• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 15 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menjamurnya Minimarket Karena Kurang Pengawasan

Januari 17, 2015
in Berita
71
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

minimarket

JAKARTA – Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti Nirwono Joga beralasan, menjamurnya minimarket karena adanya kelalaian dalam pengawasan. Pasalnya, pembagian wilayah minimarket sudah jelas namun tidak dijalankan dengan baik.

Nirwono menjelaskan aturan pembagian wilayah sudah ada di Peraturan Daerah No 1 Tahun 2014 tentang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang sudah disetujui oleh DPRD maupun eksekutif.

“Kalau di perda tersebut sudah diatur wilayah mana yang bisa ditempati warung, pasar tradisional, supermarket, hypermarket, sudah ada jenjangnya,” ujar Nirwono di Jakarta, Sabtu (17/1/2015).

Seperti warung akan ada di kampung-kampung atau di RT/RW. Pasar tradisional ada di kelurahan, Minimarket ada di kecamatan, dan di tingkat kota ada supermarket atau hypermarket.

“Begitu juga perizinan jika mau buka warung maka meminta izin kepada RT RW yang paling tinggi, kalau pasar ada di lurah atau sampai camat, seperti itu seharusnya,” tukasnya.

Tapi kenyataaanya tidak seperti itu. Mengapa tidak seperti itu. Nirwono mengatakan ini karena ditengarai tidak ada survei lapangan yang dilakukan oleh pejabat setempat sehingga pengawasan yang lemah.

“Jadi survei lapangan itu penting menurut saya, karena kembali lagi tidak ada minimarket yang ilegal yang ada kelalaian dari pejabat setempat,” tukasnya.(nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menata Dapur Mungil

Next Post

BNN: Eksekusi Mati Bikin Jera Penjahat Narkoba

Next Post

BNN: Eksekusi Mati Bikin Jera Penjahat Narkoba

Di bawah Tekanan, Universitas Duke AS Batalkan Izin Kumandang Adzan di Kampus

Iklan Anti Islam Terbaru Muncul di Bus San Fransisco

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36716 shares
    Share 14686 Tweet 9179
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11100 shares
    Share 4440 Tweet 2775
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10969 shares
    Share 4388 Tweet 2742
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7914 shares
    Share 3166 Tweet 1979
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7121 shares
    Share 2848 Tweet 1780
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga