• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 17 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Healthy

Hukum Tes Swab saat Puasa versi MUI

April 20, 2021
in Healthy
Hukum Tes Swab saat Puasa versi MUI

Hukum Tes Swab saat Puasa (Foto: pharmacy.uii.ac.id)

79
SHARES
607
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum tes swab saat bulan Ramadan, bisa kita ketahui dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 23 tahun 2021 tentang hukum tes swab untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa.

Baca Juga: Peringati HPN, Dompet Dhuafa Gelar Layanan Swab Antigen Gratis untuk Jurnalis Senior

Tiga Pertimbangan Hukum Tes Swab

Dilansir dari postingan akun instagram @kemenkes_ri dijelaskan bahwa ada tiga pertimbangan terkait hukum ini.

Pertama, tes swab merupakan salah satu cara yang efektif untuk mendeteksi penularan Covid-19.

Kedua, hasil tes tersebut menjadi protokol kesehatan bagi seseorang yang akan bepergian atau mengikuti suatu kegiatan dengan menghadirkan banyak orang.

Ketiga, protokol kesehatan tetap dilakukan selama pandemi Covid-19 belum berakhir meskipun pada bulan Ramadan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Baca Juga: Wagub DKI: Tolak Vaksin sama dengan Tolak Swab, Denda Rp5 Juta

Fatwa MUI

Melihat pertimbangan-pertimbangan di atas, maka MUI mengeluarkan fatwanya pada 7 April 2021 yang memutuskan terkait hukum swab ini.

Keputusannya adalah pelaksanaan tes swab tidak membatalkan puasa dan umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk mendeteksi Covid-19.

Dalam fatwa tersebut, MUI juga banyak mencantumkan dalil serta pendapat dari para ulama terdahulu yang tercantum dalam kitab-kitab, sehingga fatwa ini tidak dikeluarkan secara asal.

Apabila ingin membaca secara lengkap isi fatwa tersebut, silakan kunjungi website resmi MUI. [Ind/Camus]

Tags: Fatwa MUI tentang hukum swabSwab diperbolehkan selama puasa
Previous Post

Hoaks, Ustaz Zacky Mirza Dikabarkan Meninggal Dunia

Next Post

Assalamu’alaikum Mam

Next Post
assalamualaikum mam

Assalamu'alaikum Mam

Cara Mencegah Bau Mulut Saat Berpuasa

Cara Mencegah Bau Mulut Saat Berpuasa

Orang yang Tidak Bermanfaat Puasanya

Orang yang Tidak Bermanfaat Puasanya

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga