USTAZ, saya mau bertanya tentang hukum makeup tebal dalam walimah. Saya melihat di acara walimah sekarang pengantin wanitanya (akhwat) ber-make up tebal dan pakai bulu mata palsu. Pakai kutek yang katanya udah “halal”. Ibunya pun latah ikutan di-make up sepeti itu. Bagaimana hukumnya Ustaz, walaupun untuk acara walimahan?
Baca Juga: Peluang Memohon Doa Saat Walimah
Hukum Makeup Tebal dalam Walimah
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai hal ini yaitu sebagai berikut.
Bulu mata palsu? Tidak boleh. Mempercantik diri, selama dengan cara yang wajar dan tanpa mengubah ciptaan Allah Ta’ala dalam diri kita, tidaklah mengapa.
Namun, ketika sudah ada yang ditambah-tambahkan atau dikurang-kurangkan maka itu terlarang, sebab seakan dia tidak mensyukuri nikmat yang ada pada dirinya.
Itulah yang oleh hadits disebut ‘Dengan tujuan mempercantik diri mereka mengubah ciptaan Allah Ta’ala.’
Dalam sebuah riwayat:
عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Dari Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata: “Allah ﷻ melaknat wanita yang bertato dan si tukang tatonya, wanita yang mencukur alisnya, dan mengikir giginya, dengan tujuan mempercantik diri mereka mengubah ciptan Allah ﷻ.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)
Sementara ada riwayat lain dengan redaksi yang agak berbeda:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
“Dari Ibnu ‘Umar, bahwa Rasulullah ﷺ melaknat wanita yang menyambung rambutnya (wig, konde, sanggul, pen) dan si tukang sambungnya, wanita yang bertato dan si tukang tatonya.” (HR. Muslim)
Jadi, ‘illat (sebab) dilaknatnya perbuatan-perbuatan ini adalah karena demi kecantikan mereka telah mengubah ciptaan Allah Ta’ala yang ada pada diri mereka.
Maka perbuatan apa pun, bukan hanya yang disebut dalam riwayat-riwayat ini, jika sampai mengubah ciptaan Allah Ta’ala demi tujuan kecantikan adalah terlarang, seperti menggunakan bulu mata palsu (sama halnya dengan menggunakan rambut palsu alias wig, konde dan sanggul), operasi plastik, operasi silikon payudara, dan semisalnya.
Imam Ibnu Jarir Ath Thabari Rahimahullah berkata –sebagaimana dikutip Al Hafizh Ibnu Hajar:
لا يجوز للمرأة تغيير شيء من خلقتها التي خلقها الله عليها بزيادة أو نقص التماس الحسن لا للزوج ولا لغيره
“Tidak boleh bagi wanita mengubah sesuatu yang telah Allah ﷻ ciptakan pada dirinya baik dengan menambahkan atau mengurangi dalam rangka mencapai kecantikan, hal itu tidak boleh baik untuk menyenangi suaminya atau alasan lainnya.” (Fathul Bari, 10/377)
Sebagian ulama kontemporer (zaman ini) tegas mengatakan itu diharamkan, sebab memasang bulu mata palsu sama dengan Al Waashilah, yaitu menyambung rambut yang telah dilaknat oleh Nabi ﷺ, dan bulu mata termasuk menyambung rambut, menyambung antara yang asli dengan yang palsu.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin Rahimahullah berkata:
أنه لايجوز تركيب هذه الرموش على العينين؛ لدخوله في وصل الشعر، فقد ثبت أن «النبي صلى الله عليه وسلم لَعَنَ الوَاصِلَة والمُسْتَوْصِلَة» ، فإذا نهي عن وصل شعر الرأس بغيره فكذلك رمش العين لا يجوز وصله
“Sesungguhnya memasang bulu mata palsu di kedua mata tidak boleh, karena masuk kategori menyambung rambut.
Telah shahih bahwa Nabi ﷺ melaknat penyambung rambut dan wanita yang disambung rambutnya. Maka, jika menyambung rambut kepala dilarang dengan selainnya maka demikian juga bulu mata, tidak boleh menyambungnya.” (Fatawa Mauqi’ Al Aluukah no. 1723)
Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah berkata:
يحرم على المرأة تركيب الرموش الصناعية ، لأنها تدخل في وصل الشعر الذي لعن رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ من فعله .
“Diharamkan bagi wanita memasang bulu mata palsu, sebab itu termasuk dalam menyambung rambut yang dilaknat oleh Rasulullah ﷺ bagi siapa yang melakukannya.” (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 39301)
Namun, jika untuk tujuan kesehatan dan maslahat kehidupan, untuk mengembalikan fungsi tubuh seperti sediakala, seperti cangkok jantung, kaki palsu untuk berjalan, tangan palsu untuk memegang, gigi palsu untuk mengunyah, atau operasi pelastik untuk pengobatan akibat wajah terbakar atau kena air keras, itu semua bukan termasuk mengubah ciptaan Allah Ta’ala.
Itu semua merupakan upaya mengembalikan fungsi organ tubuh seperti awalnya, bukan mengubah dari yang aslinya.
Sementara batasan untuk makeup tebal adalah jika sampai mengubah wajah aslinya sehingga manusia tidak mengenalinya lagi.
Demikian. Wallahu A’lam. Semoga penjelasan mengenai hukum makeup tebal dalam walimah ini bermanfaat buat kamu, Sahabat Muslim.[ind]