JAKARTA – Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti Nirwono Joga beralasan, menjamurnya minimarket karena adanya kelalaian dalam pengawasan. Pasalnya, pembagian wilayah minimarket sudah jelas namun tidak dijalankan dengan baik.
Nirwono menjelaskan aturan pembagian wilayah sudah ada di Peraturan Daerah No 1 Tahun 2014 tentang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang sudah disetujui oleh DPRD maupun eksekutif.
“Kalau di perda tersebut sudah diatur wilayah mana yang bisa ditempati warung, pasar tradisional, supermarket, hypermarket, sudah ada jenjangnya,” ujar Nirwono di Jakarta, Sabtu (17/1/2015).
Seperti warung akan ada di kampung-kampung atau di RT/RW. Pasar tradisional ada di kelurahan, Minimarket ada di kecamatan, dan di tingkat kota ada supermarket atau hypermarket.
“Begitu juga perizinan jika mau buka warung maka meminta izin kepada RT RW yang paling tinggi, kalau pasar ada di lurah atau sampai camat, seperti itu seharusnya,” tukasnya.
Tapi kenyataaanya tidak seperti itu. Mengapa tidak seperti itu. Nirwono mengatakan ini karena ditengarai tidak ada survei lapangan yang dilakukan oleh pejabat setempat sehingga pengawasan yang lemah.
“Jadi survei lapangan itu penting menurut saya, karena kembali lagi tidak ada minimarket yang ilegal yang ada kelalaian dari pejabat setempat,” tukasnya.(nf)