• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 26 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Oase

Inilah Imbauan MUI tentang I’tikaf di Masa Pandemi

Mei 4, 2021
in Oase
inilah himbauan
74
SHARES
566
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Inilah himbauan MUI tentang di masa pandemi. Sebagaimana kita ketahui tahun 2021, pengendalian penyebaran virus Covid-19 oleh pemerintah Indonesia masih terus dilakukan.

Berbagai upaya dilakukan dari bidang kesehatan seperti anggaran untuk penaggulangan wabah, vaksin, bidang sosial dengan bansos dan bantuan lain, hingga terakhir adalah pengetatan mobilitas dengan  peniadaan mudik hari raya 1442 hijriah.

Kaitannya dengan pandemi Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berperan membantu pemerintah melakukan hal-hal yang menyangkut kemaslahatan umat Islam,  mengeluarkan fatwa khusus tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan 1442 H.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 24 tahun 2021 salah satu poinnya menerangkan tentang pelaksanaan shalat fardhu, tarawih, witir, tadarus, qiyamullail, dan i’tikaf.

Baca juga: Baju Koko Kekecilan

Adapun isinya sebagai berikut;

1. Pada dasarnya pelaksanaan shalat fardlu, tarawih, witir, tadarus, qiyamullail, dan i’tikaf merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

2. Sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pelonggaran aktifitas ibadah umat Islam dianjurkan untuk mensyiarkan bulan Ramadan dengan berbagai aktifitas ibadah, termasuk ibadah yang melibatkan orang banyak (berjamaah) seperti shalat lima waktu, shalat tarawih, shalat witir, tadarus bersama, dan qiyamullail serta majlis taklim dan pengajian.

3. Pelaksanaan shalat tarawih secara berjamaah yang dilaksanakan di mushalla, masjid, aula kantor dan tempat umum lainnya harus tetap menjaga protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

4. Saat shalat fardhu dan witir, dianjurkan untuk membaca Qunut Nazilah selama bulan Ramadan agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT dan dihindarkan dari segala bencana.

5. I’tikaf dapat dilaksanakan, baik secara sendiri maupun bersama-sama di masjid, dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

6. Umat Islam yang terpapar Covid-19 atau yang dalam kondisi sakit yang rentan terpapar Covid-19 diwajibkan melaksanakan ibadah Ramadan di rumah.

Dalam hal i’tikaf MUI menyampaikan bahwa i’tikaf dengan memperhatikan protokol kesehatan dapat dilaksanakan secara sendiri maupun bersama di masjid.

Baca selengkapnya di oase ChanelMuslim.com

Tags: itikafmuioase
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

5 Manfaat Air Kelapa untuk Temani Berbuka Puasa

Next Post

Bekasi Sharia Festival 2021 Menurut Wiwiek Hargono

Next Post
Bekasi Sharia Festival 2021 Menurut Wiwiek Hargono

Bekasi Sharia Festival 2021 Menurut Wiwiek Hargono

baju koko anak

Baju Koko Anak

Sepuluh Hari tanpa Urusan Dunia

Sepuluh Hari tanpa Urusan Dunia

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1413 shares
    Share 565 Tweet 353
  • Amalan yang Paling Mendekatkan Diri Kepada Allah

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7423 shares
    Share 2969 Tweet 1856
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarganya yang Masih Hidup (Bag. 1)

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3041 shares
    Share 1216 Tweet 760
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4943 shares
    Share 1977 Tweet 1236
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3939 shares
    Share 1576 Tweet 985
  • Angelina Sondakh Isi Kajian Inspiratif di Masjid JISc Kodam, Ajak Jemaah Jadikan Al-Qur’an Pedoman Hidup

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5077 shares
    Share 2031 Tweet 1269
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga