• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 19 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Perawatan atau Mengubah Fisik dan Wajah

10/02/2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Perawatan atau Mengubah Fisik dan Wajah

Hukum Perawatan atau Mengubah Fisik dan Wajah Foto: Pixabay

226
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM perawatan atau mengubah wajah dalam pandangan Islam. Ustaz saya mau bertanya, jika seorang istri berhias untuk suaminya maka (insyaa Allah) sang istri mendapatkan pahalanya. Jika pernyataan itu mengarah ke merubah takdir Allah bagaimana? Misal, istri ingin sekali tampak cantik dihadapan suami, istri pasang extension bulu mata, atau mencoba perawatan Bleaching badan. Berdosakah menurut syariat?

Oleh : Ustaz Slamet Setyawan, S.HI

Hukum Perawatan atau Mengubah Fisik dan Wajah

Tampil cantik di depan suami/istri merupakan salah satu anjuran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam untuk para perempuan. Beliau bersabda:

“Sebaik-baik istri adalah yang menyenangkan jika engkau melihatnya, taat jika engkau menyuruhnya, serta menjaga dirinya dan hartamu disaat engkau pergi.” (HR. Ath Thabrani)

Fenomena yang terjadi di masyarakat, mayoritas perempuan sangat mementingkan tampilan fisik terutama wajah.

Kulit yang sehat, bersih, dan tetap awet muda menjadi dambaan perempuan-perempuan masa kini. Berbagai produk perawatan penunda penuaan pun semakin banyak mengikuti perkembangan zaman.

Lalu apakah melakukan perawatan penunda penuaan ini dibolehkan dalam syariat Islam? Apakah yang demikian tidak dianggap sebagai menolak takdir Allah bahwa manusia pasti akan bertambah tua?

Baca Juga : Hukum Tukar Uang Receh untuk Lebaran dengan Uang yang Dilebihkan

Jenis perawatan yang hukumnya haram

Apabila jenis perawatan itu sifatnya dapat mengubah ciptaan Allah maka hukumnya haram sebab ciptaan Allah pada dasarnya adalah baik. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

“Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At Tiin: 4)

Mengubah ciptaan Allah berarti mengingkari nikmat Allah dan mengikuti bujukan setan sebagaimana Allah subhanahu wa ta’ala terangkan dalam firman-Nya bahwa salah satu misi setan adalah menyuruh manusia untuk merubah ciptaan-Nya:

“Dan akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya” (QS. An Nisaa’: 119).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Jika seorang perempuan melakukan operasi plastik, memasang bulu extension dll untuk sekedar tampil cantik secara instan dan permanen maka sebaiknya tidak perlu dilakukan karena dapat mengubah ciptaan Allah dari kondisi normalnya.

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menyatakan bahwa Islam memerintahkan seorang muslim untuk mensyukuri fisik yang ada tanpa mengubahnya.

Kalau ingin merubah maka ubahlah mental dan akhlak kita menjadi lebih baik karena disitu letak daya tarik hakiki dari seorang wanita.

Tindakan yang haram dilakukan wanita

Selain itu, syariat Islam telah menyatakan dengan tegas beberapa tindakan yang haram dilakukan wanita dalam mempercantik diri karena termasuk merubah ciptaan Allah yaitu mencabut alis, menyambung rambut, mengikir gigi, dan mentato tubuh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, juga wanita pembuat tato dan yang minta ditato.” (HR. Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi)

Dalam hadits dari Abdullah bin Mas’ud juga menyebutkan,

“Rasulullah melaknat orang-orang yang memasang tato, menajamkan gigi, mencabut alis mata, dan yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. An Nasa’i)

Dengan demikian maka tindakan apapun yang dapat merubah ciptaan Allah dari kondisi normalnya, hukumnya haram dilakukan, kecuali jika seorang wanita memiliki suatu penyakit atau kelainan yang membuat wajahnya tidak seperti wanita normal maka dia boleh melakukan operasi, misalnya seorang wanita yang usianya baru 20 tahunan tetapi wajahnya sudah banyak keriput karena suatu penyakit tertentu maka dia boleh melakukan operasi untuk mengembalikan wajahnya sesuai usia normalnya.

Hal ini dapat dianalogikan pada kasus anak yang terlahir dengan bibir sumbing. Menurut para ulama hal semacam ini boleh dioperasi untuk mengembalikan bibirnya pada keadaan normal.

Akan tetapi jika wanita tersebut memang usianya sudah 50 tahunan dan secara normal memiliki beberapa keriput di wajahnya maka tidak boleh tidak boleh melakukan operasi untuk menghilangkan keriputnya apalagi membuat wajahnya lebih muda puluhan tahun.

Hukumnya dianjurkan

Lalu perawatan seperti apa yang dianjurkan pada wanita sehingga tidak merubah bentuk asli wajah dan tubuhnya?

Jika perawatan penunda penuaan itu hanya sebatas merawat dan menjaga ciptaan Allah agar tetap baik maka hukumnya boleh, misalnya rutin olahraga agar tubuh tetap sehat dan memakai sunblock agar kulit tidak gosong ketika terkena sinar matahari.

Selain itu, diperbolehkan juga untuk menggunakan lotion agar kulit tetap lembab dan memakai pembersih wajah agar tetap bersih.

Perempuan juga diperbolehkan untuk menggunakan masker atau krim agar kulit tetap kencang dan awet muda.

Wallahu a’lam.[Ind/Wld/Sdz].

Tags: Hukum Perawatan atau Mengubah Fisik dan Wajahsyariah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mengenal Az-Zahrawi, Ahli Bedah Muslim Terbesar

Next Post

5 Ide Resep MPASI Bayi dengan Buah Alpukat

Next Post
5 Ide Resep MPASI Bayi 6 Bulan dengan Buah Alpukat

5 Ide Resep MPASI Bayi dengan Buah Alpukat

Pemimpin Muda dalam Sejarah Islam

Pemimpin Muda dalam Sejarah Islam

Kisah Hijrah Rasulullah ke Tha’if

Kisah Hijrah Rasulullah ke Tha'if

  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    355 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7726 shares
    Share 3090 Tweet 1932
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3286 shares
    Share 1314 Tweet 822
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5209 shares
    Share 2084 Tweet 1302
  • Kedutaan Besar Negara Qatar di Jakarta Gelar Resepsi Peringatan Hari Nasional Qatar

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bercerai, Ini Hukum Mantan Mertua dalam Islam

    3768 shares
    Share 1507 Tweet 942
  • Serangkaian Kegiatan Digelar untuk Rayakan Hari Bahasa Arab Sedunia

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga