Hukum Perawatan atau Mengubah Fisik dan Wajah
Fenomena yang terjadi di masyarakat, mayoritas perempuan sangat mementingkan tampilan fisik terutama wajah.
Lalu apakah melakukan perawatan penunda penuaan ini dibolehkan dalam syariat Islam? Apakah yang demikian tidak dianggap sebagai menolak takdir Allah bahwa manusia pasti akan bertambah tua?
Jenis perawatan yang hukumnya haram
“Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At Tiin: 4)
Mengubah ciptaan Allah berarti mengingkari nikmat Allah dan mengikuti bujukan setan sebagaimana Allah subhanahu wa ta’ala terangkan dalam firman-Nya bahwa salah satu misi setan adalah menyuruh manusia untuk merubah ciptaan-Nya:
“Dan akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya” (QS. An Nisaa’: 119).
Jika seorang perempuan melakukan operasi plastik, memasang bulu extension dll untuk sekedar tampil cantik secara instan dan permanen maka sebaiknya tidak perlu dilakukan karena dapat mengubah ciptaan Allah dari kondisi normalnya.
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menyatakan bahwa Islam memerintahkan seorang muslim untuk mensyukuri fisik yang ada tanpa mengubahnya.
Tindakan yang haram dilakukan wanita
“Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, juga wanita pembuat tato dan yang minta ditato.” (HR. Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi)
Dalam hadits dari Abdullah bin Mas’ud juga menyebutkan,
“Rasulullah melaknat orang-orang yang memasang tato, menajamkan gigi, mencabut alis mata, dan yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. An Nasa’i)
Dengan demikian maka tindakan apapun yang dapat merubah ciptaan Allah dari kondisi normalnya, hukumnya
Hukumnya dianjurkan
Jika perawatan penunda penuaan itu hanya sebatas merawat dan menjaga ciptaan Allah agar tetap baik maka hukumnya boleh, misalnya rutin olahraga agar tubuh tetap sehat dan memakai sunblock agar kulit tidak gosong ketika terkena sinar matahari.
Wallahu a’lam.[Ind/Wld].