• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 5 Desember, 2023
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Oase

Inilah Imbauan MUI tentang I’tikaf di Masa Pandemi

Mei 4, 2021
in Oase
inilah himbauan
70
SHARES
538
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Inilah himbauan MUI tentang di masa pandemi. Sebagaimana kita ketahui tahun 2021, pengendalian penyebaran virus Covid-19 oleh pemerintah Indonesia masih terus dilakukan.

Berbagai upaya dilakukan dari bidang kesehatan seperti anggaran untuk penaggulangan wabah, vaksin, bidang sosial dengan bansos dan bantuan lain, hingga terakhir adalah pengetatan mobilitas dengan  peniadaan mudik hari raya 1442 hijriah.

Kaitannya dengan pandemi Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berperan membantu pemerintah melakukan hal-hal yang menyangkut kemaslahatan umat Islam,  mengeluarkan fatwa khusus tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan 1442 H.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 24 tahun 2021 salah satu poinnya menerangkan tentang pelaksanaan shalat fardhu, tarawih, witir, tadarus, qiyamullail, dan i’tikaf.

Baca juga: Baju Koko Kekecilan

Adapun isinya sebagai berikut;

1. Pada dasarnya pelaksanaan shalat fardlu, tarawih, witir, tadarus, qiyamullail, dan i’tikaf merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

2. Sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pelonggaran aktifitas ibadah umat Islam dianjurkan untuk mensyiarkan bulan Ramadan dengan berbagai aktifitas ibadah, termasuk ibadah yang melibatkan orang banyak (berjamaah) seperti shalat lima waktu, shalat tarawih, shalat witir, tadarus bersama, dan qiyamullail serta majlis taklim dan pengajian.

3. Pelaksanaan shalat tarawih secara berjamaah yang dilaksanakan di mushalla, masjid, aula kantor dan tempat umum lainnya harus tetap menjaga protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

4. Saat shalat fardhu dan witir, dianjurkan untuk membaca Qunut Nazilah selama bulan Ramadan agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT dan dihindarkan dari segala bencana.

5. I’tikaf dapat dilaksanakan, baik secara sendiri maupun bersama-sama di masjid, dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

6. Umat Islam yang terpapar Covid-19 atau yang dalam kondisi sakit yang rentan terpapar Covid-19 diwajibkan melaksanakan ibadah Ramadan di rumah.

Dalam hal i’tikaf MUI menyampaikan bahwa i’tikaf dengan memperhatikan protokol kesehatan dapat dilaksanakan secara sendiri maupun bersama di masjid.

Baca selengkapnya di oase ChanelMuslim.com

Tags: itikafmuioase
Previous Post

5 Manfaat Air Kelapa untuk Temani Berbuka Puasa

Next Post

Bekasi Sharia Festival 2021 Menurut Wiwiek Hargono

Next Post
Bekasi Sharia Festival 2021 Menurut Wiwiek Hargono

Bekasi Sharia Festival 2021 Menurut Wiwiek Hargono

baju koko anak

Baju Koko Anak

Sepuluh Hari tanpa Urusan Dunia

Sepuluh Hari tanpa Urusan Dunia

TERPOPULER

  • SMAS Jakarta Islamic School Sekolah Islam Internasional Pertama di Indonesia Raih Peringkat Terbaik UTBK di Jakarta Timur

    SMAS Jakarta Islamic School Sekolah Islam Internasional Pertama di Indonesia Raih Peringkat Terbaik UTBK di Jakarta Timur

    617 shares
    Share 247 Tweet 154
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    2874 shares
    Share 1150 Tweet 719
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    6457 shares
    Share 2583 Tweet 1614
  • Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    35747 shares
    Share 14299 Tweet 8937
  • Bercerai, Ini Hukum Mantan Mertua dalam Islam

    2295 shares
    Share 918 Tweet 574
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    3858 shares
    Share 1543 Tweet 965
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    3275 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    1648 shares
    Share 659 Tweet 412
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    2139 shares
    Share 856 Tweet 535
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga