ChanelMuslim.com – Goo Hara Act adalah undang-undang warisan Goo Hara, selebritas asal Korea Selatan yang telah meninggal dunia pada 2019 lalu.
Undang-undang ini dibuat karena berawal dari ibu Goo Hara yang tiba-tiba datang dan menuntut hak warisan dari aset Goo Hara.
Baca Juga: Menanti Perpres BRIN Jadi Undang-Undang
Goo Hara Act Dibuat untuk Mencegah Klaim Orang Tua atas Aset Anak
Kakak Goo Hara, Goo Ha In menyatakan bahwa ibu mereka sudah tidak pernah merawatnya dan adiknya.
Ia mengatakan bahwa ibunya meninggalkan dia dan Hara saat mereka masih kecil.
Oleh sebab itu, dilansir dari todayonline.com, dijelaskan bahwa dari sinilah alasan dibuatnya Goo Hara Act, undang-undang yang mencegah klaim orang tua atas aset anak-anak mereka karena orang tua mengabaikan tugasnya.
Seperti yang diketahui, di bawah hukum Korea, orang tua berhak atas aset anak-anak mereka meskipun mereka tidak mengasuh atau menafkahi anak-anaknya.
Dari sinilah, undang-undang warisan yang dinamakan Goo Hara Act dibuat untuk mengubah aturan tersebut.
Baca Juga: Undang-undang “Cilaka”
Petisi Ditandatangani oleh Ratusan Ribuan Orang
Sebagai langkah awal, Goo Ha In memulai dengan membuat petisi pada April 2020 lalu dan telah ditandatangani oleh 100.000 orang.
Setelah itu, ia pun mengajukannya ke Majelis Nasional.
Akan tetapi, Majelis Nasional tidak menyetujuinya.
Goo Ha In terus berjuang agar undang-undang tersebut dapat disahkan.
Akhirnya, pada Desember 2020, undang-undang Goo Hara resmi disahkan setelah dilakukan peninjauan lebih lanjut.
Pengadilan pun memutuskan bahwa 60 persen dari warisan Hara diberikan kepada ayahnya dan 40 persen kepada ibunya, bukan 50:50 seperti biasanya. [Ind/Camus]