JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai ekseksusi terpidana mati bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan kasus narkoba.
BNN menilai hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba telah sesuai dengan Undang-
undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam UU itu disebutkan, pengedar, produsen, kemudian importir atau eksportir narkotika golongan I (bukan tanaman) dapat diancam dengan maksimal hukuman mati.
“Adanya eksekusi menegaskan bahwa hukuman mati itu pasti akan dilaksanakan sehingga
bisa menimbulkan efek jera bagi mereka yangsudah tertangkap atau yang belum,” tutur
Kapala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Polisi Sumirat Dwiyanto di Kantor BNN, Jalan MT Haryono Jakarta, Jumat 16 Januari 2015.
Menurut Sumirat, terpenting dari pelaksanaan eksekusi mati bagi terpidana narkotika adalah memutus rantai jaringan narkotika.
Bukan tidak mungkin, menurut dia, terpidana masih bisa mengelola bisnis narkoba dari
balik jeruji besi.
“Artinya mereka meski sudah divonis kadang tidak pernah kapok. Mereka adalah orang
yang sudah tidak punya beban apapun, hal inilah yang membuat mereka masih melakukan
peredaran narkotika dari balik lapas,” tutur Sumirat. (nf)