• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 5 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Makeup Tebal dalam Walimah

16/05/2022
in Syariah, Unggulan
Hukum Makeup Tebal dalam Walimah

Hukum Makeup Tebal dalam Walimah (foto: idntimes)

139
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya tentang hukum makeup tebal dalam walimah. Saya melihat di acara walimah sekarang pengantin wanitanya (akhwat) ber-make up tebal dan pakai bulu mata palsu. Pakai kutek yang katanya udah “halal”. Ibunya pun latah ikutan di-make up sepeti itu. Bagaimana hukumnya Ustaz, walaupun untuk acara walimahan?

Baca Juga: Peluang Memohon Doa Saat Walimah

Hukum Makeup Tebal dalam Walimah

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai hal ini yaitu sebagai berikut.

Bulu mata palsu? Tidak boleh. Mempercantik diri, selama dengan cara yang wajar dan tanpa mengubah ciptaan Allah Ta’ala dalam diri kita, tidaklah mengapa.

Namun, ketika sudah ada yang ditambah-tambahkan atau dikurang-kurangkan maka itu terlarang, sebab seakan dia tidak mensyukuri nikmat yang ada pada dirinya.

Itulah yang oleh hadits disebut ‘Dengan tujuan mempercantik diri mereka mengubah ciptaan Allah Ta’ala.’

Dalam sebuah riwayat:

عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

“Dari Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata: “Allah ﷻ melaknat wanita yang bertato dan si tukang tatonya, wanita yang mencukur alisnya, dan mengikir giginya, dengan tujuan mempercantik diri mereka mengubah ciptan Allah ﷻ.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Sementara ada riwayat lain dengan redaksi yang agak berbeda:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ

“Dari Ibnu ‘Umar, bahwa Rasulullah ﷺ melaknat wanita yang menyambung rambutnya (wig, konde, sanggul, pen) dan si tukang sambungnya, wanita yang bertato dan si tukang tatonya.” (HR. Muslim)

Jadi, ‘illat (sebab) dilaknatnya perbuatan-perbuatan ini adalah karena demi kecantikan mereka telah mengubah ciptaan Allah Ta’ala yang ada pada diri mereka.

Maka perbuatan apa pun, bukan hanya yang disebut dalam riwayat-riwayat ini, jika sampai mengubah ciptaan Allah Ta’ala demi tujuan kecantikan adalah terlarang, seperti menggunakan bulu mata palsu (sama halnya dengan menggunakan rambut palsu alias wig, konde dan sanggul), operasi plastik, operasi silikon payudara, dan semisalnya.

Imam Ibnu Jarir Ath Thabari Rahimahullah berkata –sebagaimana dikutip Al Hafizh Ibnu Hajar:

لا يجوز للمرأة تغيير شيء من خلقتها التي خلقها الله عليها بزيادة أو نقص التماس الحسن لا للزوج ولا لغيره

“Tidak boleh bagi wanita mengubah sesuatu yang telah Allah ﷻ ciptakan pada dirinya baik dengan menambahkan atau mengurangi dalam rangka mencapai kecantikan, hal itu tidak boleh baik untuk menyenangi suaminya atau alasan lainnya.” (Fathul Bari, 10/377)

Sebagian ulama kontemporer (zaman ini) tegas mengatakan itu diharamkan, sebab memasang bulu mata palsu sama dengan Al Waashilah, yaitu menyambung rambut yang telah dilaknat oleh Nabi ﷺ, dan bulu mata termasuk menyambung rambut, menyambung antara yang asli dengan yang palsu.

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin Rahimahullah berkata:

أنه لايجوز تركيب هذه الرموش على العينين؛ لدخوله في وصل الشعر، فقد ثبت أن «النبي صلى الله عليه وسلم لَعَنَ الوَاصِلَة والمُسْتَوْصِلَة» ، فإذا نهي عن وصل شعر الرأس بغيره فكذلك رمش العين لا يجوز وصله

“Sesungguhnya memasang bulu mata palsu di kedua mata tidak boleh, karena masuk kategori menyambung rambut.

Telah shahih bahwa Nabi ﷺ melaknat penyambung rambut dan wanita yang disambung rambutnya. Maka, jika menyambung rambut kepala dilarang dengan selainnya maka demikian juga bulu mata, tidak boleh menyambungnya.” (Fatawa Mauqi’ Al Aluukah no. 1723)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah berkata:

يحرم على المرأة تركيب الرموش الصناعية ، لأنها تدخل في وصل الشعر الذي لعن رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ من فعله .

“Diharamkan bagi wanita memasang bulu mata palsu, sebab itu termasuk dalam menyambung rambut yang dilaknat oleh Rasulullah ﷺ bagi siapa yang melakukannya.” (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 39301)

Namun, jika untuk tujuan kesehatan dan maslahat kehidupan, untuk mengembalikan fungsi tubuh seperti sediakala, seperti cangkok jantung, kaki palsu untuk berjalan, tangan palsu untuk memegang, gigi palsu untuk mengunyah, atau operasi pelastik untuk pengobatan akibat wajah terbakar atau kena air keras, itu semua bukan termasuk mengubah ciptaan Allah Ta’ala.

Itu semua merupakan upaya mengembalikan fungsi organ tubuh seperti awalnya, bukan mengubah dari yang aslinya.

Sementara batasan untuk makeup tebal adalah jika sampai mengubah wajah aslinya sehingga manusia tidak mengenalinya lagi.

Demikian. Wallahu A’lam. Semoga penjelasan mengenai hukum makeup tebal dalam walimah ini bermanfaat buat kamu, Sahabat Muslim.[ind]

Tags: Hukum Makeup Tebal dalam Walimah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Mengobati Bisul Pada Anak-Anak Menggunakan Bahan Alami

Next Post

Jangan Senang Dipuji

Next Post
Jangan Senang Dipuji

Jangan Senang Dipuji

Ajarkan Anak Membaca Basmalah Sebelum Makan

2 Cara Meningkatkan Kecerdasan Emosional Anak

Wanita Menyambung Rambut Dapat Menyebabkan Masuk Neraka

5 Langkah Mengatasi Masalah Ketombe

  • Milaf Cola: Inovasi Kola dari Saudi Arabia yang Dibuat dari Buah Kurma

    Milaf Cola: Inovasi Kola dari Saudi Arabia yang Dibuat dari Buah Kurma

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Islam Mengajarkan Mandiri, Bukan Mengemis

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7794 shares
    Share 3118 Tweet 1949
  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    521 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Pemuda Muhammadiyah DKI Tawarkan Kolaborasi Konkret untuk Jakarta Berkeadilan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3340 shares
    Share 1336 Tweet 835
  • Salimah Salurkan Bantuan Banjir dan Longsor kepada Lansia di Langsa

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Belajar dari Kisah Qarun

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Resep Pastel Tutup, Ide Sajian Pagi Mengenyangkan

    156 shares
    Share 62 Tweet 39
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga