• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 3 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

BNN: Eksekusi Mati Bikin Jera Penjahat Narkoba

17/01/2015
in Berita
77
SHARES
593
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

narkoba

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai ekseksusi terpidana mati bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan kasus narkoba.

BNN menilai hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba telah sesuai dengan Undang-
undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam UU itu disebutkan, pengedar, produsen, kemudian importir atau eksportir narkotika golongan I (bukan tanaman) dapat diancam dengan maksimal hukuman mati.

“Adanya eksekusi menegaskan bahwa hukuman mati itu pasti akan dilaksanakan sehingga
bisa menimbulkan efek jera bagi mereka yangsudah tertangkap atau yang belum,” tutur
Kapala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Polisi Sumirat Dwiyanto di Kantor BNN, Jalan MT Haryono Jakarta, Jumat 16 Januari 2015.

Menurut Sumirat, terpenting dari pelaksanaan eksekusi mati bagi terpidana narkotika adalah memutus rantai jaringan narkotika.

Bukan tidak mungkin, menurut dia, terpidana masih bisa mengelola bisnis narkoba dari
balik jeruji besi.

“Artinya mereka meski sudah divonis kadang tidak pernah kapok. Mereka adalah orang
yang sudah tidak punya beban apapun, hal inilah yang membuat mereka masih melakukan
peredaran narkotika dari balik lapas,” tutur Sumirat. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menjamurnya Minimarket Karena Kurang Pengawasan

Next Post

Di bawah Tekanan, Universitas Duke AS Batalkan Izin Kumandang Adzan di Kampus

Next Post

Di bawah Tekanan, Universitas Duke AS Batalkan Izin Kumandang Adzan di Kampus

Iklan Anti Islam Terbaru Muncul di Bus San Fransisco

Sekeping Hati

  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9021 shares
    Share 3608 Tweet 2255
  • Maroko dan Tragedi Perbatasan dengan Spanyol

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2323 shares
    Share 929 Tweet 581
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11659 shares
    Share 4664 Tweet 2915
  • Resep Membuat Pempek Dos

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Mengatasi Kesusupan Kayu di Kuku

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Ambillah Ilmu dari Ahlinya

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Cara Mengolah Kulit Cempedak Jadi Olahan Makanan yang Menyehatkan

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga