• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 26 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kasus Bambang dan Samad Akhirnya Disudahi

04/03/2016
in Berita
72
SHARES
553
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

unnamed

Chanelmuslim—Setelah melalui komunikasi dan meminta pertimbangan dari pimpinan Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Kepolisian RI (Kapolri), Jaksa Agung HM Prasetyo Kamis (3/3/2016) akhirnya mengumumkan status hukum bagi kasus Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).

Jaksa Agung memutuskan deponering (mengesampingkan) kasus AS dan BW dengan alasan pertimbangan atas kepentingan umum. Dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pun kini tak lagi menghadapi tuntutan di pengadilan atas kasus yang menjeratnya.

“Hal itu semata demi kepentingan umum. Semenjak diputuskannya, maka kedua perkara dinyatakan berakhir, ditutup, dan dikesampingkan,” kata Prasetyo saat jumpa pers di Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Menurut Prasetyo, setelah meminta pertimbangan mengenai rencana mendeponeringkan kasus keduanya kepada lembaga-lembaga tinggi negara tersebut, mereka menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung untuk keputusan akhirnya. Sebab, lanjutnya, hal tersebut merupakan hak prerogatif Jaksa Agung. Meski di DPR, katanya, sempat muncul perbedaan pendapat di antara anggotanya terkait rencana deponering itu.

Karena itu, Prasetyo menyadari keputusannya itu dirasa tidak akan memuaskan banyak pihak. Namun, ia kembali menegaskan, hal tersebut demi kepentingan umum. Ia juga menandaskan bahwa tak ada kriminalisasi dalam kasus yang menjerat AS dan BW. “Kami tidak pernah mengatakan ada kriminalisasi pada perkara ini. Masyarakat yang sebut ada kriminalisasi,” katanya.

Kejakgung khawatir jika kasus tersebut tidak segera diselesaikan akan pengaruhi pemberantasan korupsi dan berdampak pada kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Seperti diketahui, AS tersandung kasus pemalsuan dokumen yang terjadi pada tahun 2007. Sedangkan BW ditetapkan terkait kasus mengarahkan saksi yang memberikan kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Kini Samad dan Bambang bisa melenggang bebas. (mr/foto:beritatelisik)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Waspada Travel Nakal di Sekitar Kita

Next Post

MUI Dukung Wacana Pembuatan UU LGBT

Next Post

MUI Dukung Wacana Pembuatan UU LGBT

Ilmuwan di AS Yakin Vaksin Virus Zika Siap dalam Enam Bulan

Rakornas Salimah 2016 Usung Gerakan Ekonomi Nasional

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9409 shares
    Share 3764 Tweet 2352
  • Simak Beberapa Dampak Buruk Akibat Mencuci Muka secara Berlebihan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1312 shares
    Share 525 Tweet 328
  • Ular dan Penampakan Jin

    546 shares
    Share 218 Tweet 137
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4258 shares
    Share 1703 Tweet 1065
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2426 shares
    Share 970 Tweet 607
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11792 shares
    Share 4717 Tweet 2948
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4829 shares
    Share 1932 Tweet 1207
  • Ketahui Beberapa Cara untuk Mengatasi Rambut Kusut

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kemenag Luncurkan e-SMART KOMITE untuk Perkuat Madrasah Seluruh Indonesia

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga