuruh manusia untuk mengubah ciptaan-Nya:
“Dan akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya” (QS. An Nisaa’: 119)
Baca Juga: Hukum Tes Swab saat Puasa versi MUI
Islam Memerintahkan untuk Mensyukuri Fisik
Jika seorang perempuan melakukan operasi plastik, memasang bulu extension dll untuk sekadar tampil cantik
secara instan dan permanen maka sebaiknya tidak perlu dilakukan karena dapat mengubah ciptaan Allah dari kondisi normalnya.
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menyatakan bahwa Islam memerintahkan seorang muslim untuk mensyukuri fisik yang ada tanpa mengubahnya.
Kalau ingin mengubah, ubahlah mental dan akhlak kita menjadi lebih baik karena di situ letak daya tarik hakiki dari seorang wanita.
Selain itu, syariat Islam telah menyatakan dengan tegas beberapa tindakan yang haram dilakukan wanita dalam mempercantik diri karena termasuk mengubah ciptaan Allah,
yaitu mencabut alis, menyambung rambut, mengikir gigi, dan mentato tubuh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, juga wanita pembuat tato dan yang minta ditato.” (HR. Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi)
Dalam hadits dari Abdullah bin Mas’ud juga menyebutkan,
“Rasulullah melaknat orang-orang yang memasang tato, menajamkan gigi, mencabut alis mata, dan yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. An Nasa’i)
Baca Juga: Hukum Makeup Tebal dalam Walimah
Mengubah Ciptaan Allah Haram Hukumnya
Dengan demikian, tindakan apapun yang dapat mengubah ciptaan Allah dari kondisi normalnya, hukumnya haram dilakukan,
kecuali jika seorang wanita memiliki suatu penyakit atau kelainan yang membuat wajahnya tidak seperti wanita normal maka dia boleh melakukan operasi,
misalnya seorang wanita yang usianya baru 20 tahunan tetapi wajahnya sudah banyak keriput karena suatu penyakit tertentu, dia boleh melakukan operasi untuk mengembalikan wajahnya sesuai usia normalnya.
Hal ini dapat dianalogikan pada kasus anak yang terlahir dengan bibir sumbing. Menurut para ulama, hal semacam ini boleh dioperasi untuk mengembalikan bibirnya pada keadaan normal.
Akan tetapi, jika wanita tersebut memang usianya sudah 50 tahunan dan secara normal memiliki beberapa keriput di wajahnya,
tidak boleh tidak boleh melakukan operasi untuk menghilangkan keriputnya apalagi membuat wajahnya lebih muda puluhan tahun.
Lalu, perawatan seperti apa yang dianjurkan pada wanita sehingga tidak mengubah bentuk asli wajah dan tubuhnya?
Jika perawatan penunda penuaan itu hanya sebatas merawat dan menjaga ciptaan Allah agar tetap baik maka hukumnya boleh,
misalnya rutin olahraga agar tubuh tetap sehat dan memakai sunblock agar kulit tidak gosong ketika terkena sinar matahari.
Selain itu, diperbolehkan juga untuk menggunakan lotion agar kulit tetap lembab dan memakai pembersih wajah agar tetap bersih.
Perempuan juga diperbolehkan untuk menggunakan masker atau krim agar kulit tetap kencang dan awet muda.
Wallahu a’lam.[ind]