ChanelMuslim.com- Sikap istri jika suami tak memberikan nafkah. Ustaz, apa yang harus dilakukan seorang istri jika seorang suami tidak bisa / tidak mampu / tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai suami / ayah / kepala keluarga?
Oleh : Ustaz Slamet Setyawan, S.HI
Jawaban
Setelah menikah, suami dan istri akan bekerja sama dalam banyak hal. Mulai dari menyeimbangkan hak dan kewajiban, berbagi fikiran dan perasaan untuk masa depan, beradaptasi satu sama lain dalam satu atap, hingga bercengkrama mengenai masalah finansial.
Idealnya, suami memiliki perkerjaan yang stabil untuk menunaikan kewajibannya dalam memberikan nafkah kepada keluarga.
Namun, itu tidak sepenuhnya terjadi dalam seluruh rumah tangga. Ada kalanya suami tidak bisa memberikan nafkah kepada istri dan anaknya.
Karena sering menjadi persoalan yang berujung pada perceraian, sebenarnya bagaimana hukum suami tidak memberi nafkah dalam islam? Apakah diperobolehkan? Ataukah istri yang harus bekerja sebagai pengganti tulang punggung keluarga?
Baca Juga : Suami Idaman
Perintah Suami Menafkahi Istri
Setelah menikah, seorang laki-laki memiliki tanggung jawab terhadap istri dan anak-anaknya.
Salah satu kewajiban suami terhadap istri dalam Islam yang harus dipenuhi yakni menafkahi keluarganya. Nafkah di sini meliputi nafkah lahir dan batin.
Kewajiban ini dijelaskan dalam Al-Qur’an. Allah Subhanahu wa Taala berfirman
“Dan kewajiban ayah (suami) memberi makan dan pakaian kepada para ibu (istri) dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS Al-Baqarah 233).
Selain itu, rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam pun menjelaskan dalam sebuah hadist shahih. Rasulullah bersabda:
“Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).’’ (HR Muslim 2137).
Ayat dan hadist di atas telah menerangkan dengan tegas bahwa seorang suami hukumnya wajib memberikan nafkah kepada istri.
Walaupun istri telah mempunyai pekerjaan layak dan gaji besar, tetap saja suami harus memberikan nafkah untuk istrinya.
Jadi, hukum suami tidak memberi nafkah dalam Islam itu adalah haram dan berdosa besar. Karena memberi nafkah merupakan kewajiban seorang suami sebagai kepala keluarga.
Hukum Suami Tidak memberi Nafkah dalam Islam
Hukum suami tidak menjalankan kewajibannya kepada istri adalah haram dan berdosa. Terlebih lagi jika suami tidak mau bekerja dengan alasan malas.
Ia tidak berusaha dan hanya mengandalkan kekayaan istri, yang sungguh merupakan tindakan tercela.
Allah Subhanahu wa Taala berfirman
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS An Nisa: 34).
Sebelum menikah, tanggung jawab perempuan ada pada orang tuanya. Namun setelah menikah, seluruh tanggung jawabnya beralih ke suami.
Memberi uang belanja, uang makan, membelikan pakaian serta kebutuhan pokok lainnya sesuai kesanggupan menjadi kewajiban suami.
Apabila suami tidak memenuhi kewajibannya tersebut, maka ia pun berdosa. Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam bersabda.
“Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Daud-Ibnu Hibban).
Namun apabila keadaannya benar-benar mendesak misalnya suami di PHK, boleh saja perempuan bekerja untuk membantu ekonomi rumah tangga dengan syarat mampu menjaga kehormatannya dan tidak boleh mengabaikan keluarganya.
Seorang perempuan boleh menggunakan hartanya untuk membantu suami, namun hal ini bukan berarti menghapus tugas suami sebagai pemberi nafkah.
Para ulama berpendapat bahwa harta (penghasilan) istri adalah hak-nya istri. Suami tidak boleh menggunakannya tanpa izin dan keridhaan dari istri.
Baca Juga : Manfaat Memprioritaskan Waktu untuk Keluarga
Sikap Istri Jika Suami Tak Memberikan Nafkah
Setelah mengetahui hukum suami tidak memberi nafkah dalam islam adalah haram, ada beberapa penjelasan mengenai nafkah yang harus diketahui oleh istri.
Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan.
“Dan kewajiban ayah si anak memberi nafkah (makan) dan pakaian kepada para ibu (si anak) dengan ma’ruf (baik), yaitu dengan kebiasaan yang telah berlaku pada semisal para ibu, dengan tanpa israf (berlebihan) dan tanpa bakhil (menyempitkan), sesuai dengan kemampuannya di dalam kemudahannya, pertengahannya, dan kesempitannya.”
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya.” (Ath Thalaq/ 65:7).
Agar pernikahan tetap harmonis, tentunya harus terjalin saling pengertian atas hak dan tanggung jawab masing-masing.
Namun, benar-benar tidak memberi nafkah dengan berbagai alasan, apa yang bisa dilakukan oleh istri? Berikut ini sikap yang boleh dilakukan istri saat tidak memperoleh nafkah:
Mengambil harta suami, walau tanpa izin
Jika suami berkecukupan namun enggan membagi hartanya kepada istri atau suami pelit, maka istri diperbolehkan mengambil harta suaminya dengan cara yang patut dan secukupnya walau tanpa izin. Dari Aisyah RA bahwasanya Hindun bintu ‘Itbah berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang kikir, dia tidak memberi nafkah yang cukup buat aku dan anak- anakku, kecuali aku harus mengambilnya sedangkan dia tidak tahu,”. Maka Rasulullah mengatakanberkata: “Ambillah apa yang cukup buatmu dan anak- anakmu dengan cara yang patut.” (HR Bukhori 4945).
Memberikan kesempatan
Teruslah bersabar dan memberikan kesempatan kepada suami untuk berubah. Barangkali suami masih berusaha untuk mencari pekerjaan atau mungkin mencari hutang demi memenuhi kebutuhan. Allah berfirman: “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.” (QS Al-Baqarah: 280).
Mengajukan cerai
Apabila suami tidak ada keinginan untuk berubah, maka istri boleh mengajukan cerai. Jika suami masih berkeinginan menahan istrinya, maka wajib diberikan nafkah. Namun bila tidak, janganlah menyusahkan istri. Allah SWT berfirman:
“(Seorang Suami) boleh menahan/ rujuk dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan (istrinya) dengan cara yang baik.” (QS Al-Baqarah 229).
Karena hukum suami tidak memberi nafkah dalam Islam adalah haram, maka berilah dorongan bagi suami agar terus menjalankan salah satu kewajibannya tersebut dan beri solusi yang bisa meringankan bebannya.
Wallahu a’lam.[Ind/Wld].