ChanelMuslim.com – Inilah himbauan MUI tentang di masa pandemi. Sebagaimana kita ketahui tahun 2021, pengendalian penyebaran virus Covid-19 oleh pemerintah Indonesia masih terus dilakukan.
Berbagai upaya dilakukan dari bidang kesehatan seperti anggaran untuk penaggulangan wabah, vaksin, bidang sosial dengan bansos dan bantuan lain, hingga terakhir adalah pengetatan mobilitas dengan peniadaan mudik hari raya 1442 hijriah.
Kaitannya dengan pandemi Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berperan membantu pemerintah melakukan hal-hal yang menyangkut kemaslahatan umat Islam, mengeluarkan fatwa khusus tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan 1442 H.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 24 tahun 2021 salah satu poinnya menerangkan tentang pelaksanaan shalat fardhu, tarawih, witir, tadarus, qiyamullail, dan i’tikaf.
Baca juga: Baju Koko Kekecilan
Adapun isinya sebagai berikut;
1. Pada dasarnya pelaksanaan shalat fardlu, tarawih, witir, tadarus, qiyamullail, dan i’tikaf merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
2. Sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pelonggaran aktifitas ibadah umat Islam dianjurkan untuk mensyiarkan bulan Ramadan dengan berbagai aktifitas ibadah, termasuk ibadah yang melibatkan orang banyak (berjamaah) seperti shalat lima waktu, shalat tarawih, shalat witir, tadarus bersama, dan qiyamullail serta majlis taklim dan pengajian.
3. Pelaksanaan shalat tarawih secara berjamaah yang dilaksanakan di mushalla, masjid, aula kantor dan tempat umum lainnya harus tetap menjaga protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
4. Saat shalat fardhu dan witir, dianjurkan untuk membaca Qunut Nazilah selama bulan Ramadan agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT dan dihindarkan dari segala bencana.
5. I’tikaf dapat dilaksanakan, baik secara sendiri maupun bersama-sama di masjid, dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
6. Umat Islam yang terpapar Covid-19 atau yang dalam kondisi sakit yang rentan terpapar Covid-19 diwajibkan melaksanakan ibadah Ramadan di rumah.
Dalam hal i’tikaf MUI menyampaikan bahwa i’tikaf dengan memperhatikan protokol kesehatan dapat dilaksanakan secara sendiri maupun bersama di masjid.
Baca selengkapnya di oase ChanelMuslim.com