• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 23 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kasus Bambang dan Samad Akhirnya Disudahi

04/03/2016
in Berita
71
SHARES
548
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

unnamed

Chanelmuslim—Setelah melalui komunikasi dan meminta pertimbangan dari pimpinan Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Kepolisian RI (Kapolri), Jaksa Agung HM Prasetyo Kamis (3/3/2016) akhirnya mengumumkan status hukum bagi kasus Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).

Jaksa Agung memutuskan deponering (mengesampingkan) kasus AS dan BW dengan alasan pertimbangan atas kepentingan umum. Dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pun kini tak lagi menghadapi tuntutan di pengadilan atas kasus yang menjeratnya.

“Hal itu semata demi kepentingan umum. Semenjak diputuskannya, maka kedua perkara dinyatakan berakhir, ditutup, dan dikesampingkan,” kata Prasetyo saat jumpa pers di Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Menurut Prasetyo, setelah meminta pertimbangan mengenai rencana mendeponeringkan kasus keduanya kepada lembaga-lembaga tinggi negara tersebut, mereka menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung untuk keputusan akhirnya. Sebab, lanjutnya, hal tersebut merupakan hak prerogatif Jaksa Agung. Meski di DPR, katanya, sempat muncul perbedaan pendapat di antara anggotanya terkait rencana deponering itu.

Karena itu, Prasetyo menyadari keputusannya itu dirasa tidak akan memuaskan banyak pihak. Namun, ia kembali menegaskan, hal tersebut demi kepentingan umum. Ia juga menandaskan bahwa tak ada kriminalisasi dalam kasus yang menjerat AS dan BW. “Kami tidak pernah mengatakan ada kriminalisasi pada perkara ini. Masyarakat yang sebut ada kriminalisasi,” katanya.

Kejakgung khawatir jika kasus tersebut tidak segera diselesaikan akan pengaruhi pemberantasan korupsi dan berdampak pada kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Seperti diketahui, AS tersandung kasus pemalsuan dokumen yang terjadi pada tahun 2007. Sedangkan BW ditetapkan terkait kasus mengarahkan saksi yang memberikan kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Kini Samad dan Bambang bisa melenggang bebas. (mr/foto:beritatelisik)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Waspada Travel Nakal di Sekitar Kita

Next Post

MUI Dukung Wacana Pembuatan UU LGBT

Next Post

MUI Dukung Wacana Pembuatan UU LGBT

Ilmuwan di AS Yakin Vaksin Virus Zika Siap dalam Enam Bulan

Rakornas Salimah 2016 Usung Gerakan Ekonomi Nasional

  • Warga Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis di HUT Jakarta ke-499

    Warga Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis di HUT Jakarta ke-499

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8712 shares
    Share 3485 Tweet 2178
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11492 shares
    Share 4597 Tweet 2873
  • Tujuh Puluh Ribu Umat Islam akan Masuk Surga Tanpa Hisab

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3428 shares
    Share 1371 Tweet 857
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    251 shares
    Share 100 Tweet 63
  • Daun Salam Tak Hanya untuk Bumbu Dapur, Ini Beragam Manfaatnya bagi Kesehatan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2468 shares
    Share 987 Tweet 617
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    368 shares
    Share 147 Tweet 92
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga