• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 15 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Goo Hara Act, Undang-undang Warisan Goo Hara

06/05/2021
in Berita
Goo Hara Act, Undang-undang Warisan Goo Hara

Goo Hara Act, Undang-undang Warisan Goo Hara (Foto: Pexels/Pixabay)

74
SHARES
573
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Goo Hara Act adalah undang-undang warisan Goo Hara, selebritas asal Korea Selatan yang telah meninggal dunia pada 2019 lalu.

Undang-undang ini dibuat karena berawal dari ibu Goo Hara yang tiba-tiba datang dan menuntut hak warisan dari aset Goo Hara.

Baca Juga: Menanti Perpres BRIN Jadi Undang-Undang

Goo Hara Act Dibuat untuk Mencegah Klaim Orang Tua atas Aset Anak

Kakak Goo Hara, Goo Ha In menyatakan bahwa ibu mereka sudah tidak pernah merawatnya dan adiknya.

Ia mengatakan bahwa ibunya meninggalkan dia dan Hara saat mereka masih kecil.

Oleh sebab itu, dilansir dari todayonline.com, dijelaskan bahwa dari sinilah alasan dibuatnya Goo Hara Act, undang-undang yang mencegah klaim orang tua atas aset anak-anak mereka karena orang tua mengabaikan tugasnya.

Seperti yang diketahui, di bawah hukum Korea, orang tua berhak atas aset anak-anak mereka meskipun mereka tidak mengasuh atau menafkahi anak-anaknya.

Dari sinilah, undang-undang warisan yang dinamakan Goo Hara Act dibuat untuk mengubah aturan tersebut.

Baca Juga: Undang-undang “Cilaka”

Petisi Ditandatangani oleh Ratusan Ribuan Orang

Sebagai langkah awal, Goo Ha In memulai dengan membuat petisi pada April 2020 lalu dan telah ditandatangani oleh 100.000 orang.

Setelah itu, ia pun mengajukannya ke Majelis Nasional.

Akan tetapi, Majelis Nasional tidak menyetujuinya.

Goo Ha In terus berjuang agar undang-undang tersebut dapat disahkan.

Akhirnya, pada Desember 2020, undang-undang Goo Hara resmi disahkan setelah dilakukan peninjauan lebih lanjut.

Pengadilan pun memutuskan bahwa 60 persen dari warisan Hara diberikan kepada ayahnya dan 40 persen kepada ibunya, bukan 50:50 seperti biasanya. [Ind/Camus]

Tags: Goo hara actUndang undang pembagian warisan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

3 Amalan untuk Menyambut Lailatul Qadar di Rumah

Next Post

Himpunan Alumni Fakultas Kehutanan IPB Serahkan Bantuan Korban Bencana Alam Di NTT & NTB

Next Post
Himpunan Alumni Fakultas Kehutanan IPB Serahkan Bantuan Korban Bencana Alam Di NTT & NTB

Himpunan Alumni Fakultas Kehutanan IPB Serahkan Bantuan Korban Bencana Alam Di NTT & NTB

ASAR Humanity Berbagi Kebahagiaan dengan Ratusan Anak Yatim

ASAR Humanity Berbagi Kebahagiaan dengan Ratusan Anak Yatim

Inspirasi Koleksi Cleo Set Kirana Khimar by Nanda

Inspirasi Koleksi Cleo Set Kirana Khimar by Nanda

  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    240 shares
    Share 96 Tweet 60
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8881 shares
    Share 3552 Tweet 2220
  • Rumah Zakat Latih 42 Relawan melalui Volunteer Basic Training 2026 di Bogor

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3470 shares
    Share 1388 Tweet 868
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3999 shares
    Share 1600 Tweet 1000
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11581 shares
    Share 4632 Tweet 2895
  • UBN Hadiri Shalat Gaib Mantan Emir Qatar di Istiqlal, Kenang Warisan Kepemimpinan Syekh Hamad

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2273 shares
    Share 909 Tweet 568
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2281 shares
    Share 912 Tweet 570
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga