• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 17 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kasus Bambang dan Samad Akhirnya Disudahi

04/03/2016
in Berita
71
SHARES
544
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

unnamed

Chanelmuslim—Setelah melalui komunikasi dan meminta pertimbangan dari pimpinan Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Kepolisian RI (Kapolri), Jaksa Agung HM Prasetyo Kamis (3/3/2016) akhirnya mengumumkan status hukum bagi kasus Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).

Jaksa Agung memutuskan deponering (mengesampingkan) kasus AS dan BW dengan alasan pertimbangan atas kepentingan umum. Dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pun kini tak lagi menghadapi tuntutan di pengadilan atas kasus yang menjeratnya.

“Hal itu semata demi kepentingan umum. Semenjak diputuskannya, maka kedua perkara dinyatakan berakhir, ditutup, dan dikesampingkan,” kata Prasetyo saat jumpa pers di Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Menurut Prasetyo, setelah meminta pertimbangan mengenai rencana mendeponeringkan kasus keduanya kepada lembaga-lembaga tinggi negara tersebut, mereka menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung untuk keputusan akhirnya. Sebab, lanjutnya, hal tersebut merupakan hak prerogatif Jaksa Agung. Meski di DPR, katanya, sempat muncul perbedaan pendapat di antara anggotanya terkait rencana deponering itu.

Karena itu, Prasetyo menyadari keputusannya itu dirasa tidak akan memuaskan banyak pihak. Namun, ia kembali menegaskan, hal tersebut demi kepentingan umum. Ia juga menandaskan bahwa tak ada kriminalisasi dalam kasus yang menjerat AS dan BW. “Kami tidak pernah mengatakan ada kriminalisasi pada perkara ini. Masyarakat yang sebut ada kriminalisasi,” katanya.

Kejakgung khawatir jika kasus tersebut tidak segera diselesaikan akan pengaruhi pemberantasan korupsi dan berdampak pada kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Seperti diketahui, AS tersandung kasus pemalsuan dokumen yang terjadi pada tahun 2007. Sedangkan BW ditetapkan terkait kasus mengarahkan saksi yang memberikan kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Kini Samad dan Bambang bisa melenggang bebas. (mr/foto:beritatelisik)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Waspada Travel Nakal di Sekitar Kita

Next Post

MUI Dukung Wacana Pembuatan UU LGBT

Next Post

MUI Dukung Wacana Pembuatan UU LGBT

Ilmuwan di AS Yakin Vaksin Virus Zika Siap dalam Enam Bulan

Rakornas Salimah 2016 Usung Gerakan Ekonomi Nasional

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    137 shares
    Share 55 Tweet 34
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    156 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Wisata ke TN Komodo dan Sekitarnya Ditutup hingga 4 Februari 2026

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11161 shares
    Share 4464 Tweet 2790
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4459 shares
    Share 1784 Tweet 1115
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2923 shares
    Share 1169 Tweet 731
  • Wardah Masuk 3 Besar Brand Kosmetik Terlaris di Asia Tenggara 2024

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3502 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Lantik Pengurus Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting se Kabupaten Kudus, Salimah Bekali Tips Produktif Selama Ramadan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1720 shares
    Share 688 Tweet 430
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga